TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terlibat kasus narkotika kembali berulang.
Kasus terbaru terjadi di lingkungan Polres Bima Kota, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
Mirisnya lagi, oknum yang diduga terlibat kasus narkotika adalah Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba), AKP Malaungi, yang seharusnya memberatas penyalahgunaan barang haram.
Ia diamankan, pada Selasa (3/2/2026), berawal dari pengembangan kasus peredaran sabu yang juga menjerat anggota polisi, Bripka K alias Karolin dan istrinya inisial N alias Nita.
Atas dasar keterangan keduanya, AKP Malaungi diduga ikut terlibat.
Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Mohammad Kholid mengatakan, kasus sampai sekarang masih dalam proses pendalaman.
Jika terbukti bersalah, AKP Malaungi akan diproses secara pidana dan etik Polri.
“Selain proses penyelidikan pidana, yang bersangkutan juga akan diproses melalui mekanisme internal."
"Dalam waktu dekat akan dilaksanakan sidang Komisi Kode Etik Polri sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, dikutip dari TribunLombok.com, Sabtu (7/2/2026).
Polda NTB juga sedang memproses penonaktifan AKP Malaungi dari jabatannya.
“Bapak Kapolda NTB menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum, termasuk apabila dilakukan oleh anggota Polri."
"Penegakan hukum dilakukan tanpa pandang bulu sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga kepercayaan publik,” tandasnya.
Baca juga: Terlibat Jaringan Narkoba Sesama Polisi, Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M Dinonaktifkan
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, sudah bertahun-tahun bertugas di wilayah Polda NTB.
Pada 2017, ia pernah menjabat sebagai Panit 1 Unit 2 Sub Direktorat 1 Polda NTB.
Setahun setelahnya AKP Malaungi dipercaya duduk di kursi Perwira Unit 2 Unit 3 Sub Direktorat 1 Polda NTB hingga di 2020.
Ia baru diberi amanah Kasatresnarkoba dari 2021-2025.
AKP Malaungi bertugas mulai Polres Sumbawa hingga terakhir di Polres Bima Kota di posisi tersebut.
Malaungi kini memiliki pangkat Ajun Komisaris Polisi alias AKP.
Pangkat ini adalah perwira pertama tingkat tiga tertinggi dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Tanda kepangkatannya berupa 3 balok emas di pundaknya.
Dalam urusan akademis, AKP Malaungi memiliki titel Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Hukum (M.H).
AKP Malaungi mempunyai harta kekayaan mencapai Rp.800.500.000.
Jumlah tersebut ia laporkan ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Desember 2025.
Berikut rincian lengkapnya:
Tanah Dan Bangunan Rp. 590.000.000
Alat Transportasi Dan Mesin Rp. 180.000.000
Baca juga: Duduk Perkara Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP M Pasrah Ditangkap Polwan Bersenjata
Harta Bergerak Lainnya Rp. ----
Surat Berharga Rp. ----
Kas Dan Setara Kas Rp. 30.500.000
Harta Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 800.500.000
Utang Rp. ----
Total Harta Kekayaan Rp. 800.500.000
(Tribunnews.com/Endra)(TribunLombok.com/Robby Firmansyah)