TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Paser mencatat rendahnya kesadaran masyarakat pendatang dari luar daerah untuk mengurus pindah domisili.
Kecenderungan tersebut terjadi khususnya di kalangan pekerja pertambangan dan perkebunan kelapa sawit yang ada di Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Paser, Isnaini Yanuardi, menyampaikan bahwa sebagian besar pekerja ataupun karyawan perusahaan beranggapan bekerjanya hanya sementara sehingga mereka mempertahankan domisili asal.
Mereka beranggapan bekerjanya hanya sementara waktu atau dikontrak selama beberapa tahun saja.
"Sehingga lebih memilih mempertahankan domisili asalnya masing-masing," terang Isnaini di Tanah Grogot, Jumat (6/2/2026).
Sementara untuk mengurus pindah datang saat ini prosesnya sangatlah mudah, bahkan Disdukcapil Paser siap membantu jika pendatang belum sempat mengurus Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari daerah asal.
"Kami akan bantu komunikasikan secara daring, begitu sudah direspon dari Disdukcapil asalnya maka proses pindah datang langsung kita lakukan hari itu juga, sehingga yang bersangkutan bisa langsung ber-KTP Paser," tambahnya.
Namun minimnya kesadaran untuk pindah domisili tersebut juga disebabkan belum adanya regulasi yang mengikat.
Sehingga Disdukcapil Paser hanya memberi imbauan.
Isnaini menyarankan agar pekerja dari luar daerah yang sudah dua tahun lebih bekerja di Kabupaten Paser, dianjurkan untuk mengurus pindah domisili.
"Karena pada kenyataannya di Paser ini, masih ada masyarakat pendatang yang sudah bertahun-tahun menetap tapi masih belum juga mengurus pindah domisili," singgungnya.
Meski demikian, Isnaini mengapresiasi inisiatif dari salah satu perusahaan perkebunan sawit di tahun 2025 yang meminta Disdukcapil Paser untuk memberi pelayanan pindah domisili terhadap karyawannya.
Hal itupun disambut baik oleh Disdukcapil Paser dengan mendatangi perusahaan tersebut untuk proses pindah domisili.
"Perusahaan ini mengambil kebijakan untuk pembayaran gaji karyawannya harus menggunakan Bankaltimtara, sehingga otomatis kalau mereka ingin membuka rekening di sini (Paser) maka harus ber-KTP Paser juga, jadi dari situlah kami lakukan proses pindah datang," ulas Isnaini.
Menurutnya, praktik tersebut dapat menjadi contoh perusahaan lainnya yang beroperasi di Bumi Daya Taka sehingga ikut membantu Disdukcapil Paser memperoleh data kependudukan yang lebih akurat.
Kebijakan itu juga dianggap menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap pendataan pekerja, termasuk yang non permanen.
"Karena selama ini para pendatang yang tidak melakukan proses pindah domisili sebenarnya secara nyata menambah jumlah penduduk Paser, tetapi di dalam database kependudukan tidak tercatat," pungkasnya.
Untuk mengurus pindah domisili tersebut, masyarakat dapat membawa SKPWNI, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk. (*)