TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi mengungkap penyebab cekcok antara belasan anak punk dengan Yoseph Bachtiar Irawan (46) yang berujung pengeroyokan hingga korban meninggal dunia.
Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasatreskrim) Polresta Banyuwangi, AKP Didik Hariono, menjelaskan bermula ketika sekitar 18 anak punk berkumpul di Jalan Raya Situbondo–Banyuwangi, tepat di depan rumah korban di Desa Ketapang, Kecamatan Kalipuro.
Menurut Didik, para anak punk tersebut mencegat truk yang melintas untuk meminta tumpangan.
Selain itu sebagian dari mereka juga mengamen di rumah-rumah warga sekitar, termasuk di rumah korban.
“Diduga korban awalnya merasa risih dengan keberadaan anak-anak pangamen yang mengamen di rumah korban, kemudian bergerombol di depan rumah korban,” ujar Didik, Jumat (6/2/2026).
Baca juga: Tiga Anak Punk Kabur Usai Keroyok Warga Hingga Tewas, Kini Buronan Polisi
Didik menjelaskan, banyak pengemudi truk yang enggan memberi tumpangan. Para anak punk kemudian berdiri di tengah jalan untuk menghentikan truk, sehingga memicu kemacetan dan bunyi klakson kendaraan yang melintas.
Situasi tersebut membuat korban keluar rumah untuk menegur para anak punk. Namun, teguran tersebut justru memicu adu mulut yang berujung kekerasan.
“Terjadi cekcok. Para pelaku kemudian emosi dan melakukan pemukulan menggunakan alat berupa gitar serta tangan kosong yang mengakibatkan korban meninggal dunia,” jelas Didik.
Baca juga: Gerombolan Anak Punk Keroyok Warga Banyuwangi Hingga Tewas, Polisi Tetapkan Dua Tersangka
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah mengamankan 15 anak punk yang berada di lokasi kejadian. Dari jumlah itu, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni CJ (17) dan LW (19).
Tiga pelaku lainnya masih dalam pencarian dan telah masuk daftar buron. Mereka masing-masing berinisial AN, IR, dan AG.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 KUHP dan Pasal 466 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.