Ribuan Guru Honorer di Kaltim Masih Tanpa Status, Sekolah Terpaksa Andalkan Dana BOSP
Briandena Silvania Sestiani February 07, 2026 06:19 AM

TRIBUNKALTIM.CO - Belum semua guru honorer di Kalimantan Timur mendapat status PPPK.

Jumlahnya masih besar, sementara kebutuhan pengajar terus berjalan memaksa Disdikbud Kaltim mengandalkan dana BOSP untuk menutup kekurangan tenaga di sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur memastikan tetap mempertahankan guru-guru yang telah mengabdi namun belum terangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pembiayaan dilakukan melalui dana Bantuan Operasional Sekolah Provinsi (BOSP) yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing sekolah.

Sekretaris Disdikbud Kaltim, Rahmat Ramadhan, menjelaskan skema pembiayaan melalui BOSP tidak hanya diperuntukkan bagi guru, tetapi juga dapat digunakan untuk tenaga kependidikan (tendik).

Baca juga: Guru Honorer di Pelosok Kaltim Masih Terabaikan, DPRD Desak Pemerintah Beri Insentif Layak

Kebijakan ini menjadi solusi sementara selama masa tunggu pengangkatan PPPK, mengingat kuota dan jadwal seleksi merupakan kewenangan pemerintah pusat.

Menurut Rahmat, masih banyak guru yang belum memenuhi syarat masa kerja minimal dua tahun untuk bisa diangkat sebagai PPPK.

“Banyak yang belum dua tahun. Nah, yang belum dua tahun itulah mekanismenya kami anggarkan lewat BOSP,” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Berdasarkan data Disdikbud Kaltim untuk jenjang SMA/SMK dan SLB, total guru di Kaltim mencapai 11.801 orang.

Rinciannya, 3.842 guru berstatus PNS, 4.137 PPPK, tenaga non-ASN di sekolah negeri 536 orang, dan di sekolah swasta 3.286 orang.

Rahmat menambahkan, sekolah yang mengalami kekurangan tenaga pengajar diperbolehkan merekrut guru pengganti dengan pembayaran melalui dana BOSP, baik yang bersumber dari provinsi maupun pusat, sesuai kebijakan sekolah.

“Sekolah tinggal menyesuaikan menggunakan anggarannya lewat skema yang tersedia,” katanya.

Ia menegaskan dana BOSP bersifat fleksibel, tidak hanya untuk pembayaran honor guru dan tendik, tetapi juga bisa digunakan untuk kebutuhan operasional lain seperti pembayaran listrik dan air, peningkatan kompetensi guru melalui pelatihan, kegiatan ekstrakurikuler, hingga pengadaan buku pelajaran.

“Tidak serta-merta diadakan. Walaupun anggaran ada, tetap disesuaikan kebutuhan sekolah,” tegasnya.

Sementara itu, Staf Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikbud Kaltim, Farida Ariyani Nur, menyebut pemenuhan kebutuhan guru masih menghadapi tantangan distribusi.

Sejumlah wilayah terpencil masih kekurangan tenaga pengajar karena faktor geografis dan minat penempatan.

“Kendala kami, masih kurang guru yang mau ditempatkan di daerah pedalaman seperti Mahakam Ulu,” ujarnya.

Usulkan Skema PJLP

GURU HONORER KALTIM - Cover koran Tribun Kaltim yang terbit hari ini, Sabtu (7/2/2026). Membahas di antaranya masih banyak guru honorer di Kalimantan Timur belum mendapat status PPPK (TRIBUN KALTIM)

Di tingkat kota, Disdikbud Samarinda tengah mengusulkan skema Kontrak Kerja Individu atau Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.

Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Samarinda, Taufiqurahman, mengatakan usulan tersebut telah diajukan melalui kepala dinas agar sistem penggajian lebih layak dan terstandar.

“Kami berharap guru honorer bisa diatur dalam skema kontrak kerja individu atau PJLP agar mendapatkan gaji yang layak. Skema ini sudah diterapkan di Balikpapan, PPU, hingga DKI Jakarta,” katanya.

Ia menilai skema ini dapat mengurangi beban sekolah dalam merekrut dan menggaji guru, karena prosesnya berada di bawah koordinasi dinas.

Terkait seleksi PPPK, Taufiqurahman menegaskan seluruh proses menjadi kewenangan BKPSDM dan BKN melalui sistem CASN yang transparan dan tidak bisa diintervensi.

“Tes bisa dipantau langsung, sistemnya berlapis dan terkunci. Kami hanya menyiapkan dan mengusulkan formasi sesuai kebutuhan riil sekolah,” tegasnya.

Saat ini, kekurangan guru di Samarinda tercatat sekitar 515 orang, namun angka tersebut bersifat dinamis karena adanya mutasi antar daerah.

Balikpapan Tak Ada Honorer

Berbeda dengan Samarinda, Disdikbud Kota Balikpapan menegaskan tidak ada lagi status guru honorer di sekolah negeri. Seluruhnya telah masuk skema PPPK atau direkrut melalui PJLP.

Kepala Disdikbud Balikpapan, Irfan Taufik, menyebut PJLP bukan kategori guru honorer, melainkan tenaga kontrak resmi daerah.

“Guru honorer sudah masuk catatan PPPK, baik penuh maupun paruh waktu. Sekarang tidak boleh lagi ada guru honorer, makanya kita rekrut melalui PJLP,” ujarnya.

Saat ini terdapat lebih dari 400 guru dan tenaga kependidikan direkrut melalui PJLP, sementara kebutuhan ideal sekitar 600 orang. Pemkot Balikpapan berencana membuka rekrutmen tahap kedua sekitar 100 formasi tambahan, terutama untuk guru SMP.

“Yang paling banyak dibutuhkan guru SMP,” pungkasnya.

Dapodik Tentukan Nasib

Di balik masih adanya guru honorer di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), persoalan sistem pendataan menjadi faktor krusial.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar menegaskan, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) kini menjadi rujukan utama dalam penataan tenaga pendidik, termasuk untuk proses pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Disdikbud Kukar, Pujianto, mengatakan kebutuhan guru di sekolah terus muncul setiap tahun seiring banyaknya tenaga pendidik yang memasuki masa pensiun.

Karena itu, keberadaan guru honorer dinilai masih belum bisa dihindari untuk menjaga keberlangsungan kegiatan belajar mengajar.

“Guru honorer itu memang masih ada. Karena tiap tahun ada guru yang pensiun. Kalau tidak diisi, siapa yang mengajar?” ujarnya, Jumat (6/2/2026).

Meski demikian, Pujianto menegaskan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK bukan kewenangan pemerintah daerah.

Seluruh proses bergantung pada data yang tercatat dan tervalidasi dalam Dapodik, yang kemudian ditarik langsung oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Menurutnya, perbedaan antara masa kerja riil di lapangan dan data yang tercatat di Dapodik kerap menimbulkan persoalan.

Keterlambatan input data membuat masa pengabdian guru honorer tidak sepenuhnya diakui dalam sistem.

“Pengakuan masa kerja tergantung kapan diinput ke Dapodik. Walaupun secara nyata sudah dua tahun mengajar, kalau di Dapodik baru satu tahun, yang diakui tetap satu tahun,” jelasnya.

Sesuai ketentuan BKN, guru honorer baru dapat masuk database PPPK apabila memiliki masa kerja minimal dua tahun yang tercatat di Dapodik.

Jika belum memenuhi syarat tersebut, maka tidak bisa diproses ke tahap berikutnya.

“Bukan kami yang menentukan. Data itu langsung ditarik dari Dapodik oleh BKN. Kalau belum dua tahun, ya tidak bisa masuk database PPPK,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi keluhan terkait pendataan, Disdikbud Kukar membuka sejumlah kanal pengaduan.

Guru honorer dapat melapor langsung ke kantor Disdikbud, melalui laman resmi, media sosial, maupun nomor layanan pengaduan yang telah disediakan.

“Semua kanal pelaporan ada, silakan lapor. Tapi perlu dipahami, data Dapodik yang sudah masuk dan tervalidasi tidak bisa diubah mundur,” ujarnya.

Di sisi lain, Disdikbud Kukar juga tengah melakukan pemetaan terhadap guru yang telah memenuhi kualifikasi pendidikan dan sertifikasi.

Langkah ini menjadi bagian dari penataan tenaga pendidik untuk menyiapkan pengganti guru yang pensiun, sekaligus menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah pusat.

“Kami petakan dulu, ada berapa yang sudah memenuhi syarat dan berada di daerah mana. Kalau tersedia, itu yang akan dipersiapkan,” kata Pujianto.

Ia pun mengingatkan guru honorer agar tetap menjaga semangat pengabdian. Menurutnya, kebijakan pengangkatan PPPK yang berjalan saat ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah pusat setelah melalui proses panjang.

“Dulu banyak yang sudah putus asa, merasa tidak mungkin jadi ASN karena usia. Tapi ternyata ada kebijakan afirmasi. Jadi tetap semangat. Kita tidak tahu kebijakan pemerintah pusat ke depan seperti apa,” pungkasnya. 

Tetap Dipertahankan

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Samarinda memastikan tidak akan ada perumahan maupun penghapusan tenaga guru honorer di lingkungan sekolah negeri.

Kepastian ini sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda yang menegaskan peran honorer masih sangat krusial dalam keberlangsungan proses belajar mengajar.

Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin melalui Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Taufiqurahman, menyatakan isu penghapusan honorer di Samarinda tidak terbukti.

Meski terjadi efisiensi anggaran melalui Transfer Keuangan Daerah (TKD), sektor pendidikan disebut tetap menjadi prioritas pemerintah kota.

“Pak Wali Kota sudah menegaskan dalam pertemuan bersama BKPSDM bahwa tidak akan merumahkan tenaga honorer. Ini cukup menenangkan teman-teman di lapangan, meski tantangan ekonomi yang mereka hadapi memang tidak ringan,” ujarnya.

Di balik jaminan status tersebut, Disdikbud mengakui kondisi kesejahteraan guru honorer, khususnya di sekolah kecil dan wilayah pinggiran, masih memprihatinkan. Taufiqurahman mengaku kerap menerima aduan langsung terkait rendahnya penghasilan guru honorer.

“Saya sedih sekali mendengar laporan ada guru SMP yang rumahnya di Pulau Atas, gajinya hanya Rp400 ribu per bulan. Bahkan ada sekolah dasar yang hanya mampu membayar guru honorernya enam bulan sekali, dengan nominal Rp600 ribu per bulan. Ini potret nyata di lapangan,” tuturnya.

Besaran gaji guru honorer di sekolah sangat bergantung pada kemampuan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) masing-masing satuan pendidikan.

Sekolah dengan jumlah rombongan belajar (rombel) sedikit otomatis memiliki ruang anggaran terbatas untuk membayar tenaga tambahan.

Sebagai bentuk dukungan, Pemerintah Kota Samarinda tetap menganggarkan bantuan insentif melalui APBD yang dicairkan setiap tiga bulan.

Namun, penyaluran insentif tersebut bergantung pada kesesuaian kualifikasi pendidikan dan data yang tercatat di Dapodik.

“Kami bantu melalui insentif selama kualifikasi pendidikannya linier. Selain itu, guru muda yang bertahan biasanya juga tertolong Tunjangan Profesi Guru sebesar Rp2 juta dari pusat, dengan syarat memenuhi beban mengajar 24 jam per minggu secara linier,” jelasnya.

Menurutnya, peningkatan kualitas pendidikan akan sulit dicapai jika kesejahteraan guru belum merata.

Meski demikian, keberadaan guru honorer tetap menjadi penopang utama agar kegiatan belajar mengajar tidak terhenti.

“Kalau tidak ada guru honorer, sekolah negeri bisa lumpuh. Terutama guru kelas di SD yang memegang beberapa mata pelajaran sekaligus. Mereka tidak bisa diganti di tengah jalan karena bisa mengganggu psikologi dan perkembangan akademik siswa,” tambahnya.

Tahun ini, sebanyak 175 guru akan memasuki masa pensiun. Disdikbud pun melakukan pemetaan kebutuhan tenaga pendidik secara real-time.

Jika terjadi kelebihan guru di satu sekolah akibat penurunan jumlah rombel, akan dilakukan redistribusi ke sekolah lain yang membutuhkan.

“Penataan kami lakukan konsisten. Jika di satu SMP kelebihan guru mata pelajaran tertentu, bisa dipindahkan ke SD yang kekurangan. Ini juga membantu guru tetap memenuhi jam mengajar agar tunjangan profesinya bisa dicairkan,” pungkasnya.

Potret Status Guru Kaltim

DATA GURU SMA/SMK/SLB KALTIM

-Total Guru: 11.801 orang

-Guru PNS: 3.842

-Guru PPPK: 4.137

-Non-ASN Sekolah Negeri: 536

-Guru Sekolah Swasta: 3.28

STATUS GURU HONORER

-Masih banyak belum berstatus PPPK

-Kendala utama: masa kerja < 2>

-Belum memenuhi syarat seleksi PPPK

-Tetap dipertahankan sekolah

SKEMA PEMBIAYAAN SEMENTARA

-Dibayar melalui: Dana BOSP

Berlaku untuk:

-Guru honorer

-Tenaga kependidikan (tendik)

-Disesuaikan kebutuhan sekolah

BOSP juga bisa untuk:

-Operasional sekolah

-Listrik & air

-Pelatihan guru

-Ekstrakurikuler

-Pengadaan buku

 (TribunKaltim ray/gre/dha/pvs)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.