TRIBUN-SULBAR.COM, PASANGKAYU — Kepala Kantor Wilayah Kementerian HAM Sulawesi Barat, I Gede Sandi Gunasta beserta jajaran mendapati dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Bulucindolo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat pada Jumat (6/2/2026).
Awalnya rombongan KemenHAM Sulbar hendak mengisi BBM di SPBU tersebut.
Sandi dan jajaran kemudian melihat aktivitas yang tidak lazim, yakni sebuah mobil pick up membawa tangki modifikasi di bak belakang.
Baca juga: Sinergi BRILink dan PNM 430 Agen Mudahkan Transaksi Keuangan Masyarakat Prasejahtera
Baca juga: Perkuat Akses Pendidikan, Bapperida Sulbar Manfaatkan Data Verval ATS Berbasis NIK
Tangki tersebut diduga kuat memiliki kapasitas lebih dari 1 ton, yang diisi BBM Solar Bersubsidi secara langsung di SPBU.
Aktivitas ini dinilai tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) distribusi BBM, dan berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Pasangkayu yang berhak mendapatkan distribusi BBM Subsidi secara adil dan merata.
Sandi dan jajaran lalu menegur pengawas SPBU di lapangan, dan menyampaikan keberatan atas praktik yang diduga menyalahi aturan.
Parahnya lagi, karena ketika dimintai surat rekomendasi pengisian ini, pihak pengawas, operator maupun yang mempunyai kendaraan tersebut tidak dapat menunjukkan.
"Ini jelas mencederai prinsip keadilan serta berdampak langsung terhadap hak-hak masyarakat, " Ujar Sandi.
Sebagai tindak lanjut, Kakanwil KemenHAM Sulbar langsung menyampaikan kejadian ini kepada pihak-pihak terkait, untuk segera menindaklanjutinya.
"KemenHAM Sulbar menegaskan komitmen untuk terus mengawal dan memastikan terpenuhinya hak-hak masyarakat, termasuk hak atas akses pelayanan publik dan distribusi sumber daya secara adil," tambahnya.
Sehingga dia meminta seluruh pengelola SPBU khususnya di Sulawesi Barat agar mematuhi ketentuan atau SOP yang berlaku.
"Jangan lagi ada praktek seperti ini," tutup Sandi. (*)