TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak mengusut kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Dalam rangkaian penyidikan lanjutan pada Jumat (6/2/2026), tim penyidik menyita sejumlah barang bukti penting, mulai dari uang tunai hingga dokumen kepabeanan.
Penyitaan ini merupakan hasil dari upaya paksa penggeledahan yang dilakukan secara maraton di beberapa lokasi strategis sejak siang hari.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa tim penyidik telah menyisir sejumlah tempat, yakni Kantor Pusat Bea Cukai, kantor pihak swasta PT Blueray, serta kediaman para tersangka: Rizal, Sisprian Subiaksono, dan John Field.
"Dalam penggeledahan ini, tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Menkeu Purbaya Akui Sudah Dapat Laporan soal Adanya Safe House Oknum Bea Cukai Sebelum Dibongkar KPK
Terkait temuan uang tunai dalam penggeledahan hari ini, KPK belum membeberkan nominal pastinya.
Budi menegaskan bahwa tim penyidik saat ini masih melakukan penghitungan dan identifikasi pecahan mata uang yang diamankan dari lokasi-lokasi tersebut.
Temuan ini menambah daftar panjang barang bukti dalam kasus yang diduga merugikan negara melalui praktik pelolosan barang impor ilegal via "Jalur Hijau".
Penggeledahan di rumah para tersangka, yakni Rizal (RZL) selaku Direktur P2, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kasubdit Intel P2, serta John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray, dilakukan untuk mencari bukti tambahan terkait aliran dana "jatah bulanan" yang disinyalir mencapai Rp7 miliar.
Langkah ini dilakukan hanya berselang sehari setelah KPK mengungkap temuan fantastis dari sebuah safe house berupa apartemen yang disewa khusus oleh para tersangka.
Dalam operasi sebelumnya, KPK telah lebih dulu menyita aset senilai total Rp 40,5 miliar yang terdiri dari uang tunai berbagai mata uang asing dan logam mulia seberat 5,3 kilogram.
Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak lain dan memburu tersangka John Field (JF) yang melarikan diri saat operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung.
KPK kembali mengultimatum John Field untuk segera menyerahkan diri.