Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNPRIANGAN.COM, KABUPATEN TASIKMALAYA - Ratusan ribu warga miskin Kabupaten Tasikmalaya mendadak dinonaktifkan dari status kepesertaan BPJS kesehatan untuk penerima bantuan iuran (PBI).
Berdasarkan data BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya yang dikutip TribunPriangan.com bahwa penonaktifan ini mencakup dua segmen yakni PBI JK Kementerian Sosial serta PBI yang dibiayai Pemerintah Daerah (PBPU BP Pemda).
Lonjakan ini terjadi sejak bulan Mei 2025 yakni mencapai 244.217 peserta dinonaktifkan sekaligus. Dari jumlah tersebut, 243.592 orang berasal dari segmen PBPU BP Pemda, menjadikannya penonaktifan terbesar dalam satu bulan.
Bahkan, lonjakan terjadi lagi pada Juni 2025, sebanyak 105.630 peserta kehilangan kepesertaan, yang hampir seluruhnya merupakan peserta PBI JK Kementerian Sosial.
Sedangkan pada Desember 2025, penonaktifan kembali melonjak signifikan dengan total 154.667 peserta, terdiri dari 11.155 peserta PBI JK dan 143.512 peserta PBPU BP Pemda.
Baca juga: Atlet Rugby Asal Garut Derita Usus Pecah, BPJS Kini Aktif Usai Viral
Baca juga: Cara Daftar Jadi Penerima Bansos PBI JK November 2025, Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan Gratis!
Memasuki awal tahun 2026, tren tersebut belum mereda, ada sekitar 2.698 peserta BPJS PBI kembali dinonaktifkan. Kalau ditotalkan sejak awal 2025, jumlah BPJS dari dua segmen yang dinonaktifkan mencapai 596.442 peserta.
Menganggap hal ini, Wakil Bupati Tasikmalaya Asep Sopari Al-Ayubi membenarkan adanya penonaktifan BPJS khususnya warga Kabupaten Tasikmalaya.
"Emang betul data itu bukan sembarang diputus begitu saja, tetapi melainkan dari hasil kroscek oleh tim yang dibentuk Pemda bekerjasama dengan PKH, kalau BPJS di purnakan bagi yang PBI," ucap Asep dikonfirmasi TribunPriangan.com, disela-sela kegiatan di Setda Komplek Pemkab Tasikmalaya, Jumat (6/2/2026).
Asep menjelaskan, penonaktifan BPJS PBI ini bukan asal putus tapi sudah melalui proses panjang dan pemeriksaan dari tim gabungan.
"Maka dari itu, data sen bukan asal putus, kenapa yang tidak aktif itu dianggap sudah beralih ke desil 6 karena dianggap mandiri bukan lagi kewajiban pemerintah pusat maupun daerah," tegas Asep.
Adapun hari ini muncul di beberapa informasi katanya tidak berobat, itu salah besar, bahwa pihaknya tidak mengabaikan kalaupun hari ini tidak aktif dan bergeser ke desil 6 itu tetap di pantau.
"Jadi ketika dia sakit itu diberi kesempatan untuk cek kesehatan gratis dan kita pantau lagi dan kembali diseleksi sampai 6 bulan kedepan," ucap mantan Ketua DPRD ini.
Senada, Kepala Bagian SDM, Umum, dan Komunikasi Publik (SDMUKP) BPJS Kesehatan Cabang Tasikmalaya, Mohamad Rizal Idris, menegaskan bahwa penonaktifan tersebut bukan kebijakan sepihak BPJS Kesehatan tapi pengajuan resmi dari Pemerintah.
Rizal mengungkapkan, untuk peserta PBI JK Kementerian Sosial, proses penonaktifan dimulai dari pemerintah desa, dilanjutkan ke Dinas Sosial, Kementerian Sosial, hingga diterbitkan SK Kemensos sebagai dasar penonaktifan.
Sementara untuk peserta PBI yang dibiayai Pemerintah Daerah, pengajuan dilakukan melalui pemerintah desa, Dinas Sosial, dan Dinas Kesehatan, sebelum akhirnya ditetapkan melalui SK Bupati.
“BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang dinonaktifkan. Itu sepenuhnya menjadi domain pemerintah sesuai data dan kebijakan yang berlaku,” ungkap Rizal.(*)