Laporan Wartawan TribunPriangan.com, Ai Sani Nuraini
TRIBUNPRIANGAN.COM, CIAMIS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ciamis menegaskan pentingnya kesesuaian antara target kinerja individu Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan target kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Hal tersebut disampaikan Kepala Bidang Penilaian Kinerja dan Pembinaan Disiplin Aparatur BKPSDM Ciamis, Hj. Puroh Inayati, S.Sos., MM, saat diwawancarai seusai kegiatan sosialisasi penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang diikuti perwakilan bidang kepegawaian dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), SKPD dan kecamatan bertempat di Aula BLPSDM Ciamis, Jumat (6/2/2026) sore.
Menurut Hj Puroh, penilaian kinerja ASN tidak bisa dilepaskan dari target kerja SKPD masing-masing.
Setiap ASN wajib melaksanakan tugas sesuai fungsi jabatannya, kemudian melaporkan capaian kinerjanya melalui bidang kepegawaian di unit kerja masing-masing.
“ASN menyusun dan melaksanakan target kinerjanya sesuai tugas fungsinya. Selanjutnya dilaporkan melalui kepegawaian di SKPD masing-masing, baru kemudian dilakukan penilaian,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sosialisasi ini diikuti oleh perwakilan bidang kepegawaian dari 27 kecamatan dan 28 OPD, sehingga penyusunan SKP diharapkan bisa seragam dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: 2 Pesan Penting BKPSDM Ciamis Untuk ASN Muda Untuk Jawab Tantangan Digital Birokrasi
Baca juga: 3 Sanksi dari BKPSDM Ciamis Jika PPPK Ternyata Rangkap Jabatan
Terkait pengawasan dan kedisiplinan ASN, Puroh menyampaikan bahwa sejauh ini BKPSDM terus melakukan pembinaan dan sosialisasi secara berkelanjutan.
Namun demikian, pengawasan melekat tetap menjadi tanggung jawab atasan langsung di masing-masing unit kerja.
“Pengawasan itu melekat pada atasan langsung, bukan di BKPSDM. Jumlah ASN di Ciamis hampir 13 ribu, jadi peran pimpinan sangat penting dalam pembinaan dan pengawasan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sejauh ini kedisiplinan ASN di Kabupaten Ciamis relatif terjaga berkat pembinaan yang rutin dilakukan.
Namun, keberhasilan tersebut tetap dikembalikan kepada komitmen individu ASN itu sendiri.
Dalam kesempatan tersebut, Hj Puroh juga menjelaskan terkait PPPK paruh waktu.
Menurutnya, meskipun berstatus paruh waktu, PPPK tetap termasuk ASN dan memiliki kewajiban melaksanakan tugas sesuai arahan atasan.
“PPPK paruh waktu tetap dinilai kinerjanya oleh atasan langsung. Jika berkinerja baik tentu akan dinilai baik, begitu juga sebaliknya. Kontraknya satu tahun dan bisa dievaluasi,” katanya.
Sementara itu, penyusunan SKP dilakukan setiap awal tahun, dengan evaluasi kinerja dilakukan secara berkala melalui laporan triwulanan dan penilaian di akhir tahun.
Evaluasi tersebut akan tercermin langsung dalam dokumen SKP masing-masing ASN dan SKPD.
Terkait pelayanan publik, Puroh menilai kinerja ASN Kabupaten Ciamis cukup baik.
Hal itu juga tercermin dari hasil penilaian lembaga eksternal seperti Ombudsman.
“Alhamdulillah, pelayanan publik di Ciamis sudah dinilai baik. Selama kita menjalankan sesuai aturan dan etika ASN, target pelayanan kepada masyarakat insyaallah bisa tercapai,” ujarnya.
Ia berharap ke depan seluruh ASN di Kabupaten Ciamis terus meningkatkan kinerja dan menjaga etika kerja, sejalan dengan nilai-nilai ASN BerAKHLAK, demi mendukung kemajuan daerah dan pelayanan optimal kepada masyarakat.(*)