TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum Pandji Pragiwaksono, Haris Azhar menegaskan pihaknya menyambut baik apabila penanganan perkara dugaan penistaan agama mengacu pada alat bukti yang otentik dan sahih.
Hal itu disampaikannya usai mendampingi pemeriksaan Pandji di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan Jumat (6/2/2026).
Haris mengungkapkan, dalam pemeriksaan tersebut penyidik menjelaskan bahwa lima pelapor memiliki kapasitas yang berbeda-beda.
Sebagian melapor sebagai pribadi, sementara sebagian lainnya mewakili pihak non-pribadi.
“Tadi dijelaskan oleh penyidik bahwa dari lima pelapor itu, ada yang kapasitasnya sebagai pribadi dan ada juga yang mewakili non-pribadi,” jelasnya.
Haris juga mempertanyakan secara rinci peristiwa hukum yang dipersoalkan dalam laporan tersebut, apakah terkait pertunjukan secara langsung (off-air) atau publikasi video pertunjukan.
Baca juga: Rekam Jejak Moncer Haris Azhar, Disinggung Pandji di Mens Rea: Satu-satunya yang Menang Lawan Luhut
“Kami tanyakan tadi peristiwanya yang mana apakah peristiwa pertunjukan secara langsung atau terkait publikasi videonya,” katanya.
Menurut Haris, penyidik menjelaskan adanya pelapisan pasal dalam perkara ini.
Salah satunya berkaitan dengan substansi dugaan penistaan, serta pasal lain yang menyoal publikasi konten.
Ia menambahkan, dalam pemeriksaan, penyidik tidak menunjukkan video pertunjukan secara utuh yang berdurasi lebih dari dua jam maupun tayangan resmi dari platform berbayar.
Kliennya justru diperlihatkan potongan video yang beredar di media sosial.
“Yang ditunjukkan kepada Pandji bukan video utuh dan bukan dari platform resmi, melainkan potongan video yang bersumber dari akun media sosial seperti TikTok,” ungkap Haris.
Haris menilai penggunaan potongan video tersebut berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan persepsi yang tidak utuh terhadap karya Pandji.
Ia pun menyampaikan harapan agar kepolisian turut membantu meluruskan berbagai prasangka negatif yang berkembang akibat beredarnya potongan-potongan video tersebut.
Diketahui, komika Pandji Pragiwaksono menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam terkait laporan dugaan penistaan agama di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026).
Dalam pemeriksaan tersebut, Pandji menjawab total 63 pertanyaan dari penyidik yang berkaitan dengan materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Pandji menyatakan pemeriksaan berjalan lancar dan dirinya berupaya menjawab seluruh pertanyaan penyidik dengan sebaik mungkin.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto menjelaskan dari lima laporan polisi digabungkan dalam satu rangkaian klarifikasi.
Substansi laporan yang dipermasalahkan oleh para pelapor berkaitan dengan materi “Mens Rea” yang dinilai mengandung dugaan penistaan agama.
“Ada lima laporan polisi dan satu pengaduan masyarakat, klarifikasi ini kami gabungkan untuk efisiensi waktu karena objek perkaranya satu,” jelasnya.