Dugaan Korupsi di KBS, Wali Kota Eri Minta Kejati Jatim Usut Tuntas
Zein Muhammad February 06, 2026 09:36 PM

selalu.id - Dugaan korupsi di PD Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TSKBS) hingga kini terus didalami Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mendukung Langkah tegas tersebut.

Eri mengungkapkan, dugaan persoalan pengelolaan keuangan di tubuh KBS tersebut sudah berlangsung lama, bahkan sejak sebelum dirinya menjabat sebagai wali kota.

"Pemeriksaannya itu rentangnya tahun 2013 sampai 2023," sebutnya, Jumat (6/2/2026).

Eri mengatakan temuan dugaan penyimpangan keuangan itu terus berulang hingga 2023. 

Karena itu, Pemkot Surabaya membentuk tim auditor independen untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh tanpa melibatkan internal KBS.

"Sejak 2013 itu ada temuan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sampai 2023. Catatannya ada, tapi uangnya tidak ada," jelas Eri.

Eri menjelaskan, kecurigaan muncul karena proses audit sebelumnya dinilai tidak independen. 

Pada 2023, ia meminta pemeriksaan dilakukan oleh tim di luar lingkup KBS agar hasilnya objektif.

“Saya tidak mau yang ditunjuk oleh KBS sendiri. Harus independen. Hasilnya ternyata memang ada yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” tegas Eri.

Atas temuan itu, Eri mengaku meminta pendampingan Kejati Jatim untuk menelusuri lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Saya minta pendampingan Kejaksaan Tinggi untuk memeriksa ini dan menindaklanjuti hasil audit independen. Kalau memang ada pelanggaran, monggo diproses sesuai hukum,” katanya.

Sementara itu, Kejati Jatim membenarkan telah melakukan penggeledahan di kantor manajemen KBS yang berada di Jalan Setail, Surabaya.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim, John Franky Yanafia Ariandi, mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS.

“Penggeledahan ini untuk mencari dan mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan keuangan PD TSKBS,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen keuangan, perangkat elektronik seperti telepon genggam dan laptop milik jajaran direksi, serta beberapa barang bukti lain yang akan didalami lebih lanjut.

Dari hasil awal penyidikan, Kejati Jatim menemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Semua dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan kami dalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak yang dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.

Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. 

Kejati Jatim memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.