Tak Sampai 24 Jam, Polisi Tangkap Tiga Pelajar Asal Gowa Usai Busur Warga Maros
Sudirman February 07, 2026 07:22 PM

TRIBUN-TIMUR.COM - Polres Maros menangkap tiga pelajar setelah membusur dan menganiaya di Carangki, Kecamatan Mandai, Maros, Jumat (6/2/2026).

Ketiga pelajar berasal dari Kabupaten Gowa.

Aksi premanisme ketiganya sempat viral di media sosial.

Video beredar, mereka melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis busur terhadap warga.

Polisi tak butuh lama menangkap ketiga pelaku NF (16), F (17), dan HW (17).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa anak busur beserta ketapel yang digunakan saat beraksi.

Baca juga: Polres Maros Aksi Bersih-Bersih di PTB, Tindak Lanjut Program Presiden Tangani Sampah

Motif pelaku melakukan aksinya diduga karena dendam antar kelompok dan ingin menunjukkan eksistensi di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Maros, AKP Muh Ridwan, membenarkan ketiga pelaku telah ditangkap.

"Kami telah menangkap ketiga pelaku kurang dari 24 jam," ujar AKP Muh Ridwan, Sabtu (7/2/2026).

Polisi masih mendalami adanya pelaku lain yang terlibat.

Ketiganya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Maros.

Meskipun masih di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak.

Polisi mengimbau kepada para orang tua lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka.

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.