TRIBUNKALTIM.CO - Jumat (7/2/2026) Polisi mengungkap kasus pembunuhan satu keluarga di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara yang terjadi Januari 2026 lalu.
Korban pembunuhan ditemukan di rumah kontrakan di Warakas dengan kondisi mulut berbusa serta terdapat ruam merah di sejumlah bagian tubuh.
Dalam kasus pembunuhan di Warakas ini, tiga orang anggota keluarga yang dinyatakan meninggal dunia adalah ibu SS (50), dan dua anaknya AF (27) dan AD (14).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi korban pembunuhan satu keluarga di Warakas ini diketahui meninggal akibat diracun jenis racun tikus.
Baca juga: Dendam Lama Berujung Maut di Gunung Bugis, Polisi Ringkus Pelaku Pembunuhan dalam 24 Jam
Selain itu, AS atau Abdullah Syauqi Jamaludin (22), anak ketiga korban yang sempat dikira korban ternyata pelaku pembunuhan sekeluarga di Warakas.
1. Anak ketiga sempat dikira korban
Awal anak ketiga sempat diduga korban selamat karena Syauqi ditemukan dalam kondisi lemas di kamar mandi.
2. Motif dendam
Abdullah Syauqi Jamaludin meracuni ibu dan dua saudaranya menggunakan racun tikus setelah menyimpan dendam terhadap keluarga.
Sejak Desember 2025, Syauqi memiliki hubungan tidak harmonis dengan keluarganya.
Dikutip dari TribunJakarta.com, Syauqi menyimpan dendam karena sering dimarahi dan dianggap malas bekerja.
3. Polisi sebut dugaan pembunuhan berencana
Pembunuhan berencana ini dilakukan Syauqi setelah merayakan malam tahun baru pada 1 Januari 2026 lalu.
4. Kronologi
Pada 31 Desember 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, Syauqi membeli satu bungkus racun tikus di wilayah Bahari, Tanjung Priok.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Syauqi kembali membeli dua bungkus kapur barus di Warakas.
Setelah bekerja di Gudang Cargo Sunter hingga malam hari, Syauqi merayakan malam Tahun Baru dengan minum minuman keras bersama rekan kerjanya dan menginap di tempat kerja.
Pada 1 Januari 2026 sekitar pukul 10.21 WIB, Syauqi pulang ke rumah diantar rekannya sambil membawa sisa kembang api.
Sekitar pukul 19.00 WIB, ibu dan kakaknya memarahi Syauqi karena kebiasaannya pulang pagi.
Lalu, sekitar pukul 22.00 WIB, saat seluruh korban tertidur, tersangka merebus teh dan menggunakan beberapa lapis masker.
Syauqi memasukkan kapur barus ke dalam panci hingga ruangan berasap, lalu keluar rumah dan menutup pintu.
Pada 2 Januari 2026 dini hari, Syauqi memastikan ibu dan kedua saudaranya sudah dalam kondisi lemas.
Ia kemudian menyiapkan minuman teh yang telah dicampur racun tikus dan menyuapi korban satu per satu hingga meninggal dunia.
Setelah itu, Syauqi membakar kembang api dan mengarahkannya ke tubuhnya sendiri agar seolah-olah ikut menjadi korban.
Namun, tak lama kemudian, anak kedua korban berinisial MK (24) menemukan ibu dan dua saudaranya telah meninggal dunia dengan kondisi mulut berbusa.
Sementara itu, Syauqi ditemukan dalam kondisi lemas di depan kamar mandi.
Warga lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Priok.
5. Hasil Autopsi
Dokter Forensik RS Polri, dr Nader Aditya Mardika, mengungkapkan kejanggalan yang ditemukan saat memeriksa jenazah sang ibu, SS (50), serta dua anaknya, AF (27) dan AD (14).
Menurutnya, tidak ditemukan tanda-tanda penganiayaan pada fisik korban, namun ada aroma menusuk yang menyeruak saat proses pembedahan.
"Dari pemeriksaan luar tidak didapatkan tanda-tanda kekerasan fisik.
Namun, didapatkan bau yang sangat menyengat ketika isi lambung atau lambung dibuka," kata dr Mardika saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Selain aroma menyengat, tim dokter menemukan dinding lambung korban berubah warna menjadi merah muda dengan cairan berwarna kecokelatan di dalamnya.
Dokter pun menyimpulkan para korban tewas akibat terpapar zat kimia yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh manusia dalam dosis tinggi.
"Didapatkan sebuah kematian akibat senyawa kimia atau zat yang tidak lazim masuk ke dalam tubuh yang melebihi batas toleransi dan korban mati lemas," paparnya.
Temuan medis ini sinkron dengan hasil uji laboratorium toksikologi yang mengonfirmasi keberadaan Zinc Phosphate atau racun tikus di dalam tubuh korban.
6. Ditetapkan Jadi Tersangka
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan dari hasil penyelidikan, pelaku pembunuhan mengarah kepada AS.
Pendalaman keterangan dan bukti membuat polisi menetapkan AS sebagai tersangka pada 4 Februari 2026.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan dari Puslabfor, dokter, dan bukti toksikologi serta hasil pemeriksaan saksi-saksi.
"Didukung hasil pengamatan kami berdasarkan barang bukti lainnya, sehingga kami menetapkan saudara AS sebagai pelaku atau tersangka dari perkara peristiwa keracunan tersebut dimana saudara AS memang dengan sengaja meracun ketiga korban tersebut,” ungkap Onkoseno.
Onkoseno menjelaskan, motif pelaku melakukan hal tersebut karena diperlakukan berbeda dengan anggota keluarga lainnya.
“Pelaku dendam kepada keluarganya karena merasa diperlakukan berbeda dan sering dimarahi oleh ibunya,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 dan/atau Pasal 467 KUHP tentang pembunuhan dan pembunuhan berencana, serta Pasal 76C jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal mencapai 20 tahun penjara.
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuhan di Jl MT Haryono Balikpapan Ditangkap di Sebelah TKP, Polisi Dalami Motif
(Tribunnews.com/Nuryanti/Reynas Abdila/Alfarizy Ajie Fadhillah) (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)