Penonaktifan PBI Bukan Kewenangan BPJS Kesehatan
M Iqbal February 06, 2026 10:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru menjelaskan bahwa penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) bukan merupakan kewenangan BPJS Kesehatan.

Hal tersebut karena pendanaan peserta PBI JK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan pengelolaan datanya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial serta dinas sosial di daerah.

Humas BPJS Kesehatan Cabang Pekanbaru, Dea mengatakan, peserta PBI JK terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT SEN). Validasi, pemutakhiran, hingga penetapan status aktif atau nonaktif peserta PBI JK sepenuhnya dilakukan oleh Kementerian Sosial melalui dinas sosial setempat.

"Peserta PBI JK itu didanai APBN dan masuk dalam DTKS atau DT SEN. Pemilik dan pengelola data tersebut adalah Kementerian Sosial dan turunannya di daerah. Jadi, apabila ada perubahan status kepesertaan, itu merupakan hasil proses validasi data oleh Kemensos atau Dinsos setempat," kata Dea, Jumat (6/2/2026).

Dea menambahkan, BPJS Kesehatan menjalankan fungsi sesuai dengan data kepesertaan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Sosial.

BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk mengaktifkan atau menonaktifkan peserta PBI JK secara sepihak tanpa adanya pembaruan data resmi dari instansi yang berwenang.

Terkait peserta PBI JK yang mendapati status kepesertaannya nonaktif, BPJS Kesehatan menyarankan agar yang bersangkutan berkoordinasi dengan dinas sosial setempat untuk melakukan pengecekan dan pemutakhiran data.

Setelah data diperbarui dan ditetapkan kembali sebagai peserta PBI JK, BPJS Kesehatan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

(Tribunpekanbaru.com/Alexander)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.