Billboard di Jl Zainul Arifin Selesai Dibongkar, 13 Ruas Jalan Berikut akan Bebas Papan Reklame
Randy P.F Hutagaol February 07, 2026 12:09 PM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Billboard raksasa milik PT Sumo yang berdiri di kawasan Jalan Zainul Arifin, Kota Medan terbelah, dicincang usai dibongkar Satpol PP Medan.

Proses alot yang sempat adanya perlawanan berlangsung kurang lebih 6 jam dari siang hingga Jumat malam (6/2/2026).

Pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Struktur billboard berukuran besar itu terlihat terbelah dua, saat proses penurunan rangka besi dilakukan petugas di lapangan.

Rangka besi dicengkram dengan crane, lalu diturunkan. Setelah itu rangka besi dicincang dengan mesin las untuk diangkut dengan truk Satpol PP. 

"Sudah selesai dibongkar tadi malam bang, 6 jam juga baru selesai. Besi billboard diturunkan, dicincang di bawah. Ke depan akan dilakukan di titik lain yang melanggar," kata Sekretaris Satpol PP, Kiky Zulfikar, Sabtu (7/2/2026). 

Terpisah, Kabid Penindakan Satpol PP, Albena mengatakan, pnertiban dan pembongkaran billboard ini sesuai aturan dan ada dasar hukum berlaku setelah ada monitoring dari Perkim. 

"Kalau ada tadi klaim soal izin PBG silahkan ke Perkim. Kami sudah ada arahan sesuai hukum berlaku," kata Kabid Satpol PP, Albena.

Billboard ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah roboh secara pada 12/8/25 lalu, menimpa pengguna jalan dan empat mobil yang  melintas. Peristiwa itu sempat terekam warga dan beredar luas di media sosial, memicu kekhawatiran soal keselamatan fasilitas reklame di Kota Medan. 

Ke Depan Tindak 13 Ruas Jalan Bebas Billboard, Reklame, Baliho

Terpisah, Sekretaris Satpol PP Kota Medan, Kiky Zulfikar menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari penegakan aturan billboard, reklame, spanduk yang menyalahi ketentuan. Menurutnya, selain billboard PT Sumo, terdapat sejumlah reklame lain yang juga akan ditertibkan di 13 ruas jalan yang telah ditetapkan sebagai kawasan bebas reklame.

"Selanjutnya kami imbau yang melanggar di 13 ruas jalan untuk membongkar sendiri. Karena sudah dalam Peraturan Wali Kota Medan Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan dan Perhitungan Nilai Sewa Reklame,” ujar Kiky Zulfikar, Sabtu (7/2/2026) 

Dalam peraturan itu dijelaskan kawasan bebas reklame yang tidak diperbolehkan untuk penyelenggaraan reklame. Kawasan dimaksud meliputi:

1. Jalan Jenderal Sudirman (mulai dari Simpang Jalan Letjen S. Parman- Simpang Jalan Imam Bonjol)

2. Jalan Kapten Maulana Lubis (mulai dari Simpang Jalan Letjen S. Parman-Simpang Jalan Jembatan Sei Deli)

3. Jalan Pangeran Diponegoro (mulai dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman- simpang Jalan Kejaksaan

4. Jalan Imam Bonjol (mulai dari Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis- simpang Jalan H. Ir. H. Juanda

5. Jalan Wali Kota (dari Simpang Jalan Jenderal Sudirman- simpang Jalan Ir. H. Juanda)

6. Jalan Pengadilan (mulai dari Simpang Jalan Kejaksaan sampai dengan Simpang Jalan Kapten Maulana Lubis)

7. Jalan Kejaksaan (mulai dari Simpang Jalan Imam Bonjol sampai dengan Simpang Jalan Teuku Umar);

8. Jalan Letjen Suprapto (mulai dari Simpang Jalan Brigjen Katamso sampai dengan Simpang Jalan Imam Bonjol);

9. Jalan Balai Kota (mulai dari Simpang Jalan Ahmad Yani sampai dengan simpang Jalan Bukit Barisan);

10. Jalan Pulau Pinang (mulai dari Simpang Jalan Stasiun sampai dengan simpang Jalan Balai Kota);

11. Jalan Bukit Barisan (mulai dari Simpang Jalan Balai Kota sampai dengan simpang Jalan Stasiun);

12. Jalan Stasiun (mulai dari Simpang Jalan Bukit Barisan sampai dengan Simpang Jalan Pulau Pinang); dan

13. Jalan Raden Saleh (mulai dari Simpang Jalan Jembatan Sei Deli sampai dengan Simpang Jalan Balai Kota).

Lalu Taman kota dan hutan kota, dikecualikan lahan yang dipergunakan untuk Air Mancur, Monumen, Tugu dan/atau Patung, Gedung Sekolah, Rumah Ibadah, Kantor Pemerintah Daerah, kecuali untuk reklame non komersial, Bangunan Cagar Budaya dan kawasan cagar budaya. 

Lalu Bantaran dan/atau badan Sungai/irigasi. Sempadan Sungai, sempadan rel kereta api, sempadan Sutet dan sempadan polder. Lalu jembatan penyeberangan orang, dan rambu lalu lintas, pohon, jembatan, tiang lampu pengatur lalu lintas, tiang kamera lalu lintas dan tiang telepon.

"Kawasan bebas sebagaimana dimaksud pada huruf a dikecualikan untuk penyelenggaraan reklame berupa nama pengenal usaha/ kantor/ jasa profesi, dan mini tv/mini videotron yang diselenggarakan di dalam bangunan/gedung (indoor)," pungkas Kiky.

(Dyk/Tribun-Medan.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.