TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Bupati Sleman, Harda Kiswaya berkomitmen merespons keluhan warga Sleman yang harus kehilangan akses pengobatan karena status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dinonaktifkan.
Ada lebih dari 34 ribu peserta BPJS PBI di Sleman yang dinonaktifkan. Mereka kehilangan kepesertaan karena ada perubahan data peserta PBI yang sedang dilakukan Kementerian Sosial.
Hal itu diungkapkan Bupati saat meninjau langsung layanan di kantor Dinas Sosial Sleman, Jumat (6/2/2026). Harda mengklaim telah membuka pendaftaran bagi warga yang kehilangan akses pengobatan karena kebijakan penonaktifan.
"Jadi berkaitan dengan penonaktifan BPJS. Pemkab Sleman membuka pendaftaran bagi warga yang dinonaktifkan. Kita saring mana warga kami yang memang punya kebutuhan sosial karena penyakitnya atau hal lain, kami utamakan. Kami tampung," kata Harda.
Jumlah peserta PBI Jaminan Kesehatan yang dibiayai APBN dan dinonaktifkan di Kabupaten Sleman sebanyak 34.143 jiwa dari 362.000 peserta, yang setiap bulan mendapat bantuan iuran Rp 35 ribu.
Peserta dinonaktifkan berdasarkan surat dari Kementerian Sosial nomor 478/1/DI/00/2/2026 pada awal Februari tahun 2026 dengan alasan karena peserta tersebut pada sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan (desil) kosong atau belum terperingkat. Selain juga karena desilnya masuk diperingkat 6-10.
Masyarakat yang tingkat ekonomi masuk desil 6-10 berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) adalah kelompok sejahtera, sehingga dianggap tidak layak menerima bantuan oleh Kementerian Sosial.
Status peserta PBI JK APBN yang nonaktif rencananya akan dialihkan ke PBI APBD.
Namun demikian, terkait jumlah kuota yang bisa ditampung keuangan daerah, Harda mengaku belum mengetahui. Saat ini sedang fokus pada tahap pendaftaran, utamanya masyarakat yang sedang sakit kronis dan membutuhkan akses layanan pengobatan.
"Kita data dulu orangnya. Nanti membutuhkan uang berapa kita usahakan agar bisa mampu," kata Harda.
Lebih lanjut, Mantan Sekda Sleman ini mengatakan, dari data yang diterima, warga Kabupaten Sleman yang masuk kategori desil 1-5 dengan jumlah 21 ribu warga juga ditarik pembiayaannya oleh pemerintah pusat. Karena itu, menurutnya ada peluang kosong sejumlah puluhan ribu itu yang bisa dimanfaatkan untuk mengaktifkan kembali mereka yang jaminan kesehatannya terimbas kebijakan penonaktifan.
"Teman-teman di Dinsos, sudah segera melakukan pendaftaran bagi warga kami yang kemarin dinonaktifkan, supaya tidak ada kesulitan," kata Harda.
"(Prioritas) yang sakit dulu dan membutuhkan penanganan prioritas, apapun bentuknya. Keuangan daerah insyaAllah harus mampu. Nanti kalau kurang ya ditambah. Karena ini menjadi prioritas kami, Pemerintah Kabupaten Sleman bagi warga yang memang secara undang-undang negara harus hadir mencukupi. Pemkab Sleman tanggungjawab itu," imbuh dia.
Sebagimana diketahui, kebijakan penonaktifan mendadak peserta BPJS Kesehatan bagi penerima bantuan iuran (PBI) dari APBN berdampak langsung di masyarakat. Pemkab Sleman melalui Dinas Sosial kini membuka permohonan reaktivasi. Plt Kepala Dinas Sosial Kabupaten Sleman, Sigit Indarto mengatakan, sejak Senin hingga Kamis pekan ini sudah ada ratusan warga yang mengajukan agar Jaminan Kesehatannya kembali diaktifkan.
"Lebih kurang sudah ada 500 warga (yang minta reaktivasi). Kami setiap hari insyaAllah tetap melayani masyarakat, prosesnya adalah mereka yang membutuhkan segera kita ampu aktifkan, terkait dengan yang kronis dan di rumah sakit, itu yang kami utamakan," kata Sigit.
Adapun bagi warga yang sehat, kata dia, akses layanan kesehatannya tetap akan diaktifkan namun berjenjang harian. Tidak diaktifkan serentak sekaligus. Sebab pihaknya memprioritaskan pengaktifan bagi pasien penyakit kronis. Terkait kuotanya, ia tidak bisa membicarakan detail, hanya saja ada 21 ribu data warga Sleman desil 1-5 yang pembiayaannya ditarik pemerintah pusat sehingga slot itu bisa digunakan untuk mengisi data baru dari warga yang terimbas penonaktifan.
Proses pengajuan pengaktifan menggunakan dua cara. Pemohon bisa datang langsung ke kantor Dinas Sosial dengan membawa dokumen yang dibutuhkan atau bisa juga menggunakan layanan WhatsApp pengaduan.
"Kami tetap layani. Begitu urgent kami tampung, dan kami akan berkomunikasi dengan Dinas Kesehatan dan BPJS kesehatan agar 1x24 jam bisa diaktifkan," kata Sigit.(*)