TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Narasi "Bali Bersih" yang digaungkan seiring rencana penutupan TPA Suwung menyimpan paradoks kebijakan yang menyesakkan.
Langkah memutus rantai pembuangan di hilir tanpa memastikan kesiapan infrastruktur pengolahan adalah sebuah keberanian yang keliru arah.
Pemerintah daerah seolah sedang mempertontonkan drama birokrasi yang hanya mengejar wajah luar pariwisata, namun membiarkan "bom waktu" ekologis berdetak di tangan masyarakat.
Kebijakan ini akhirnya melahirkan sebuah ruang yang benar-benar "Suwung"—kosong dari solusi nyata, nihil dalam perencanaan sistemik, dan hanya menyisakan tumpukan persoalan yang berpindah alamat.
Baca juga: Tak Hanya Pantai Kedonganan, Gung Cok Minta Semua Pantai di Bali Agar Diperhatikan Kebersihannya
Penetapan TPA Suwung dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) merupakan buah dari kajian teknis yang mendalam selama berdekade.
Menghapus simpul utama dalam ekosistem sampah Sarbagita ini tanpa merevisi cetak biru tata ruang adalah tindakan gegabah yang menabrak logika perencanaan.
Otoritas daerah nampaknya lupa bahwa TPA bukan sekadar lahan sisa, melainkan aset infrastruktur vital yang legalitasnya diakui secara hukum.
Mematikan fungsi Suwung saat ini sama saja dengan memutus urat nadi pengelolaan limbah tanpa menyiapkan jantung pengganti, sebuah amputasi paksa yang dilakukan saat sistem masih membutuhkan suplai penampungan.
Distorsi informasi yang akut terjadi ketika mandat Kementerian Lingkungan Hidup diterjemahkan secara serampangan.
Pusat menginstruksikan penghentian metode open dumping, bukan memerintahkan penghilangan fisiknya secara total dari peta pelayanan.
Baca juga: Dukung Presiden Prabowo Dua Periode, Ketua DPW PKB Bali: Berharap Cawapresnya Ketum Kami
Salah kaprah ini menjadi malinformasi yang fatal karena mengarahkan energi pemerintah untuk menutup akses, alih-alih melakukan modernisasi teknologi.
Logika yang dipakai sangatlah dangkal; ibarat merobohkan bangunan penggilingan padi hanya karena mesinnya sudah tua dan berpolusi, bukannya mendatangkan mesin baru yang lebih efisien di lokasi yang sama.
Langkah menutup Suwung pada akhirnya lebih bersifat simbolis dan politis ketimbang teknis-ekologis.
Pemerintah tampak ingin buru-buru memoles citra demi kepentingan pariwisata, namun abai terhadap kenyataan bahwa fasilitas sanitary landfill, RDF, atau waste-to-energy belum ada yang benar-benar siap beroperasi penuh untuk menampung residu Sarbagita.
Prematuritas kebijakan ini memaksa sistem beralih ke solusi hulu seperti TPS 3R yang faktanya banyak dalam kondisi "mati suri" atau tak mampu menampung lonjakan beban harian.
Fragmentasi tanggung jawab pun terjadi; masyarakat dipaksa mandiri mengelola sampah, sementara pemerintah daerah seolah cuci tangan dari kewajiban menyediakan sistem regional yang mumpuni.
Klaim solusi melalui konsep "tebe modern" di tingkat banjar sebenarnya adalah bentuk reinkarnasi open dumping yang dibungkus eufemisme kearifan lokal.
Menanam sampah di pekarangan rumah tanpa lapisan kedap (liner) dan sistem penangkap gas metana bukanlah sebuah kemajuan, melainkan kemunduran peradaban lingkungan.
Cairan lindi akan merembes bebas mencemari air tanah yang dikonsumsi warga, sementara gas metana menguap liar di tengah pemukiman padat.
Baca juga: Music Zone: Flow Koplo Rilis Single Mikir Kidz Adopsi Fenomena OVT dan Posesif
Alih-alih mengelola risiko secara terpusat di lokasi yang memang diperuntukkan bagi sampah, kebijakan ini justru mendesentralisasikan pencemaran langsung ke halaman rumah rakyat sendiri.
Retorika kemandirian pengelolaan sampah menjadi tidak lebih dari sekadar jargon yang hampa saat beban residu yang tak terolah mulai meluber ke pinggir jalan dan sungai.
Kebijakan yang "suwung" ini membuktikan bahwa tanpa kesiapan infrastruktur pengganti, penutupan TPA hanyalah upaya menyapu sampah ke bawah karpet demi menyenangkan mata pelancong.
Sejarah lingkungan tidak akan mencatat seberapa cepat sebuah pintu TPA dikunci, melainkan seberapa matang sebuah sistem mampu menjaga tanah dan air tetap bersih.
Bali tidak butuh langkah-langkah kosmetik yang hanya mampu memindahkan tumpukan masalah, tetapi gagal memusnahkannya secara bermartabat melalui teknologi yang nyata di hilir.
Fondasi yang Dilupakan: TPA Suwung dalam RTRWP
Eksistensi TPA Suwung sejatinya merupakan manifestasi dari perencanaan tata ruang yang matang, bukan sekadar penetapan titik koordinat yang asal-asalan.
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) menempatkan kawasan ini sebagai pusat gravitasi pemrosesan akhir karena keunggulan letak geografisnya yang mampu menjangkau empat wilayah krusial sekaligus.
Mengabaikan status legal-formal ini demi kebijakan penutupan instan menunjukkan adanya pengabaian terhadap hierarki perencanaan yang sudah disusun oleh para ahli selama bertahun-tahun.
Otoritas daerah seolah sedang menabrak rambu-rambu hukum yang mereka buat sendiri, menciptakan ketidakpastian bagi keberlanjutan infrastruktur publik di masa depan.
Kajian teknis yang melandasi posisi Suwung dalam RTRWP mencakup analisis hidrologi, aksesibilitas logistik, hingga dampak sosial-ekonomi yang telah terukur.
Membatalkan fungsi ini tanpa menyertakan revisi tata ruang yang menyodorkan alternatif lokasi regional yang setara adalah sebuah langkah mundur dalam manajemen perkotaan.
Seharusnya, energi pemerintah difokuskan pada penguatan zonasi penyangga (buffer zone) dan peningkatan kualitas lingkungan di sekitar lokasi, bukannya melakukan eliminasi terhadap fungsi lahan yang sangat krusial.
Membiarkan Suwung "suwung" tanpa kejelasan fungsi baru hanya akan meninggalkan lahan luas yang rentan terhadap konflik pemanfaatan di kemudian hari.
Logika tata ruang selalu bicara tentang efisiensi jarak tempuh dan biaya angkut yang berkelanjutan bagi armada kebersihan.
Menutup satu-satunya titik regional di jantung Sarbagita tanpa ada kepastian lahan pengganti yang juga termaktub dalam RTRWP terbaru adalah resep sempurna bagi kekacauan logistik.
Armada-armada truk kini terjebak dalam ketidakpastian rute, memaksa mereka mencari celah pembuangan yang tidak semestinya demi mengejar efisiensi waktu.
Inilah bukti bahwa kebijakan publik yang tidak berpijak pada landasan tata ruang yang kokoh hanya akan berujung pada anarki di lapangan.
Argumentasi bahwa kawasan pariwisata tidak boleh berdekatan dengan TPA adalah sebuah dalih yang usang jika melihat kota-kota besar di dunia yang mampu menyandingkan industri sampah dengan pemukiman melalui teknologi tinggi.
Justru dengan mempertahankan Suwung sebagai titik strategis dalam RTRWP, pemerintah memiliki kekuatan hukum untuk memaksakan transformasi teknologi di sana.
Menghapus statusnya dari sistem pengolahan berarti membuang peluang untuk membangun fasilitas terpadu yang modern tepat di pusat produksi sampah terbesar.
Bali sedang mempertaruhkan stabilitas ekosistemnya demi sebuah citra bersih yang tidak memiliki fondasi hukum dan teknis yang kuat.
Salah Kaprah Mandat dan Malinformasi Birokrasi
Kegegabahan otoritas daerah dalam mengeksekusi penutupan TPA Suwung berakar pada distorsi informasi yang sangat mendasar.
Kementerian Lingkungan Hidup (LH) secara konsisten memberikan mandat untuk menghentikan praktik open dumping, sebuah metode pembuangan sampah terbuka yang memang sudah tidak relevan dengan standar kesehatan lingkungan modern.
Namun, perintah untuk memperbarui "cara kerja" ini justru disalahpahami sebagai instruksi untuk menghancurkan "wadah" kerjanya.
Kesalahan interpretasi ini bukan sekadar kekhilafan administratif, melainkan bentuk malinformasi birokrasi yang menyesatkan publik dan mencederai esensi perlindungan lingkungan hidup yang sesungguhnya.
Kegagalan membedakan antara metode dan fasilitas adalah pangkal dari kekacauan kebijakan saat ini. Mengacu pada regulasi nasional, TPA seharusnya berevolusi menjadi tempat pemrosesan akhir yang berbasis teknologi, bukan sekadar dihentikan operasionalnya tanpa substitusi. Logika yang berkembang di jajaran pengambil keputusan nampaknya sudah terjangkit rabun teknis yang parah; mereka lebih memilih mematikan seluruh sistem pelayanan sampah regional daripada melakukan audit dan pembaruan teknologi di lokasi yang sama. Kondisi ini mencerminkan mentalitas birokrasi yang hanya ingin lari dari masalah alih-alih menyelesaikan kerumitan teknis di dalamnya.
Modernisasi infrastruktur pengolahan sampah di lokasi eksisting seharusnya menjadi prioritas utama ketimbang melakukan penutupan yang bersifat reaktif. Malinformasi yang menyebar di level pembuat kebijakan seolah menciptakan narasi tunggal bahwa satu-satunya cara menaati pusat adalah dengan mengunci gerbang TPA Suwung serapat mungkin. Padahal, mandat kementerian justru membuka peluang besar bagi daerah untuk mengakses investasi teknologi pengolahan seperti Refuse Derived Fuel (RDF) atau waste-to-energy yang bisa dilakukan di atas lahan yang sudah ada. Ironisnya, peluang emas untuk menata ulang ekosistem sampah ini terbuang percuma hanya karena ketidakmampuan birokrasi mencerna regulasi secara utuh.
Absennya nalar kritis dalam menerjemahkan arahan pusat telah menciptakan kekosongan solusi yang membahayakan publik. Pemerintah daerah seolah-olah sedang menunjukkan ketaatan pada instruksi kementerian, padahal yang dilakukan adalah tindakan sabotase terhadap sistem kebersihan wilayahnya sendiri. Menutup TPA tanpa menghadirkan teknologi pengganti adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab negara dalam menjamin sanitasi masyarakat. Publik kini dipaksa menelan mentah-mentah kebijakan yang lahir dari sesat pikir birokrasi, di mana "Bali Bersih" hanya menjadi label pemanis bagi sistem yang sebenarnya sedang kolaps di balik layar.
Ilusi Solusi: Antara Langkah Simbolis dan Kelumpuhan Sistemik
Pemprov Bali memilih menutup TPA Suwung di tengah ketiadaan TPA pengganti regional yang siap beroperasi secara fungsional. Kebijakan ini merupakan sebuah anomali manajemen krisis, di mana otoritas daerah dengan percaya diri memutus rantai hilir tanpa memiliki cadangan pengaman. Solusi yang ditawarkan kemudian mengerucut pada penguatan TPS 3R dan penerapan teba modern di tingkat desa maupun banjar. Strategi tersebut sebenarnya merupakan intervensi di sektor hulu yang bertujuan untuk mengurangi volume, namun secara fundamental gagal menjalankan peran sebagai pengganti kapasitas pemrosesan residu skala regional yang hilang akibat penutupan Suwung.
Eksistensi TPS 3R dan teba modern memang memiliki urgensi dalam membangun kesadaran pemilahan sampah sejak dari sumber rumah tangga. Namun, keterbatasan kapasitas desain dan kendala operasional membuat fasilitas-fasilitas kecil ini mustahil memikul beban ribuan ton sampah harian wilayah Sarbagita. Realitas di lapangan menunjukkan banyak unit TPS 3R yang kini berada dalam kondisi mati suri, kekurangan biaya operasional, atau sekadar menjadi tempat penampungan sementara tanpa proses pengolahan yang berarti. Mengharapkan solusi hulu untuk menyelesaikan problem hilir adalah sebuah kenaifan birokrasi yang mengabaikan hukum kekekalan massa: sampah residu akan tetap ada dan membutuhkan ruang pembuangan akhir.
Sampah residu yang tidak bisa lagi didaur ulang atau dikomposkan secara teknis tetap membutuhkan kehadiran TPA regional yang dilengkapi teknologi pemrosesan akhir. Tanpa adanya substitusi bagi Suwung, beban residu ini dipastikan akan menumpuk di tengah masyarakat atau menyumbat titik-titik TPS kecil yang tidak didesain untuk penampungan jangka panjang. Fenomena ini menciptakan fragmentasi pengelolaan sampah yang sangat tidak adil, di mana masyarakat dipaksa menanggung beban polusi dan tumpukan limbah secara mandiri, sementara sistem regional yang seharusnya menjadi penyangga utama justru sedang lumpuh total.
Penutupan Suwung pada akhirnya lebih menampakkan diri sebagai sebuah langkah simbolis dan politis untuk memamerkan komitmen Bali terhadap lingkungan di mata dunia pariwisata. Namun, dari sisi teknis-ekologis, penutupan ini adalah kebijakan yang sangat prematur dan berbahaya. Sebuah otoritas yang matang seharusnya hanya berani mengunci pintu TPA lama setelah fasilitas baru yang lebih canggih—seperti sanitary landfill yang memadai, pabrik RDF, hingga waste-to-energy—telah siap menerima aliran residu setiap harinya. Bali kini sedang bertaruh dengan waktu, menanti kapan tumpukan sampah di sudut-sudut gang dan sungai akan meledak menjadi krisis kesehatan publik akibat hilangnya muara pembuangan yang sah.
Analogi Tebe Modern: Reinkarnasi Mini 'Open Dumping'
Konsep teba modern yang kini mulai diadaptasi secara luas di tingkat rumah tangga sejatinya merupakan upaya menghidupkan kembali memori kolektif masyarakat Bali terhadap sistem beberekan. Praktik pengelolaan sampah tradisional ini mengandalkan kemampuan tanah untuk menyerap limbah organik melalui lubang-lubang di area halaman belakang atau teba. Upaya membawa kembali tradisi masa lalu ke dalam bingkai kebijakan modern memang memiliki nilai nostalgia dan edukasi hulu yang kuat. Namun, memposisikan beberekan gaya baru ini sebagai pilar utama pengganti sistem regional memerlukan kehati-hatian teknis yang mendalam.
Efektivitas teba modern sangat bergantung pada disiplin pemilahan yang sempurna, mengingat sistem ini secara khusus hanya diperuntukkan bagi sampah organik. Persoalan muncul ketika residu anorganik atau limbah rumah tangga berbahaya secara tidak sengaja ikut terkubur karena keterbatasan pengawasan di tingkat domestik. Karakteristik sampah masyarakat saat ini telah jauh berubah dibandingkan era beberekan jaman dulu yang murni berasal dari bahan alam. Akumulasi cairan hasil pembusukan tetap memiliki potensi untuk merembes ke dalam lapisan akuifer tanah jika tidak disertai proteksi yang memadai. Kondisi ini dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas air sumur bor yang menjadi sandaran utama kebutuhan air bersih warga di wilayah padat.
Pemanfaatan lubang sampah di halaman rumah juga membawa tantangan terkait manajemen gas metana yang dihasilkan dari proses dekomposisi alami. Berbeda dengan fasilitas pengolahan sampah terpadu yang memiliki sistem ventilasi dan penangkapan gas terstandar, teba modern membiarkan proses tersebut berlangsung secara sporadis di lingkungan privat. Desentralisasi titik pembusukan ini, jika terjadi secara masif tanpa panduan teknis yang presisi, dikhawatirkan dapat memengaruhi kualitas udara di sekitar hunian. Warga kini dihadapkan pada risiko baru yang muncul tepat di area mereka beristirahat dan beraktivitas sehari-hari.
Transisi menuju pengelolaan sampah berbasis rumah tangga melalui konsep beberekan modern seharusnya dipandang sebagai langkah pelengkap, bukan pengganti mutlak fungsi hilir yang kuat. Pemerintah tidak bisa sepenuhnya meletakkan beban tanggung jawab pemrosesan pada halaman rumah rakyat tanpa memberikan dukungan infrastruktur yang menjamin keamanan lingkungan jangka panjang. Memaksakan solusi skala kecil untuk menjawab krisis skala regional tanpa mitigasi risiko yang matang adalah sebuah spekulasi yang cukup berisiko. Bali memerlukan keselarasan antara kemandirian warga di hulu dengan kehadiran teknologi pemrosesan yang mumpuni di hilir, agar cita-cita "Bersih" tidak mengorbankan kualitas air dan tanah yang diwariskan bagi masa depan.
Menyelesaikan persoalan sampah dengan sekadar mengunci pintu TPA Suwung tanpa memastikan kehadiran teknologi substitusi adalah sebuah langkah yang terasa "suwung"—kosong dari jaminan keamanan jangka panjang. Otoritas daerah perlu menyadari bahwa kemandirian masyarakat melalui TPS 3R maupun teba modern hanyalah satu bagian dari teka-teki besar pengelolaan lingkungan. Tanpa adanya fasilitas pemrosesan akhir yang mampu mengolah residu secara higienis dan modern, beban lingkungan akan terus bergeser secara tidak adil ke pundak masyarakat.
Visi Bali Bersih tidak seharusnya dibangun di atas narasi simbolis yang mengabaikan kesiapan teknis di lapangan. Sejarah tidak akan mencatat seberapa cepat sebuah pintu gerbang TPA ditutup, melainkan seberapa bijak sebuah sistem dibangun untuk mencegah krisis ekologi di masa mendatang. Pemerintah sudah saatnya kembali ke meja perencanaan, memastikan bahwa setiap langkah penutupan diikuti dengan pembukaan fasilitas pengolahan yang sudah siap beroperasi penuh. Kebersihan yang dirasakan haruslah menjadi hasil dari sistem pengolahan sampah yang benar-benar berisi dan bermartabat, bukan sekadar ilusi kosmetik yang memindahkan masalah ke dalam tanah pemukiman.
Penulis :
I Nengah Muliarta
Prodi Agroteknologi
Fakultas Pertanian, Sains dan Teknologi
Universitas Warmadewa
(*)