Nasib Bripda Samson dan Bripda Nabil Dipecat dari Polisi, Terbukti Rudapaksa Remaja di Jambi
Suci Rahayu PK February 07, 2026 10:11 AM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Terbukti lakukan rudapaksa pada remaja 18 tahun, 2 polisi di Jambi dipecat oleh Kepolisian Daerah atau Polda Jambi.

Pemecatan dilakukan setelah dilakukan siang kode etik pada Jumat (6/2/2026) sejak pagi hingga malam.

Usai sidang etik, polisi di Jambi tersebut bernama Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI).

Akibat perbuatan dua polisi tersebuit, Polri meminta maaf kepada publik.

POLISI DIPECAT - Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam.
POLISI DIPECAT - Dua polisi di Jambi, Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI), tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi, resmi dipecat kepolisian. Sanksi tersebut merupakan hasil sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

Kasus Pemerkosaan 

Bripda Samson, Bripda Nabil, bersama Indra dan Cristian, merupakan tersangka pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Pemerkosaan itu dilakukan di Kota Jambi, di dua titik lokasi yang berbeda.

Selain mereka berdua, ada dua warga sipil yang juga jadi tersangka kasus pemerkosaan ini.

Bertugas di Tempat Berbeda

Informasi yang dihimpun Tribun Jambi, kedua polisi yang dipecat itu berpangkat Bripda.

Samson merupakan polisi berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polres Tanjab Timur, dan Nabil juga berpangkat brigadir dua yang bertugas di Polda Jambi.

Baca juga: Tamat Sudah Karir 2 Polisi di Jambi, Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat: Pemerkosaan

Baca juga: Tol Jambi–Rengat Segera Dibangun, Lampung ke Pekanbaru Via Jambi-Sumsel Cukup 12 Jam

Terbukti Pelanggaran Berat

Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.

Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.

Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijaga Ketat Propam Polda Jambi

Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang etik, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.

Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.

Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.

Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru.

Polri Meminta Maaf

Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, pada kesempatan tersebut juga menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa tersebut.

"Kami memohon maaf atas nama pribadi dan atas nama pimpinan kepada keluarga korban khususnya saudari korban atas perbuatan personel Polda Jambi," ujarnya pada Jumat (6/2/2026).

Baca juga: Tol Jambi–Rengat Segera Dibangun, Lampung ke Pekanbaru Via Jambi-Sumsel Cukup 12 Jam

Dia menyampaikan hal yang dilakukan kedua personel tersebut merupakan tindakan tercela dan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Selain Bripda SA dan Bripda NI, dua warga Kota Jambi berinisial I dan C yang telah ditetapkan sebagai tersangka juga hadir dalam sidang etik.

Mereka hadir untuk memberikan kesaksian. 

Soal Pelaku Lain

Saat ditanya terkait keterlibatan polisi lain yang diduga melakukan pembiaran, Kombes Erlan mengatakan hal tersebut masih dilakukan pemeriksaan. 

Untuk diketahui, sidang etik terhadap dua polisi tersangka rudapaksa perempuan 18 tahun digelar secara tertutup di Polda Jambi.

Korban bersama dengan ibu, paman dan kuasa hukumnya juga hadir di Polda Jambi.

Korban juga memberikan kesaksiannya pada sidang kode etik tersebut. (*) 

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Tol Jambi–Rengat Segera Dibangun, Lampung ke Pekanbaru Via Jambi-Sumsel Cukup 12 Jam

Baca juga: Tamat Sudah Karir 2 Polisi di Jambi, Dipecat Usai Terbukti Lakukan Pelanggaran Berat: Pemerkosaan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.