Duduk Perkara Urus Sertifikat Bertahun-tahun, Tanah Panti Asuhan Tiba-Tiba Ganti Nama
Wiwit Purwanto February 07, 2026 06:32 PM

 

SURYA.co.id SURABAYA - Go Phen Sian (70) melapor ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia mengaku sejak 2004 membeli tanah seluas 10 x 20 meter di kawasan Keputih Tegal Timur, Surabaya. 

Namun hingga kini, tanah tersebut belum berhasil diurus agar tercatat atas namanya.

Kuasa hukum pelapor, Dimas Pangga Putra, menuturkan kliennya yang merupakan seorang pendeta tergerak membeli tanah tersebut untuk mendirikan panti asuhan. Tanah itu dibeli secara resmi melalui akta jual beli di hadapan notaris.

Setelah transaksi, kliennya mengurus sertifikat dengan melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama beberapa tahun sebagai syarat pengajuan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pada 2010, peta bidang tanah atas nama Go Phen Sian telah terbit. Saat itu, kliennya meyakini tanah tersebut segera memiliki atas hak yang diakui negara.

Baca juga: Mafia Tanah Incar Penjual Gorengan di Surabaya, Sertifikat Berubah Nama Secara Misterius

Sertifikat Tanah Terbit Atas Nama Orang Lain

Namun pada 2024, kliennya mengetahui sertifikat tanah tersebut justru terbit atas nama Rofiul Anam dan telah beralih kepada Heri Budiman melalui jual beli.

“Klien saya dikejutkan ketika mengetahui sertifikat sudah terbit, tetapi bukan atas namanya,” ujar Dimas.

Go Phen Sian kemudian melapor ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dari hasil pemeriksaan, kliennya diduga menjadi korban praktik mafia tanah.

“Pada 2024 kami juga membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. Dari pemeriksaan, muncul dugaan pemalsuan tanda tangan yang diduga dilakukan oleh pihak-pihak tertentu,” kata Dimas.

Korban Mafia Tanah

Namun hingga setahun berjalan, perkara tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti. Go Phen Sian kemudian menelusuri sendiri penyebab munculnya sertifikat atas nama pihak lain.

Dalam penelusuran itu, ditemukan identitas Denny Prasetyo Utomo yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat. Nama Denny dicantumkan seolah-olah sebagai pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan lahan kliennya.

Baca juga: Pimpin Apel Satgas Anti Premanisme–Mafia Tanah, Eri Cahyadi Minta Warga Tak Takut Melapor

“Padahal faktanya, yang bersangkutan tidak pernah memiliki tanah di lokasi tersebut. Denny juga telah melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya karena merasa datanya digunakan tanpa izin,” jelas Dimas.

Dimas menegaskan, kasus kliennya menjadi contoh bagaimana dugaan permainan dokumen dapat merugikan masyarakat. 

Ia berharap aparat penegak hukum serius menangani perkara tersebut agar tidak memberi ruang bagi praktik mafia tanah.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.