TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Jakarta - Terungkap alasan sebenarnya tersangka pembunuh anak politisi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ), Maman Suherman, layangkan gugatan ke Kapolres Cilegon.
Bahkan, tak hanya terhadap Kapolres, tersangka bernama Heru Anggara tersebut, juga memasukkan nama Kasatreskrim Polres Cilegon dalam gugatannya.
Pembunuh MAHM (9), anak Maman, melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Serang. Adapun isi gugatan yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka pada 26 Januari 2026.
Gugatan adalah permohonan atau tuntutan hukum yang diajukan seseorang atau badan hukum ke pengadilan untuk memperoleh hak, keadilan, atau penyelesaian sengketa.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari TribunnewsBogor.com yang melansir Kompas.com, terlihat melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang, gugatan tersebut merupakan permohonan praperadilan dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Srg.
Baca juga: Cara HA Masuk Rumah Mewah Politikus PKS lalu Tikam Bocah 9 Tahun, Tekan Bel 4 Kali
Adapun nama pemohon tercatat Heru Anggara, sementara termohon adalah Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Cilegon.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," dikutip Kompas.com dari SIPP Pengadilan Negeri Serang, Sabtu (7/2/2026).
Pengacara Heru Anggara, Sahat Butar Butar, mengatakan bahwa gugatan praperadilan ditempuh setelah mempelajari berkas perkara kliennya pada kasus dugaan pembunuhan di rumah mewah milik Maman Suherman pada Selasa (16/12/2025).
"Setelah kami pelajari, memungkinkan untuk dilakukan gugatan praperadilan terkait dengan proses penetapan tersangka atas nama Heru Anggara," ujar Sahat dihubungi Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Sabtu.
Upaya pra peradilan itu dilakukan, kata Sahat, sesuai dan diatur pada KUHAP dan Keputusan Mahkamah Konstitusi No 21/PUU-XII/2014 khusus terkait alat bukti awal.
"Sidang lanjutan hari Senin tanggal 9 Januari 2025, agendanya jawaban dari termohon," kata Sahat.
Sahat menambahkan, alasannya memberikan pendampingan kepada Heru Anggara karena tercatat sebagai anggota Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (SP KEP).
Jadi, Sahat selaku Ketua Lembaga Bantuan Hukum DPP FSP KEP perlu memberikan bantuan hukum.
“Kami juga sudah koordinasi dengan tersangka di rumah sakit. Ada dugaan kuat (tidak sah penetapan tersangka) sehingga kami mengajukan permohonan pra peradilan,” kata Sahat.
Menanggapi gugatan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cilegon AKP Yoga Tama mengaku, menghormati langkah yang dilakukan tersangka melalui pengacaranya karena itu hak setiap warga negara.
"Itu hak dari tersangka. Sah-sah saja tidak ada masalah. Tapi ingat praperadilan itu menguji sah atau tidaknya formil prosedural perkara, bukan materiil (pokok perkara)," kata Yoga.
Terbongkar cara HA (31) masuk rumah mewah politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Maman Suherman, sampai akhirnya tikam anak pemilik rumah.
Sebelum masuk secara diam-diam, HA ternyata sempat menekan bel sebanyak 4 kali. Hal tersebut bertujuan untuk mengetahui apakah ada orang di dalam rumah atau tidak.
Lantaran tak ada respons dari dalam rumah, HA pun akhirnya nekat melompat pagar lalu menuju satu jendela untuk kemudian mendongkelnya dan masuk ke rumah.
Politikus adalah seseorang yang terlibat secara aktif dalam kegiatan politik, terutama dalam proses pengambilan keputusan publik, pemerintahan, dan pengelolaan kekuasaan negara.
Politikus biasanya berperan sebagai anggota partai politik, pejabat publik, wakil rakyat, atau tokoh yang mempengaruhi kebijakan negara melalui jabatan legislatif, eksekutif, maupun kegiatan politik lainnya.
Dikutip Tribunlampung.co.id dari Tribunnews.com, Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan mengatakan, HA adalah pelaku tunggal.
Ia melakukan aksinya di kediaman anggota Dewan Pakar DPD PKS Cilegon itu, karena motif ekonomi.
"Pelaku ini adalah pelaku tunggal, kemudian melakukan pencurian di rumah yang jadi sasaran secara acak, modusnya adalah yang bersangkutan memencet bel."
"Memencet bel sampai dengan tiga kali sampai dengan empat kali, apabila tidak ada yang merespons dianggapnya itu adalah rumah kosong sehingga yang bersangkutan akan meloncat pagar dan melakukan aksinya," kata Dian dalam konferensi pers, Senin (5/1/2026).
Ia menyebut, HA juga sudah merencanakan aksinya itu.
Jika ada penghuni rumah yang menemuinya setelah bel dipencet, dirinya akan pura-pura menanyakan alamat.
Adapun rumah Maman adalah lokasi pertama yang menjadi target pencurian pelaku.
"Yang pertama TKP satu, kejadian kurang lebih durasi antara pukul 13.17-13.42 yang mana pada saat itu kondisi hujan lebat."
"Pelaku mendatangi ke TKP satu, memencet bel sebanyak 4 kali, tidak ada respons kemudian pelaku memencet melalui tiang di samping pos satpam."
"Setelah berhasil masuk, pelaku langsung menuju lorong sebelah kiri rumah utama, di situ ada lorong kemudian mencongkel jendela di kamar pembantu, tepatnya bagian kiri rumah utama," ucap Dian.
Pelaku berhasil masuk ke TKP dengan mencongkel jendela. Ia masuk ke dalam dengan menggunakan masker, helm full face, sepatu, bahkan menggunakan sarung tangan.
"Setelah berhasil masuk ke lantai satu, dilihat brankas di lantai satu, di situ ada brankas besar dengan kondisi pintu terbuka."
"Setelah mengotak-atik brankas dan tidak berhasil, bahkan brankas sampai digeser posisinya sudah geser ke kiri, yang bersangkutan naik ke lantai dua," ucap Dian.
Di sana, tersangka bertemu korban di kamarnya dan bertanya mengenai kunci brankas. Korban sempat melawan hingga ditusuk oleh HA.
"Setelah melakukan penusukan, yang bersangkutan kembali turun ke lantai satu tempat brankas tadi sehingga di brankas ditemukan bekas darah, baik di atasnya brankas ataupun di kunci kode yang untuk membuka brankas."
"Dipikirnya tidak berhasil sehingga pelaku langsung kabur lewat jalan masuk, yaitu jendela kamar pembantu kemudian loncat pagar ke motor dan melarikan diri," ungkapnya.
Motif HA melakukan aksinya lantaran faktor ekonomi.
Diketahui penyidik bahwa yang bersangkutan sempat bermain saham kripto.
"Modal awal Rp 400 juta. Uang tersebut, diperoleh dari tabungan bersama yang bersangkutan dengan istri. Lalu, berkembang mendapatkan keuntungan senilai Rp4 miliar. Dari 4 miliar, bersangkutan belum puas, kemudian dimainkan lagi, sehingga yang bersangkutan kalah melalui aplikasi pintu.id," ucapnya.
Setelah kalah, yang bersangkutan melakukan pinjaman di Bank Mandiri sebesar Rp 700 juta. Kemudian, meminjam di koperasi tempat yang bersangkutan bekerja Rp 70 juta.
Selain itu, HA juga meminjam dari pinjol atau pinjaman online Rp 50 juta.
"Tujuannya untuk main kripto lagi. Tapi hasil yang diperoleh kalah lagi," ucap Dian Setyawan.
Peristiwa tewasnya bocah itu terjadi pada Selasa (16/12/2025).
Jajaran Polsek Cilegon yang menerima laporan itu, langsung mendatangi lokasi untuk penyelidikan.
“Kami turut berduka cita yang mendalam atas peristiwa ini. Saat ini Polsek Cilegon Kota bersama Satreskrim Polres Cilegon telah melakukan langkah-langkah penyelidikan secara intensif. Seluruh informasi dan petunjuk yang ada sedang kami dalami untuk mengungkap pelaku dan motif kejadian,” kata Kapolsek Cilegon Kota, Komisaris Polisi Firman Hamid.
Keterangan saksi awal, berinisial D (adik korban), kejadian bermula sekitar pukul 14.20 WIB.
Saat itu, ayah korban berinisial HM menerima panggilan telepon dari anak keduanya yang terdengar panik dan meminta pertolongan.
Mengetahui kabar tersebut, HM segera meninggalkan tempat kerjanya di wilayah Ciwandan dan menuju rumah keluarga di Komplek BBS 3, Kelurahan Ciwaduk, Kota Cilegon.
Setibanya di rumah dan membuka pintu, ayah korban mendapati anaknya dalam kondisi tengkurap dengan luka serius disertai pendarahan hebat.
Korban kemudian segera dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bethsaida menggunakan kendaraan pribadi bersama saksi.
Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pihak rumah sakit menyatakan korban telah meninggal.
Dari hasil pemeriksaan awal, korban diketahui mengalami luka akibat tusukan benda tajam.
Polisi pun mengusut kasus itu dengan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal bersama tim Identifikasi Satreskrim Polres Cilegon guna mencari dan mengumpulkan petunjuk.