Ribut di Whatsapp Berunjung Duel, Remaja di OKU Selatan Tewas Ditikam, Protes Karena Bawa Pisau
Slamet Teguh February 07, 2026 12:01 PM

 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARADUA - Perselisihan antar remaja yang bermula dari adu mulut melalui pesan WhatsApp berakhir tragis.

Seorang remaja berusia 19 tahun, FAR, tewas setelah ditusuk senjata tajam dalam perkelahian yang terjadi di Jalan Perkim Dusun I, Desa Pelangki, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, Kamis (5/2/2026) malam.

Peristiwa berdarah itu terjadi sekitar pukul 23.15 WIB.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, konflik bermula ketika korban FAR berbalas pesan WhatsApp dengan terduga pelaku AR (19).

Percakapan tersebut diwarnai kata-kata tidak sopan hingga berujung tantangan untuk berkelahi.

Keduanya kemudian sepakat bertemu di lokasi kejadian.

Tanpa sepengetahuan korban, pelaku ternyata membawa sebilah pisau yang diambil saat menumpang sepeda motor bersama saksi AG.

Sekitar 15 menit setelah pelaku tiba dan menunggu di depan sebuah bengkel, korban datang bersama seorang temannya.

Usai memarkir sepeda motor, korban langsung menghampiri pelaku dan memukulnya dengan tangan kosong. 

Namun, pelaku justru mencabut pisau yang disembunyikan di balik bajunya dan menusuk korban berkali-kali ke arah dada kiri.

Korban sempat mengucapkan protes sebelum akhirnya roboh dan tak bergerak.

Warga yang datang ke lokasi membawa korban ke Klinik Ismadana, namun nyawa korban tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah luka serius di tubuh korban, antara lain satu luka tusuk di dada kiri yang menembus paru-paru, luka sayat di dada kanan, luka di bagian kepala belakang, serta luka sayat di pipi kanan.

Usai kejadian, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya.

Kurang dari dua jam setelah kejadian, tepatnya Jumat (6/2/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, Tim Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Polsek Muaradua berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan lokasi penyembunyian barang bukti berupa sebilah pisau yang disimpan di dekat kandang ayam.

Polisi juga mengamankan pakaian korban yang berlumuran darah.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres OKU Selatan dan dijerat Pasal 458 subsider Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Kakek Penggiat Kuda Lumping di Lubuklinggau Tewas Ditikam 15 Kali, Pelakunya Pemuda Berhoodie Hitam

Baca juga: Diduga Menolak Diajak Mencuri, Jukir di Lubuklinggau Ditikam Teman, Keluarga Ungkap Sosok Pelaku

Kasi Humas Polres OKU Selatan, AKP Amir Hamzah, membenarkan peristiwa tersebut dan menegaskan bahwa korban meninggal akibat luka tusuk senjata tajam.

“Iya benar, korban merupakan seorang remaja yang meninggal dunia akibat luka-luka yang ditimbulkan senjata tajam. Salah satu luka paling fatal adalah luka tusuk di bagian dada kiri yang menembus paru-paru,” ujar AKP Amir Hamzah, Sabtu (7/2/2026).

Ia menjelaskan, motif kejadian diduga kuat akibat kesalahpahaman antara korban dan pelaku yang berujung pada ajakan berkelahi.

“Kasus ini bermula dari cekcok melalui pesan singkat yang kemudian berlanjut pada pertemuan langsung. Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak menyelesaikan masalah dengan kekerasan karena dampaknya sangat fatal,” pungkasnya.

 

 

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.