Sosok Pakar Hukum yang Sebut Serakah Wakil-Ketua PN Depok Terima Suap Setelah Gaji Naik 280 Persen
Musahadah February 07, 2026 03:04 PM

 

SURYA.CO.ID - Inilah Prof Hibnu Nugroho, Guru Besar Hukum Pidana, Universitas Jenderal Sudirman, Purwokerto, Jawa Tengah yang berkomentar keras terkait kasus suap yang menjerat Ketua Pengadilan Negeri Depok, I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua Bambang Setyawan.

Hibnu Nugroho bahkan menyebut kata serakah untuk menggambarkan perilaku para hakim yang notabene menjadi wakil Tuhan di dunia, namun masih korupsi. 

Menurut Hibnu kasus-kasus yang menjerat hakim ini sudah terpola, dilihat dari kasus-kasus sebelumnya di Surabaya dan Jakarta. 

"Ini suatu bentuk akuntabilitas yang minim sekali," kritik Hibnu dikutip surya.co.id, dari Kompas TV pada Jumat (6/2/2026). 

Hibnu mengaku miris karena gaji hakim sudah dinaikkan pemerintah hingga 280 persen.  

Baca juga: Gelagat Trisnadi Yulrisman Dirut PT KD Sebelum Suap Wakil-Ketua PN Depok, Padahal Dikenal Inspiratif

"Mau kurang apa? Di situlah kalau kita lihat korupsi itu adalah serakah," ujarnya.

Menurut Hibnu, sebenarnya upaya pencegahan korupsi itu sudah banyak sekali. 

Dia mencontohkan di kantor pengadilan, dimana untuk bisa masuk bertemu hakim sudah susah sekali. 

Belum lagi ada pengawasan dari Badan Pengawas (Bawas)  dan masyarakat.

Hibnu menilai, korupsi ini menyangkut pribadi dan watak yang sudah sulit disembuhkan.

Karena itu, dia meminta agar ketua Mahkamah Agung tegas untuk menindak para hakim koruptor,

"Sekarang harus tegas karena kemarin kan menyatakan Rp1.000 pun sebagai bentuk gratifikasi akan dipecat. Nah, kita tunggu dari pernyataan Ketua Mahkamah Agung ini," katanya. 

Sekali lagi, Hibnu sangat menyayangkan kasus ini. 

"Sebagai wakil Tuhan loh. Dalam setiap tindakan menyebut Tuhan. Ini (korupsi) kan suatu luar biasa," ujarnya dengan nada tinggi. 

Ke depan, Hibnu menyarankan agar konsep pencegahan yang ada di setiap lini departemen perlu dievaluasi kembali. 

 "Terkait dengan bebas korupsi, zona integritas itu tampaknya hanya berbasis pada apa namanya formal belum pada masuk materiil. Demikian juga pengadilan," tegasnya. 

Menurutnya, Mahkamah Agung harus betul-betul melihat subjek-subjek hukum yang mana yang assesmentnya itu betul-betul bersih, yang assesmentnya betul-betul integritas.

"Karena integritas itu antara ucapan dan tindakan sama lah. Ini pertanyaannya ucapan dan tindakan berbeda. Ini ketua loh (yang korupsi) .Ketua PN dan wakil itu kan tokoh yang harus menjadikan keteladanan anggota lah. Ini kan enggak enggak ketemu kalau seperti itu," tukasnya. 

Siapakah Prof Hibnu Nugroho? 

Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum yang Ungkap 2 Orang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon.
Prof Hibnu Nugroho, Pakar Hukum yang Ungkap 2 Orang Paling Bertanggungjawab di Kasus Vina Cirebon. (Tribun Pantura)

Melansir dari laman jurnal.kpk.go.id, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H merupakan salah seorang guru besar dari Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah.

Ia diangkat sebagai guru besar melalui Sidang Senat Terbuka Pengukuhan sebagai Profesor dengan menyampaikan sebuah orasi ilmiah yang berjudul “Sad Pangartika Upaya Percepatan Penanganan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.

Melalui sidang senat tersebut, ia diangkat sebagai Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Acara Pidana.

Ia meraih gelar doktoral dalam bidang ilmu hukum pidana dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, Semarang.

Sementara pendidikan magisternya ditempuh di Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan program sarjana di Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Purwokerto.

Selain mengajar, Hibnu Nugroho juga aktif menjadi pembicara di berbagai forum dan menulis di berbagai media.

Ia juga aktif sebagai anggota Tim Penguatan Pendidikan Antikorupsi Dikti, Penyuluh Antikorupsi Tingkat Utama, oleh BNSP dan Koordinator Program Magister Ilmu Unsoed.

Kronologi Kasus Suap Wakil-Ketua PN Depok

KENA OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan dan tiga tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Harta kekayaan mereka tak luput dari sorotan publik.
KENA OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta wakilnya, Bambang Setyawan dan tiga tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. Harta kekayaan mereka tak luput dari sorotan publik. (Tribunnews.com)

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan, perkara ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya (PT KD)—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—melawan masyarakat. 

Berkut kronologisnya: 

Tahun 2023

Pada tahun 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Meski telah memenangkan gugatan, PT Karabha Digdaya menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. 

Januari 2025

Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan.

"Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita, bertindak sebagai 'satu pintu' yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok," ungkap Asep Guntur.

Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya. 

Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. 

Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berliana dan Yohansyah bertemu di sebuah restoran di Depok. 

Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI).

Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dengan angka Rp1 miliar. 

Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta.

14 Januari 2026

Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. 

Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. 

Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.

"Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH," katanya. 

5 Februari 2026 

Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.

Asep menambahkan, demi menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD.

Tim KPK bergerak melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. 

Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.

KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.