BREAKING NEWS: Sindikat Judol di Bali Dibongkar Polisi, Beromzet 8 Miliar, 35 WNA Jadi Tersangka
Putu Dewi Adi Damayanthi February 07, 2026 02:19 PM

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Kepolisian Daerah (Polda) Bali berhasil membongkar jaringan judi online (judol) internasional yang dioperasikan oleh puluhan warga negara asing (WNA) asal India.

Sindikat ini memanfaatkan dua vila mewah di wilayah Kabupaten Badung dan Tabanan sebagai markas operasional, dengan perputaran uang mencapai miliaran rupiah setiap bulannya.

Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini berawal dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Tim Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.

Berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/01/II/2026/SPKT.DITRESSIBER/POLDA BALI, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Selasa 3 Februari 2026.

Baca juga: JERAT Judol, PY Nekat Curi Uang Perusahaan di Canggu, Lalu Ditangkap Polisi

Operasi dilakukan secara serentak di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP), TKP 1 di sebuah vila di Jalan Subak Daksina No. 1, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung dan TKP 2 di sebuah vila di Jalan Raya Munggu No. 75, Desa Cepaka, Kediri, Tabanan.

Tersangka di TKP 1 sebanyak 17 orang dan tersangka di TKP II sebanyak 18 orang, untuk TKP Munggu beroperasi sejak November 2025 dan TKP Canggu sejak Desember 2025.

"Dari hasil lidik dan sidik, kami mengamankan 39 WNA asal India. Setelah pendalaman, 35 orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara 4 lainnya berstatus saksi dan diserahkan ke pihak Imigrasi," ujar Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam konferensi pers di Mapolda Bali, pada Sabtu 7 Februari 2026.

Para tersangka berbagi peran sebagai leader, admin pendaftaran, hingga petugas yang mengelola deposit dan withdrawal (penarikan dana,-Red).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, setiap lokasi TKP mampu meraup omzet rata-rata INR 22.980.373 atau setara dengan Rp4,3 miliar per bulan.

"Secara akumulatif, dari dua TKP ini, omzetnya mencapai Rp7 hingga Rp8 miliar per bulan," tambah Kapolda Bali.

Kapolda Bali mengimbau masyarakat untuk menjauhi aktivitas judi online karena dampak kerusakannya yang sistematis, mulai dari kerugian ekonomi pribadi hingga memicu tindakan kriminalitas lainnya.

Para pelaku diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Wisata. Direktur Reserse Siber Polda Bali, Kombes Pol Aszhari Kurniawan, menjelaskan bahwa pemilihan Bali sebagai lokasi operasional bertujuan untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka di tengah hiruk-pikuk industri pariwisata.

"Mereka memanfaatkan Bali sebagai destinasi internasional agar keberadaan mereka tidak dicurigai, mengingat banyaknya wisatawan India yang berkunjung ke sini," jelas Kombes Pol Aszhari.

Di dalam vila, para tersangka bekerja dengan sangat tertutup, jarang keluar, dan pintu gerbang selalu dalam keadaan terkunci.

Sindikat ini mempromosikan situs judi melalui akun Instagram @Rambetexchange yang terhubung ke situs RAM BETTING EXCHANGE. 

Selain situs utama tersebut, polisi juga mengidentifikasi belasan situs lainnya seperti Xstanbu, Winmoney, Gluckfor, Zeto, hingga CBA Book.

Adapun target pasar utama mereka adalah warga negara India di negara asalnya, meskipun situs tersebut dapat diakses oleh siapa saja menggunakan jaringan VPN. 

Para pegawai ini direkrut langsung dari India dengan janji gaji rata-rata Rp4 juta hingga Rp5 juta per bulan.

"Mereka ada yang sebagai admin, ada yang sebagai leader, admin itu banyak ya, ada yang admin pendaftaran, ada yang menerima deposit," bebernya.

Dalam penggeledahan di kedua vila, polisi menyita sejumlah barang bukti elektronik yang digunakan untuk menjalankan bisnis haram tersebut, di antaranya 15 unit Laptop, 42 unit Handphone, 3 unit PC/Komputer dan 3 unit Monitor serta 2 unit Router.

Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2024 (UU ITE) dan/atau Pasal 426 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 9 tahun penjara dan denda hingga Rp200 juta.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.