Tak Cuma Suap Eksekusi Lahan, Wakil Ketua PN Depok Juga Diduga Terima Gratifikasi Valas Rp2,5 Miliar
Seno Tri Sulistiyono February 07, 2026 02:38 AM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik rasuah di lingkungan Pengadilan Negeri (PN) Depok. 

Selain menetapkan lima orang tersangka terkait kasus suap pengurusan eksekusi lahan, KPK mengungkap fakta bahwa Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), juga diduga menerima gratifikasi dari pihak lain dengan nilai fantastis.

Hal tersebut terungkap pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: Drama KPK OTT Hakim Depok: Pengintaian dari Subuh hingga Kejar-kejaran Mobil di Tapos

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2/2026) malam, menjelaskan bahwa penyidik menemukan adanya penerimaan lain di luar kasus pokok suap sengketa lahan yang sedang disidik.

"Dalam pemeriksaan lanjutan, tim KPK mendapatkan data dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), bahwa Saudara BBG (Bambang Setyawan) juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Asep Guntur Rahayu.

Asep memaparkan, gratifikasi tersebut diduga bersumber dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) dari PT Daha Mulia Valasindo (DMV). 

Berdasarkan data transaksi keuangan yang dikantongi penyidik, aliran dana tersebut terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

"Nilainya mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," sebut Asep.

Atas temuan tersebut, Bambang Setyawan kini dijerat dengan pasal berlapis. 

Selain disangkakan pasal suap terkait jabatannya dalam pengurusan perkara eksekusi lahan, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Konstruksi Kasus Suap Lahan

Terungkapnya gratifikasi ini bermula dari operasi senyap KPK yang menangkap tangan pejabat PN Depok dan pihak swasta terkait percepatan eksekusi lahan.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Depok, antara masyarakat dengan PT Karabha Digdaya (KD)—badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Meski PT Karabha Digdaya telah memenangkan gugatan hingga tingkat kasasi dan mengajukan permohonan eksekusi sejak Januari 2025, pelaksanaan eksekusi tak kunjung dilakukan.

Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), kemudian diduga menggunakan Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya (YOH), sebagai perantara atau "satu pintu" untuk meminta fee kepada PT KD agar eksekusi segera dijalankan.

"Awalnya diminta Rp1 miliar, namun disepakati angka Rp850 juta antara pihak YOH dan BER (Berliana Tri Kusuma, Head Corporate Legal PT KD)," jelas Asep.

Bambang Setyawan diketahui berperan aktif menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil yang menjadi dasar penetapan eksekusi oleh Ketua PN pada 14 Januari 2026.

Uang suap senilai Rp850 juta tersebut kemudian diserahkan oleh Berliana kepada Yohansyah di sebuah arena golf pada Februari 2026. 

Uang tersebut bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo.

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total 7 orang dan menyita barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam.

KPK telah resmi menetapkan lima orang tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 6 hingga 25 Februari 2025. 

Kelima tersangka tersebut adalah:

1. I Wayan Eka Mariarta (EKA) - Ketua PN Depok.

2. Bambang Setyawan (BBG) - Wakil Ketua PN Depok.

3. Yohansyah Maruanaya (YOH) - Jurusita PN Depok.

4. Trisnadi Yulrisman (TRI) - Direktur Utama PT Karabha Digdaya.

5. Berliana Tri Kusuma (BER) - Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

KPK juga telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung (MA) terkait penahanan yang dilakukan terhadap para hakim tersebut sesuai Pasal 101 KUHAP 2026.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.