Keluarga Penjambret di Sleman Cabut Surat Kuasa dari Kantor Hukum Misnan Hartono
tarso romli February 07, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, PAGAR ALAM - Nama Misnan Hartono SH yang sempat viral beberapa hari belakangan ini karena membela kliennya dalam kasus dua pelaku jembret yang tewas di Sleman karena dikejar Hogi suami korban penjambretan.

Saat ini Misnan Hartono mengatakan jika dirinya sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dua pelaku penjambretan di Sleman setelah pihak keluarga mencabut surat kuasa terhadap Kantor Hukum miliknya.

"Kami sudah tidak lagi menjadi kuasa hukum dua klien kami dalam kasus penjambretan di Sleman kemarin. Pencabutan kuasa oleh pihak keluarga tertanggal 3 Fabruari 2026 kemarin," ujarnya saat dihubungi sripoku.com, Sabtu (7/2/2026) memalui nomor WhatsUppnya.

"Yang jelas kalau dari kami sudah bersurat ke Kejari Sleman untuk mengakhiri perkara ini. Insyaallah Senin ini sudah sampai surat kami ke Kejari Sleman dan kuasa klien kami sudah di cabut ke kantor Hukum kami Misnan Hartono,SH dan Rekan," katanya.

Terkait viralnya di media sosial penyataan Ketua Komisi III DPR RI Hobiburokhman yang menyebutkan namanya.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa polemik yang terus diarahkan kepada Hogi seharusnya sudah berakhir. la menilai sikap Misnan Hartono yang terus menggulirkan tekanan justru berpotensi mencederai kepastian hukum.

Menurut Habiburokhman, putusan bebas yang telah dijatuhkan pengadilan merupakan keputusan sah dan mengikat.

Karena itu, ia mempertanyakan motif di balik upaya berkelanjutan untuk kembali menyeret pihak yang secara hukum sudah dinyatakan tidak bersalah.

"Putusan pengadilan itu final dan harus dihormati. Jika seseorang sudah bebas secara hukum, maka tidak boleh lagi ada tekanan, apalagi opini yang menyesatkan publik," ujarnya.

la mengingatkan, hukum tidak boleh dijadikan alat untuk kepentingan pribadi atau pembenaran narasi tertentu. Jika tekanan tersebut terus berlanjut dan mengarah pada pelanggaran hukum baru, Habiburokhman menegaskan negara tidak akan tinggal diam.

"Kita tidak boleh membiarkan preseden buruk. Jika hukum terus diganggu, maka langkah hukum lanjutan adalah pilihan yang wajar demi menjaga marwah keadilan," pungkasnya.

"Saya yakin itu bukan stetmen dari ketua komisi III DPR RI. Pasalnya kasus ini belum naik ke pengadilan baru tahap P21 dari Kejaksaan Sleman. Karena justru Komisi III yang meminta kasus ini dihentikan," jelasnya.

Baca juga: Operasi Bibir Sumbing Gratis Kembalikan Senyum Anak-anak di Kabupaten OKU Selatan

Baca juga: Pengendara Tagih Janji Wali Kota Palembang, Tentang Jembatan Besi di Jalan Soekarno Hatta

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.