SURYA.CO.ID, SURABAYA - Ketua Umum Dewan Pembina Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan 83 pengurus Asosiasi Profesor Muslimat Nahdlatul Ulama (APMNU) serta 413 Paralegal Muslimat NU tingkat wilayah di Islamic Center Surabaya, Jumat (6/2/2026).
Pengukuhan tersebut menjadi bagian dari penguatan peran strategis Muslimat NU dalam memperluas akses keadilan di tingkat akar rumput sekaligus menegaskan kontribusi perempuan dalam pembangunan hukum, sosial, dan kebangsaan.
Khofifah menegaskan bahwa penguatan paralegal bukan sekadar program kelembagaan, melainkan strategi jangka panjang untuk memastikan keadilan benar-benar hadir dan dirasakan langsung oleh masyarakat hingga tingkat desa dan kelurahan.
Ia pun menambahkan, paralegal yang di kukuhkan hari ini diharapkan dapat menjadi peace maker atau sosok penyelesai masalah hukum yang ada di daerah. Terutama dalam persoalan hukum dan perlindungan bagi perempuan dan anak.
“Ini komitmen Muslimat NU bahwa penguatan akses keadilan di tingkat akar rumput bukan sekadar program sektoral, melainkan fondasi penting bagi stabilitas nasional,” ujar Khofifah.
Menurutnya, kehadiran Paralegal Muslimat NU harus menjadi solusi, bukan justru menambah beban persoalan di masyarakat.
Oleh sebab itu, para paralegal dituntut untuk terus meningkatkan kapasitas diri, baik dari sisi pengetahuan hukum, keterampilan mediasi, maupun pendekatan sosial kemasyarakatan.
“Jadi ketika diajak bermusyawarah oleh paralegal masyarakat akan merasa dingin dan sejuk dan menerima keputusan musyawarah dengan baik,” tegasnya.
Baca juga: Rekam Jejak Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jatim yang Disebut Prabowo Cocok Jadi Perdana Menteri
Khofifah juga mengingatkan pentingnya implementasi Ikrar Panca Setia Paralegal, khususnya dalam menegakkan prinsip Restorative Justice.
Ia menjelaskan bahwa pendekatan RJ memiliki ruang besar dalam penyelesaian perkara dengan ancaman pidana tertentu, terutama yang dapat diselesaikan melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum).
"RJ memiliki ruang di situ. Maka paralegal berperan penting bersama para tokoh masyarakat dalam penyelesai setiap permasalahan hukum di masing-masing daerahnya,” ungkapnya.
Khofifah minta agar Paralegal turut berkontribusi dan melakukan penguatan hukum dalam setiap persoalan yang sering terjadi akibat proses perceraian yang banyak dialami oleh perempuan dan anak.
“Kita ingin melakukan banyak penguatan bagi paralegal agar memiliki banyak bekal ilmu yang cukup khususnya menghadapi dinamika global. Jika kita bisa menyelesaikan persoalan masyarakat InsyaAllah akan menjadi penyelesaian persoalan bangsa dan negara,” ungkapnya.
Di sisi lain Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) yang juga Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muslimat Nahdlatul Ulama (NU) Arifatul Choiri Fauzi, optimistis para profesor ini akan memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat.
“Kita berharap para Profesor Muslimat NU akan memberikan solusi bagi permasalahan-permasalahan yang ada di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum Kementerian Hukum RI, Constantinus Kristomi, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa pasca-inaugurasi, para paralegal diharapkan segera kembali ke Pos Bantuan Hukum (Posbankum) masing-masing untuk menjalankan tugasnya.
Ia menjelaskan bahwa paralegal diharapkan memberikan empat layanan utama, yakni layanan konsultasi hukum, advokasi, mediasi, serta inovasi layanan hukum di masyarakat.
Seluruh aktivitas tersebut diminta untuk dilaporkan secara berkala melalui aplikasi layanan Kementerian Hukum RI.
“Efektivitasnya akan terlihat dari laporan layanan hukum. Apa yang di dapat dalam inagurasi ini akan diaktualisasikan dan dilaporkan dalam aplikasi layanan,” katanya.
Ia pun mengajak seluruh paralegal untuk segera menjalankan tugas dan menjadi garda terdepan akses keadilan bagi warga desa.
“Selamat bertugas, andalah pintu gerbang pertama akses keadilan bagi masyarakat di desa. Paralegal akan membantu warga desa yang dirasa gelap mendapatkan masalah hukum sehingga Paralegal hadir membawakan rasa keadilan bagi masyarakat,” tuturnya.