TRIBUNJAMBI.COM - JAMBI - Tabir gelap kasus rudapaksa remaja perempuan 18 tahun berinisial C mulai tersingkap lebih lebar.
Meski Bripda SA dan Bripda NI telah resmi dipecat, Kuasa Hukum korban, Romiyanto, mengungkapkan fakta mengejutkan.
Dia mengungkapkan ada dugaan keterlibatan empat oknum polisi lainnya yang hingga kini statusnya masih sebatas saksi.
Romiyanto menegaskan keadilan tidak boleh berhenti pada dua pelaku utama.
Menurut pengakuan korban, terdapat total lima hingga enam orang yang berada di lokasi saat peristiwa keji itu terjadi.
“Status mereka kan kemarin pada sidang etik itu masih saksi. Kalau saksi, mereka kan pasti melihat langsung, mendengar langsung dan tahu peristiwanya. Sebagai seorang anggota Polri, kenapa mereka tidak melaporkan? Artinya di sini ada peran turut serta dan pembiaran,” tegas Romiyanto, Sabtu (7/2/2026).
Jeratan Hukum Berat dan Ancaman Intimidasi
Tim hukum korban kini tengah mengebut persiapan berkas perkara ke kejaksaan.
Baca juga: Tak Hanya 2 Orang, Korban Ungkap 4 Polisi Lain Terlibat Rudapaksa Perempuan di Jambi
Baca juga: Peran 10 Tersangka Terlibat Perdagangan Orang Lintas Provinsi Hingga ke Pedalaman Jambi
Baca juga: Viral Guru Wanita di Sebatik Diduga di-Bully Kepsek hingga Dilempar Kursi
Romiyanto mengingatkan sebagai aparat penegak hukum, para pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, ditambah pemberatan sepertiga dari hukuman pokok.
Namun, perjuangan mencari keadilan ini dibayangi ketakutan.
Pihak LBH Makalam harus berjaga bergantian di rumah korban setiap hari guna menangkal potensi intimidasi.
“Kami piket ke rumah korban untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan karena ada intimidasi dari pihak-pihak yang punya kepentingan,” tambahnya.
Proses sidang etik maraton selama 12 jam ternyata meninggalkan luka batin yang mendalam.
Ibu korban dilaporkan mengalami stres berat hingga mual dan muntah setelah mendengar detail kronologi pemerkosaan anaknya di ruang sidang.
Kondisi sang anak tak kalah memprihatinkan.
C (18) yang sempat mengurung diri dan mencurahkan keinginan untuk mengakhiri hidup, kini semakin tertekan karena harus mengingat kembali memori kelam tersebut.
“Anak ini berada di samping saya, terus nunduk. Saya tanya kenapa, stres katanya, ingat lagi kejadian malam itu,” tutur Romiyanto lirih.
Hingga kini, pihak kuasa hukum masih menanti respons dari LPSK dan Komnas Perempuan untuk memberikan perlindungan nyata bagi korban yang tengah berjuang melawan trauma dan mencari keadilan yang utuh.
Terbukti Pelanggaran Berat
Samson dan Nabil resmi mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari (PTDH) kepolisian.
Baca juga: Paha Polisi di Tebo Jambi Tertembak Senjatanya saat Ditangkap, Dilaporkan Pengancaman oleh Mertua
Baca juga: Mengenal Suku Anak Dalam Jambi, Disebut Tempat Perdagangan Anak Lintas Provinsi
Dalam sidang, Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Samson dan Nabil dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran berat dalam kasus pemerkosaan perempuan 18 tahun di Kota Jambi.
Mereka berdua melakukan pemerkosaan beramai-ramai bersama dua warga Kota Jambi bernama Indra dan Cristian yang juga tersangka.
Pemerkosaan itu dilakukan di dua tempat berbeda.
Komisi Kode Etik Polri menyatakan Bripda Samson dan Bripda Nabil telah melakukan tindakan tercela yang masuk kategori pelanggaran berat.
Dalam sidang etik yang digelar secara tertutup lebih dari 12 jam di Polda Jambi pada Jumat (6/2/2026) malam, KKEP menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Tak terima dipecat usai terlibat kasus pemerkosaan, 2 polisi di Jambi ajukan banding.
Banding ini diajukan Bripda Samson (SA) dan Bripda Nabil (NI) usai sidang Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang memutuskan keduanya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Sidang kode etik digelar di Mapolda Jambi pada Jumat (7/2/2026) sejak pagi hingga malam.
“Hasil putusan sidang KKEP menyatakan Bripda SP dan Bripda NI sebagai pelaku perilaku tercela dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat,” jelas Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji.
Atas putusan pemecatan ini, Bripda Samson dan Bripda Nabil mengajukan banding.
Sidang banding dijadwalkan akan digelar kembali dalam waktu 82 hari ke depan.
Sementara proses penyidikan pidana masih terus berjalan dan saat ini 2 polisi ini berstatus tersangka bersama 2 warga sipil yakni Indra dan Cristian. (Tribunjambi.com/Syrillus Krisdianto/*)
Baca juga: Sosok Rizal Fadillah, Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat yang Kena OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik
Baca juga: Peringatan Dini Cuaca 3 Harian Provinsi Jambi 7-9 Februari 2026, BMKG Imbau Warga Tetap Waspada
Baca juga: Al Haris Resmikan Musholla Al Majidi Kwarda Pramuka Jambi
Baca juga: Prakiraan Cuaca Jambi 7–13 Februari 2026, Merangin hingga Bungo Perlu Waspada