SERAMBINEWS.COM - Komika, Pandji Pragiwaksono menegaskan dirinya tidak merasa melakukan penistaan agama dalam materi stand up comedy “Mens Rea” di Netflix.
Ia menjalani klarifikasi di Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghinaan agama dan penghasutan, serta membuka ruang dialog dengan para pelapor.
Pandji kembali menyampaikan tak merasakan menistakan agama kepada wartawan seusai dirinya menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (6/2/2026).
Pandji mengaku dalam pemeriksaan itu, dirinya dicecar 63 pertanyaan oleh penyelidik Polda Metro Jaya.
“Saya ada pada posisi tidak merasa melakukan penistaan agama. Jadi prosesnya tadi jalan dengan cukup lancar, pertanyaannya terjawab, dan ya kita ikutin prosesnya saja,” kata Pandji.
Pandji menekankan bahwa apa yang dilakukannya bertujuan untuk menghibur publik.
Baca juga: Polda Metro Jaya Terima 5 Laporan Polisi Terkait Materi Stand Up Comedy Mens Rea Pandji Pragiwaksono
“Karena memang dari awal semuanya (komedian), termasuk saya niatnya adalah untuk menghibur masyarakat Indonesia,” sambung dia.
Untuk itu, ia membuka peluang untuk berdiskusi bersama para pelapornya. Dengan begitu, ia bisa meluruskan hal-hal yang disebut menyinggung para pelapor dalam materinya.
“Saya selalu membuka ruang untuk dialog dan secara historikal juga ada terlalu banyak bukti yang menunjukkan bahwa dalam sebuah kesalahpahaman atau ada ketidaksesuaian penangkapan makna dari karya seni saya,” jelas dia.
Setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.30 WIB, Pandji merasa cukup lelah.
Meski begitu, ia mengapresiasi penyelidik yang memberikan kesempatan untuk dia menjelaskan materi-materi yang dipermasalahkan.
Dalam agenda klarifikasi ini, Pandji juga berkesempatan menjelaskan tentang judul pertunjukannya yang tidak sekadar “Mens Rea”.
Baca juga: Pandji Pragiwaksono Terancam Hukum, Polisi Amankan 3 Barang Bukti Kunci Termasuk Flashdisk
“Secara lengkap adalah ‘Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea’. kalau dilihat posternya. Jadi kami tadi juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa enggak cuma Mens Rea lho. Kan artinya kita bantu polisi nih alat bukti posternya yang lengkap lah,” jelas kuasa hukum Pandji, Haris Azhar.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mencatat ada 5 laporan polisi (LP) dan 1 aduan masyarakat (dumas) yang melaporkan materi komedi Pandji Pragiwaksono berjudul “Mens Rea” yang tayang di platform streaming Netflix.
“Terdapat 6 laporan yang terdiri atas 5 laporan polisi dan 1 laporan pengaduan terhadap PP berkaitan dengan acara bertajuk ‘Mens Rea,’” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto saat ditemui wartawan, Rabu (28/1/2026).
Laporan pertama dilayangkan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah yang diwakili oleh koordinatornya, Rizki Abdul Rahman Wahid.
Laporan ini teregistrasi dalam nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 8 Januari 2026.
Dua hari kemudian, laporan kedua menyusul dalam bentuk aduan masyarakat dari seorang berinisial BU.
Baca juga: Materi Mens Rea Pandji Pragiwaksono, Ini Masalah yang Dibahas Hingga Berujung Dilaporkan ke Polisi
Sepekan berlalu, pelapor atas nama FW ikut bergabung dalam barisan pelapor Pandji bersama Rizki, Jumat (16/1/2026).
Keesokan harinya, seorang pemuka agama dari Front Pembela Islam, Ustadz Habib Novel Chaidir Hasan atau Novel Bamukmin turut melaporkan Pandji.
Terbaru, Majelis Pesantren Salafiyah (MPS) Banten melalui pengurusnya, Sudirman, ikut melaporkan Pandji karena merasa tersinggung atas materi Mens Rea yang membahas tentang ibadah shalat.
Pada hari yang sama, pelapor berinisial F juga turut membuat laporan polisi dengan substansi yang sama.
Budi menyampaikan, keenamnya melaporkan materi Pandji dengan dugaan penghasutan dan penghinaan agama yang diatur dalam Pasal 300 dan atau Pasal 301 dan atau Pasal 242 dan atau Pasal 243 KUHP baru, serta Pasal 28 UU ITE.
Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi sebanyak 10 orang.
Baca juga: VIDEO Hina Tradisi Toraja Pandji Pragiwaksono Harus Minta Maaf Secara Adat
“Kami harus mendalami dari pelapor dulu yang kedua saksi-saksi siapa yang melihat mendengar tentang peristiwa kejadian,” kata Budi.
Selanjutnya, polisi akan meminta keterangan ahli berkaitan dengan materi yang dilaporkan, di antaranya ahli bahasa dan ahli ITE.
Sah tidaknya barang bukti yang diajukan juga akan dianalisis terlebih dahulu didukung dengan pendapat ahli.
“Terkait barang bukti apakah barang bukti ini hasil dari rekaman, rekaman tersebut ada tidak rekayasa ada tidak editing lalu dipersesuaikan,” jelas Budi. (*)
Sumber: https://megapolitan.kompas.com/read/2026/02/06/20220971/selesai-diperiksa-soal-mens-rea-pandji-pragiwaksono-saya-tak-merasa