BANGKAPOS.COM -- Mantan Ketua KPK, Abraham Samad, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diganti. Ia menyinggung soal reformasi Polri.
Menurut Abraham Samad, reformasi kepolisian baru akan berjalan nyata jika Kapolri diganti.
Pernyataan Abraham Samad tersebut telah ia sampaikan ke Presiden Prabowo Subianto di Kertanegara Jumat (30/1/2026).
Abraham menyebut, isu reformasi kepolisian menjadi salah satu topik utama dalam diskusi tersebut.
Sebelumnya, Abraham Samad dan sejumlah tokoh bertemu Presiden Prabowo Subianto di kediamannya pada Jumat (30/1/2026).
Para tokoh yang hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Susno Duadji, Said Didu, Siti Zuhro, dan Abraham Samad.
Baca juga: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Pertaruhkan Jabatan, Tolak Polri di Bawah Kementerian Kepolisian
Dalam diskusi itu, isu reformasi kepolisian menjadi sorotan utama dengan penekanan pada pentingnya pergantian Kapolri sebagai prasyarat reformasi.
"Pak Susno banyak menyoroti tentang reformasi kepolisian. Jadi dalam diskusi itu, akhirnya terlihat bahwa semua tokoh-tokoh yang diundang itu setuju untuk dilakukan reformasi kepolisian di tubuh Polri," ujar Abraham kepada Kompas.com, Senin (2/2/2026).
"Dengan catatan reformasi kepolisian baru bisa dinyatakan ada dan berhasil kalau mengganti pucuk pimpinan Kapolri. Kira-kira dalam diskusi itu," ucapnya.
“Pak Prabowo menyampaikan bahwa tidak ada yang mustahil jika suatu ketika pemerintah mengambil kesimpulan bahwa Polri berada di bawah sebuah kementerian,” ujar Abraham.
Desakan reformasi Polri hingga pergantian kepemimpinan kembali menggema.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman menanggapi soal pernyataan sejumlah tokoh yang bertemu Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah diskusi yang berisi reformasi kepolisian baru bisa dinyatakan ada jika Kapolri diganti.
Habiburokhman menilai jika pernyataan sejumlah pihak tersebut salah kaprah.
"Pernyataan tokoh oposisi Abraham Samad dan rekan-rekannya kepada Presiden Prabowo jika reformasi kepolisian baru bisa dinyatakan ada jika Kapolri diganti adalah pernyataan yang salah kaprah," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (6/2/2026).
Ia menganggap adanya keanehan ketika sejumlah pihak yang berbicara berdasarkan kajian ilmiah soal reformasi kultural dan institusional malah mengusulkan terkait personal.
"Usulan mereka terasa sangat tendensius , subyektif dan bersudut pandang yang sangat sempit," tuturnya.
Menurutnya, reformasi di bidang apapun tidak bisa disandarkan hanya pada persoalan suka atau tidak suka yang bersifat personal.
Terlebih Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo justru sosok yang selama ini terdepan dalam mempercepat reformasi Polri.
"Data di Komisi III jelas menunjukkan bahwa sejak memimpin 2021, tingkat represifitas menurun sangat drastis di banding periode-periode sebelumnya. Polri juga tercatat sebagai institusi mitra komisi III yang paling responsif terhadap pengaduan masyarakat," tuturnya.
Habiburokhman mengatakan ia tidak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang tidak sejalan dalam padangan politik.
Namun, ia meminta jangan ada tekanan yang salah kaprah yang justru melemahkan negara.
"Yang jelas pergantian Kapolri adalah kewenangan konstitusional Presiden yang seharusnya tidak diintervensi oleh tokoh-tokoh oposisi tersebut."
Baca juga: Rekam Jejak Bambang Setyawan Wakil Ketua PN Depok Kena OTT KPK, Harta Kekayaan Rp3,2 Miliar
"Boleh saja mereka berbeda kepentingan soal politik, tetapi janganlah memberikan tekanan yang salah kaprah kepada Presiden karena justru bisa melemahkan negara kita," ungkapnya.
Lebih lanjut, Habiburokhman menyebut sangat paham jika Presiden Prabowo merupakan sosok yang tidak suka berbicara soal personal ketika membahas hal yang bersifat institusional.
"Selain itu beliau juga tidak suka jika ada orang yang menjelek-jelekkan orang lain di depan beliau. Ayo kita satukan langkah dan bulatkan tekat, kita dukung reformasi Polri secara kultural," tukasnya.
Dr. Abraham Samad, S.H., M.H. adalah seorang aktivis.
Ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011 hingga 2015.
Abraham Samad juga dikenal sebagai seorang pengacara dan advokat yang lantang menyuarakan gerakan anti korupsi.
Selain itu, ia merupakan penggagas berdirinya sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
Baca juga: Sosok Emanuel Melkiades, Gubernur NTT Murka Kasus Siswa SD di Ngada, Merasa Gagal sebagai Pemerintah
Berdasarkan penelusuran Tribunnews, Abraham Samad lahir di Makassar, Sulawesi Selatan, pada 27 November 1966.
Saat ini, ia telah berusia 58 tahun.
Abraham Samad merupakan putra dari pasangan Andi Samad dan Siti Maryam.
Ia telah memiliki istri yang bernama Indriana Kartika dan telah dikaruniai dua anak.
Pendidikan
Abraham Samad diketahui pernah mengenyam pendidikan S1 di Universitas Hasanuddin Makassar.
Ia berhasil memperoleh gelar Sarjana Hukum pada saat ia menginjak usia 26 tahun.
Kemudian, ia kembali mengambil studi S2 dan S3 di kampus yang sama. Abraham Samad berhasil meraih gelar Magister dan Doktor di bidang hukum.
Karier
Abraham Samad mengawali karier setelah lulus kuliah dan memutuskan untuk menjadi advokat pada 1995.
Untuk menunjang profesi yang digelutinya, ia pun mendirikan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diberi nama Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi.
LSM ini bergerak dalam kegiatan pemberantasan korupsi, seperti melakukan kegiatan pembongkaran kasus-kasus korupsi, khususnya di Sulawesi Selatan.
Di sisi lain, Abraham Samad juga pernah mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY). Namun, semuanya gagal hingga ia memutuskan mengikuti seleksi calon pimpinan KPK.
Perjalanan Abraham Samad hingga menjadi ketua KPK tidaklah mudah.
Ia harus mengikuti setidaknya tiga kali seleksi, untuk bisa duduk di kursi nomor satu di lembaga negara tersebut.
Pada tanggal 3 Desember 2011, melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham Samad memperoleh suara terbanyak dan berhasil terpilih sebagai ketua KPK periode 2011 hingga 2015.
Saat menjabat sebagai ketua KPK, Abraham Samad pernah mengungkap kasus korupsi dari elit Partai Demokrat, seperti Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo rela pertaruhkan jabatannya demi institusi Polri.
Ia menolak jika struktur kelembagaan Polri diubah dan ditempatkan di bawah kementerian.
Listyo menyatakan siap meninggalkan jabatan dan memilih menjadi petani apabila ditawari posisi sebagai menteri kepolisian.
Hal ini disampaikan Jenderal Listyo Sigit dalam rapat kerja Komisi III DPR bersama Kapolri dan para kapolda se-Indonesia.
Sejumlah fraksi partai politik di Komisi III DPR, Senin (26/1/2026), ramai-ramai menyatakan persetujuan agar kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri tetap berada langsung di bawah Presiden, bukan ditempatkan di bawah kementerian.
Persetujuan itu sebagai tanggapan terhadap pernyataan Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo yang menolak jika struktur kelembagaan Polri diubah.
Rapat kerja tersebut secara tiba-tiba lebih banyak diwarnai penyampaian sikap terkait kedudukan Polri.
Padahal, dalam beberapa waktu terakhir tidak ada isu besar yang mengemuka mengenai perubahan kelembagaan Polri.
Pada kesempatan itu, Listyo menyatakan siap meninggalkan jabatan dan memilih menjadi petani apabila ditawari posisi sebagai menteri kepolisian.
Dalam paparannya, Listyo menegaskan, sikap menolak wacana penempatan Polri di bawah kementerian.
Menurut dia, pascareformasi, Polri telah dipisahkan dari TNI dan memiliki momentum untuk membangun ulang doktrin, struktur, akuntabilitas, serta mekanisme sekaligus mempersiapkan diri menuju roadmap sebagai civilian police.
Sikap tersebut, kata Listyo, sejalan dengan mandat Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yang menegaskan Polri sebagai alat negara di bidang keamanan dan ketertiban, serta merupakan bagian dari mandat reformasi 1998 yang menempatkan Polri langsung di bawah Presiden.
Ia juga merujuk Ketetapan (TAP) MPR Nomor VII/MPR/2000 yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden.
”Pasal 7 Ayat 3 TAP MPR Nomor VII/MPR/2000 menyebutkan Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR,” ujar Listyo.
Listyo menyampaikan, Polri mengusung doktrin ’to serve and protect’ dengan nilai Tata Tentrem Kerta Raharja, bukan ’to kill and destroy’, yang membedakan karakter Polri dengan TNI.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menceritakan dirinya pernah ditawari untuk menjadi Menteri Kepolisian.
Hal ini diungkapkan Sigit saat rapat bersama Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
"Jadi, kalau tadi saya harus memilih, karena beberapa kali ada yang menyampaikan kapolri sudah 5 tahun, 5 tahun, kalau saya harus memilih, kemarin sudah saya sampaikan, bahkan ada beberapa orang yang menyampaikan ke saya lewat WA, 'mau enggak pak kapolri jadi menteri kepolisian?'," ungkap Sigit.
Merespons tawaran itu, Sigit menegaskan, dirinya lebih baik menjadi petani daripada memimpin Polri yang berada di bawah kementerian.
"Dalam hal ini saya tegaskan di hadapan bapak ibu sekalian, dan seluruh jajaran bahwa saya menolak polisi di bawah kementerian dan kalaupun saya yang jadi menteri kepolisian, saya lebih baik menjadi petani saja," ujar dia.
Dalam rapat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman pun melontarkan cetelukan saat mendengar pernyataan tegas Kapolri tersebut.
"Menyala ini Pak Kapolri," ujar Habiburokhman.
Sigit melanjutkan, jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, hal ini sama dengan melemahkan institusi Polri.
"Saya anggap meletakkan Polri di bawah kementerian sama saja melemahkan institusi Polri, melemahkan negara dan melemahkan presiden," tutur dia.
Oleh karena itu, ia menyatakan lebih baik dicopot dari jabatan Kapolri daripada Polri di bawah Menteri Kepolisian.
Sigit menyatakan, kedudukan Polri yang berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sudah ideal.
Menurut Sigit, kinerja Polri akan lebih maksimal berada di bawah presiden karena Indonesia memiliki geografis yang sangat luas dengan 17.380 pulau.
"Artinya, dengan posisi seperti ini, maka sangat ideal kalau Polri berada langsung di bawah Presiden sehingga di dalam melaksanakan tugasnya, Polri akan lebih maksimal dan lebih fleksibel," kata Kapolri dalam rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Sigit menilai, kedudukan Polri yang ada di bawah presiden tidak perlu diubah menjadi di bawah kementerian sebagaimana wacana yang berkembang.
Menurut dia, Polri tidak dapat disamakan dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) karena punya tugas berbeda.
Ia menuturkan, Polri bertanggung jawab terhadap keamanan dan negara dengan doktrin melayani dan melindung, bukan membunuh dan menghancurkan (to kill and destroy).
"Dan tentunya dengan kondisi yang ada, posisi Polri tentunya akan sangat ideal apabila tetap seperti saat ini," ucap dia.
Sigit juga menegaskan, kedudukan Polri di bawah Presiden RI merupakan mandat dari Reformasi 1998.
"Kemudian ini juga bagian dari mandat reformasi 1998, bahwa penempatan Polri di bawah Presiden di mana sebelumnya terdapat TAP 7 ayat 2 MPR, bahwa Polri berada di bawah Presiden, dan Pasal 7 ayat 3 TAP MPR RI Nomor 7 Tahun 2000, bahwa Polri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan DPR," imbuh dia.
Sebagaimana dikabarkan sebelumnya, gagasan menempatkan Polri di bawah kementerian kembali mencuat dalam diskursus reformasi kepolisian, termasuk di internal internal Komisi Percepatan Reformasi Polri bentukan Presiden Prabowo Subianto.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa terdapat beragam pandangan terkait posisi kelembagaan Polri dalam sistem ketatanegaraan.
Yusril mengatakan, sebagian anggota tim menilai struktur Polri saat ini sudah tepat, sementara pihak lain mengusulkan agar Polri dinaungi oleh kementerian, mirip dengan posisi TNI yang berada di bawah Kementerian Pertahanan.
“Semua gagasan tersebut belum menjadi keputusan final. Komisi akan menyampaikan beberapa alternatif rekomendasi kepada Presiden. Pada akhirnya, keputusan berada di tangan Presiden dan DPR, karena struktur, tugas, dan pertanggungjawaban Polri diatur oleh undang-undang,” kata Yusril, Rabu (21/1/2026).
(Bangkapos.com/Tribun-Medan.com/Tribunnews.com)