Tak Terima Dipecat, 2 Polisi Jambi Tersangka Rudapaksa Ajukan Banding
Suci Rahayu PK February 07, 2026 02:11 PM

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tak terima dipecat usai terlibat kasus pemerkosaan, 2 polisi di Jambi ajukan banding.

Banding ini diajukan Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI) usai sidang Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan keduanya  dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sidang kode etik digelar di Mapolda Jambi pada Jumat (7/2/2026) sejak pagi hingga malam.

HASIL SIDANG ETIK - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan hasil sidang etik pemecatan Bripda Samson dan Bripda Nabil, Jumat (6/2/2026) malam.
HASIL SIDANG ETIK - Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji, menyampaikan hasil sidang etik pemecatan Bripda Samson dan Bripda Nabil, Jumat (6/2/2026) malam. (Tribunjambi.com/Srituti Apriliani Putri)

“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.

Atas putusan pemecatan ini, Bripda Samson dan Bripda Nabil mengajukan banding.

 Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.

Sementara proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini 2 polisi ini berstatus tersangka bersama 2 warga sipil yakni Indra dan Cristian.

Baca juga: Tak Hanya 2 Orang, Korban Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat Rudapaksa Perempuan di Jambi

Baca juga: Peran 10 Tersangka Terlibat Perdagangan Orang Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi

Terbukti Pelanggaran Berat

Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.

Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.

Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.

Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.

Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.

Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Dijaga Ketat Propam Polda Jambi

Pantauan Reporter Tribunjambi.com, setelah keluar dari ruang sidang etik, dua pecatan polisi tersebut dijaga ketat oleh Propam Polda Jambi.

Samson dan Nabil mengenakan seragam kepolisian saat sidang.

Mereka menundukkan kepala, kedua tangan diborgol.

Dua polisi tersangka pemerkosaan beramai-ramai itu berjalan cepat, digiring Propam Polda Jambi berbaret biru. (*)

 

 

Simak informasi lainnya di media sosial Facebook, Instagram, Thread dan X Tribun Jambi

Baca juga: Peran 10 Tersangka Terlibat Perdagangan Orang Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi

Baca juga: Tak Hanya 2 Orang, Korban Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat Rudapaksa Perempuan di Jambi

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.