BANGKAPOS.COM – Kronologi lengkap pemilik gudang gas oplosan sekaligus pemiliknya berlokasi di Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka digerebek Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung.
Tim Ditreskrimsus Polda Babel menggerebek sebuah gudang pengoplos gas elpiji 3 kilogram subsidi di Sungaliat Kabupaten Bangka.
Dari penggerebekan tersebut, diperiksa dua orang yakni Fa alias Ijal dan S alias Man selaku pekerja.
Tim menetapkan Fa alias Ijal sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.
Baca juga: Nasib Personel Polres Bangka Terseret Laka Tambang di Eks Pondi Pemali, 7 Penambang Tewas Tertimbun
Ratusan tabung gas berukuran 3 kilogram dan 12 kilogram diamankan dari dalam gudang.
Pengungkapan kasus pengoplosan gas ini, dibenarkan Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso saat dokonfirmasi Bangkapos.com pada Sabtu (7/2/2026) siang.
"Ya benar, Ditreskrimsus Polda kemarin (Jumat) berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG 3 kilogram subsidi di Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka," kata Agus Sugiyarso.
Penggerebekan praktik pengoplosan gas LPG 3 kilogram ini, berawal adanya informasi masyarakat dan anggota langsung mengecek lokasi hingga menggrebel praktik pengoplosan gas dengan mengamankan barang bukti dan dua orang.
"Pemilik gudang sekaligus orang yang mengoplos gas kini sudah jadi tersangka dan ditahan di Mapolda. Sedangkan S alias Man, statusnya sebagai saksi karena pengakuan dia hanya bekerja mengangkut tabung gas bukan pengoplos," kata Agus Sugiyarso.
"Dari pengungkapan ini, tim mengamankan ada 164 tabung gas ukuran 3 kg dan 12 kg beserta peralatan lain yang ada kaitannya dengan aktivitas ilegal itu dan gas yang dioplos digudang itu adalah gas LPG subsidi 3 kilogram ke gas LPG non subsidi 12 kilogram," kata Agus Sugiyarso.
Baca juga: Bukan Lagi Rp4 Juta, Aturan Baru Gaji Orang Tua Daftar KIP Kuliah 2026, Jalur SNBP-SNBT dan Mandiri
Dari hasil pemeriksaan oleh penyidik, tersangka melakukan aktivitas ilegal sudah dilakukannya sejak 7 bulan lalu dan mendapatkan gas yang sudah dioplos, kemudian diedarkan tersangka ke toko-toko diwilayah Kabupaten Bangka.
"Tersangka sudah beraksi 7 bulan, hasil oplosan ini kemudian dijual ke toko-toko dengan harga Rp180 ribu pertabung 12 kilogramnya," kata Agus Sugiyarso.
Setelah dilakukan pemeriksan terhadap saksi-saksi, penyidik akhirnya menetapkan Fa alias Ijal ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda Babel.
Selanjuntnya, tersangka dijerat dengan pasal 55 Undang-undang Migas Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam pasal 40 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
"Tentu, ni adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas LPG bersubsidi yang merugikan masyarakat," kata Agus Sugiyarso.
"Beliau telah memerintahkan untuk segera menindaklanjuti, apa yang menjadi keluhan masyarakat terutama terkait isu yang berkembang mengenai ketersediaan gas LPG yang langka," Agus Sugiyarso.
Sebuah truk berwarna hijau terparkir di halaman Mapolda Bangka Belitung (Babel), tepatnya depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) pada Jumat (6/2/2026) sore.
Truk tersebut mampir sebentar di depan gedung lobi belakang Ditreskrimsus Polda Babel dikawal ketat anggota kepolisian.
Tidak berselang lama pintu belakang truk dibuka dan terlihat tersusun tumpukan tabung gas bewarna hijau, biru dan ungu.
Baca juga: Profil PT Blueray Cargo yang Bosnya Kabur di-OTT KPK, Loloskan Barang KW Tanpa Cek di Bea Cukai
Kemudian, tabung gas diturunkan satu persatu dan disusun di depan gedung Ditreskrimsus Polda Babel sebagai barang bukti hasil pengungkapan kasus pengoplosan gas elpiji.
Barang bukti tabung gas tersebut dibawa dari Kelurahan Sinar Baru, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka beserta dengan dua orang lainnya yaitu berinisial Fa alias Ijal selaku pemilik dan S alias Man selaku pekerja.
(Bangkapos.com/Adi Saputra)