Kontrak Karyawan PT ASN Disorot, Manajemen Klaim Sudah Sesuai Aturan
Mesya Marasabessy February 07, 2026 04:52 PM

Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Haliyudin Ulima 

BULA, TRIBUNAMBON.COM – Manajemen PT. Abdi Sarana Nusa (ASN) menegaskan bahwa kontrak kerja karyawan telah dibuat sesuai prosedur, Sabtu (7/2/2026).

PT ASN adalah sebuah perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Provinsi Maluku, Indonesia yang bergerak di bidang pertambangan dan jasa konstruksi.

Perusahaan ini sudah memiliki IUP pertambangan sejak 2000 dan aktif beroperasi di wilayah Indonesia Timur termasuk SBT Maluku.

Pihak perusahan menyebut untuk kontrak kerja periode November 2025 hingga Mei 2026 telah disahkan oleh instansi terkait. 

Humas PT. ASN, Said Suwakul mengaku kontrak pekerja dibuat dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan durasi berbeda-beda.

“Kontrak itu dibuat oleh manajemen, diketahui dan ditandatangani pekerja, kemudian wajib kami sampaikan ke dinas untuk disahkan. Itu sudah kami lakukan,” ujarnya.

Baca juga: Ibu Pendeta J Tehuayo Minta Anak-anak di Ambon Jaga Circle Pertemanan

Baca juga: Bersama Melawan Kanker: Dagifa Medical Center Edukasi Deteksi Dini dan Gizi

Ia menjelaskan, belum diterimanya salinan kontrak oleh pekerja bukan berarti kontrak tidak ada, melainkan akibat kendala administrasi saat proses penyerahan.

“Penyerahannya kemarin hanya satu berkas. Seharusnya dua. Jadi harus kami gandakan dulu. Setelah itu baru bisa diserahkan kembali untuk ditandatangani pekerja,” jelasnya.

Kata dia, pengesahan kontrak dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) baru diterima manajemen beberapa hari lalu.

Ia memastikan, salinan kontrak akan segera dibagikan kepada seluruh karyawan sebagai hak pekerja.

“Insya Allah besok akan kami serahkan ke seluruh pekerja. Itu hak mereka untuk memegang satu kontraknya,” tegasnya.

Selain itu juga menjelaskan sistem kerja di PT ASN selama ini menggunakan skema PKWT dengan masa kontrak bervariasi, mulai dari tiga hingga enam bulan.

Perbedaan durasi kontrak tersebut disesuaikan dengan status dan bidang kerja karyawan.

“Yang tiga bulan itu biasanya pekerja baru atau pada bidang tertentu. Kalau sudah berjalan dan dinilai sesuai, PKWT berikutnya bisa berubah menjadi enam bulan,” bebernya.

Terkait kompensasi, manajemen memastikan kewajiban perusahaan telah dijalankan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kompensasi itu diberikan saat kontrak berakhir, bukan per bulan. Dan itu sudah kami tunaikan untuk kontrak sebelumnya,” tegasnya.

Ia pun membantah anggapan bahwa perusahaan mengabaikan hak-hak pekerja.

“Semua kami jalankan sesuai aturan yang berlaku,” tutupnya.

Persoalan kontrak kerja tahun 2025 menjadi sorotan serius sejumlah karyawan PT. Abdi Sarana Nusa (ASN). 

Para pekerja mengaku tidak mengantongi salinan kontrak kerja meski telah menandatanganinya.

Penandatanganan kontrak disebut dilakukan saat karyawan sedang bekerja di lokasi perusahaan atau area galian, tanpa diberikan kesempatan untuk membaca isi kontrak secara menyeluruh.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.