Manut Presiden Prabowo, Satpol PP Kotim Tertibkan Spanduk Liar
Haryanto February 07, 2026 12:05 PM

TRIBUNKALTENG.COM, SAMPIT – Ruang-ruang publik di Kota Sampit perlahan kembali bernapas lega. 

Umbul-umbul yang menancap di pohon, spanduk promosi yang melintang di pinggir jalan, hingga baliho yang berdiri tanpa aturan satu per satu diturunkan oleh petugas.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) resmi melarang pemasangan spanduk dan reklame liar di ruang publik. 

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto terkait gerakan ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah.

Baca juga: Satpol PP Kotim Tindak Lanjuti Penertiban di Pasar Keramat Baamang Sampit Kotim

Kepala Satpol PP Kotim, Widya Yulianti menegaskan, penataan reklame menjadi bagian penting dalam menjaga wajah kota.

“Warga dilarang memasang reklame liar dalam bentuk spanduk atau umbul-umbul di fasilitas publik maupun di pohon. Ini menindaklanjuti arahan Presiden dalam rakornas kepala daerah,” ujar Widya saat dikonfirmasi, Sabtu (7/2/2026).

Sejak Jumat kemarin, Satpol PP Kotim mulai bergerak melakukan penertiban. 

Patroli dilakukan menyisir sejumlah ruas jalan utama yang selama ini dipenuhi atribut promosi tak berizin.

Widya menjelaskan, penertiban bukan semata-mata soal aturan, tetapi juga soal keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Reklame liar ini bisa merusak pohon, mengganggu estetika dan keindahan kota, menjadi sampah visual yang membuat lingkungan terlihat semrawut, bahkan berpotensi membahayakan pengguna jalan,” tambahnya.

Dalam pelaksanaannya, Widya memastikan seluruh anggota Satpol PP tetap bertindak sesuai ketentuan dan mengedepankan pendekatan humanis di lapangan.

“Saya tetap memastikan anggota yang bertugas bertindak sesuai aturan dan menggunakan cara-cara yang humanis,” tegasnya.

Puluhan baliho, spanduk, dan umbul-umbul tercatat telah ditertibkan.

Lokasi penertiban meliputi Jalan HM Arsyad, sepanjang Jalan Tjilik Riwut dari depan Stadion hingga Bundaran, Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, Jalan KH Dewantara, hingga Jalan Ahmad Yani.

Penertiban ini, kata Widya, tidak berhenti sampai di sini.

“Kegiatan ini akan kami lakukan setiap hari melalui patroli rutin, baik patroli pagi maupun patroli malam,” ujarnya.

Satpol PP Kotim juga mengimbau seluruh pihak, baik pelaku usaha maupun masyarakat, agar mematuhi aturan pemasangan spanduk dan baliho.

“Kami berharap semua pihak patuh terhadap ketentuan yang berlaku, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, rapi, dan nyaman untuk semua,” pungkas Widya.

Dengan langkah ini, Pemkab Kotim berharap wajah Kota Sampit semakin tertata, selaras dengan semangat ASRI yang digaungkan pemerintah pusat.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.