TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Seorang ASN asal Kelurahan Banyuasri, Kabupaten Buleleng, Bali, melaporkan istrinya ke Polres Buleleng.
Sebab pria berinisial CGT itu merasa dirugikan secara hukum dan moral, atas dugaan perzinahan yang dilakukan sang istri.
Kasus dugaan tindak pidana perzinahan ini, mencuat setelah CGT melakukan tes DNA terhadap anaknya. Hasil tes mengungkap fakta bahwa anak yang lahir dari sang istrinya, ternyata hasil hubungan dengan pria lain.
Kasi Humas Polres Buleleng, IPTU Yohana Rosalin Diaz membenarkan adanya laporan dugaan perzinahan ini. Laporan tersebut dilayangkan pada Rabu (4/2/2026).
Baca juga: UNJUK TARING! 2 PPPK yang Dipecat Karena Dugaan Selingkuh Tantang Bupati Buleleng Beri Bukti
Baca juga: TUSUK Teman dengan Pisau, Kasus Dugaan Selingkuh di Bangli, Kadek RJ Duga Hubungan Gelap Istrinya
Kasus tersebut bermula sekitar bulan Juni 2024. Saat itu, CGT bersama istrinya berinisial Ni Putu KW, melakukan pemeriksaan kehamilan ke dokter pada 24 Juni 2024, dan diketahui usia kandungan telah memasuki empat minggu enam hari. Padahal menurut CGT, hubungan suami istri terakhir dilakukan pada 8 Juni 2024.
"Saat itu pelapor belum mencurigai adanya kejanggalan dan tetap menjalani kehidupan rumah tangga seperti biasa," ucapnya, Jumat (6/2/2026).
Kehidupan rumah tangga pasangan tersebut terus berjalan hingga sang istri melahirkan. Namun pada Maret 2025, ada seorang laki-laki berinisial Putu BP. Pria yang merupakan seorang dosen ini, mengaku bahwa anak tersebut adalah anak kandungnya.
Pengakuan Putu BP mendorong pria 41 tahun ini, untuk melakukan tes DNA. Hasil pemeriksaan secara ilmiah memastikan bahwa anak tersebut bukan merupakan anak biologis CGT, melainkan hasil hubungan istrinya dengan pria lain.
"Hal inilah yang kemudian mendorong yang bersangkutan untuk melapor ke Polres Buleleng. Dalam perkara ini ada dua orang yang dilaporkan sebagai terduga pelaku. Yakni Putu BP dan Ni Putu KW (37) yang merupakan istrinya," jelas dia.
Pihak kepolisian memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Penyidik masih melakukan pendalaman dengan mengumpulkan keterangan dari para pihak terkait guna memastikan peristiwa tersebut secara utuh," ujar IPTU Yohana. (mer)