TRIBUNMANADO.CO.ID,MANADO - Sebanyak 50.181 jiwa peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Penerima Bantuan Iuran (PBI) Sulawesi Utara dinonaktifkan Kementerian Sosial.
Dampaknya, ribuan peserta JKN PBI mendatangi kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado.
Berada di Jalan Tololiu Supit No.11, Tingkulu, Kecamatan Wanea, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Baca juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan, Kemensos Nonaktifkan 50.181 Peserta JKN PBI di Sulut
Kebanyakan dari mereka terpaksa mengalikan kepesertaan ke mandiri.
Hal tersebut mengakibatkan kantor BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado kewalahan layani warga.
Penonaktifkan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2026.
Khusus di wilayah layanan BPJS Kesehatan Manado yang meliputi Manado, Minahasa Utara, Bitung dan Kepulauan Nusa Utara, sebanyak 50.181 jiwa peserta JKN PBI yang dinonaktifkan dari daftar penerima bantuan.
Kepala Bagian Mutu Pelayanan Kepesertaan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, Chrisye Tangkawarouw mengungkapkan, terjadi lonjakan kunjungan hingga tiga kali lipat.
Pada Senin 2 Februari 2026, jumlah kunjungan mencapai 300-an orang. Belum lagi yang mengakses layanan via WA Pandawa.
"Sebagian besar peserta yang datang ke kantor BPJS Kesehatan Manado adalah peserta yang terdampak penonaktifan," kata Chrisye, Sabtu 7 Februari 2026.
Pada saat peserta membludak, pihaknya membuka layanan khusus peserta yang dinonaktifkan secara terpisah di area kantor.
"Kami sempat menempatkan satu petugas di kantor Dinas Sosial Manado," jelasnya.
Dijelaskan, sebagian di antaranya terpaksa mengurus perpindahan status kepesertaan dari penerima bantuan iuran ke peserta JKN mandiri.
Keputusan Kementerian Sosial
Kementerian Sosial mengeluarkan keputusan penonaktifan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Penonaktifan 11 jutaan peserta JKN PBI ini berlaku nasional berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/Hub/ 2026 yang berlaku per 1 Februari
Sementara di Sulawesi Utara, 50.181 jiwa peserta JKN PBI yang terdaftar di BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado tak lagi berstatus peserta jaminan kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado, drg Betsy Roeroe melalui Kabid Kepesertaan, Daniel Tambayong mengatakan, puluhan ribu peserta JKN PBI yang dinonaktifkan itu tersebar di enam kota kabupaten yang merupakan wilayah pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Utama Manado.
"Enam daerah itu, Manado, Minahasa Utara, Kepulauan Sitaro, Sangihe dan Talaud," kata Tambayong di kantor cabang, Jalan 14 Februari, Kelurahan Teling Atas, Kecamatan Wanea, Jumat 6 Februari 2026.
Menyusul keputusan Kemensos ini, BPJS Kesehatan Manado mengimbau warga yang terdaftar sebagai peserta JKN PBI memeriksa status kepesertaannya.
Cara cek status kepesertaan
Caranya bisa melalui Aplikasi BPJS Kesehatan JKN Mobile atau layanan Pandawa di nomor WA 08118165165.
1. Aplikasi Mobile JKN
Unduh aplikasi Mobile JKN di PlayStore dan buka aplikasi tersebut
Melakukan pendaftaran menggunakan NIK KTP
Setelah itu, log in menggunakan akun dan password
Pada halaman awal, klik "Menu Lainnya"
Kemudian pilih "Info Peserta"
Nantinya Anda akan mengetahui apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak
2. WhatsApp BPJS Kesehatan
Simpan nomor Fitur Layanan Pandawa 08118165165,
Kirim pesan: Contoh: Hai, Halo
Pandawa akan membalas pesan dan memberikan pilihan menu utama
Pilih menu Informasi, kemudian "Cek Status Kepesertaan"
Untuk melanjutkan, masukkan Nomor KTP (NIK) atau Nomor BPJS Kesehatan yang ingin di ketahui. (Contoh: 3204111004XXXXXX atau 0001641XXXXXX)
Nantinya Pandawa akan membalas status kepesertaan Anda
3. Call Center
Hubungi nomor 165 dari ponsel Anda.
Ikuti instruksi dari operator atau pilihan menu yang muncul untuk layanan cek status kepesertaan.
Demikian cara cek apakah BPJS Kesehatan aktif atau tidak secara online terbaru yang bisa Anda coba.
Cara aktifkan kembali
Lebih jauh dijelaskan, peserta yang sebelumnya PBI namun telah dinonaktifkan kepesertaannya bisa mengajukan lagi sebagai penerima bantuan.
"Apabila yang bersangkutan merasa golongan tidak mampu, bisa mengajukan pengaktifan kembali ke Dinas Sosial," kata Daniel.
Peserta nonaktif harus membawa surat keterangan membutuhkan layanan kesehatan dari faskes serta keterangan tidak mampu dari pemerintah setempat.
"Nanti Dinsos yang akan melakukan validasi. Ketentuan ini penetapan peserta itu dari Pusdatin Kemensos," kata Daniel lagi.
Meskipun demikian, bagi peserta yang butuh layanan kesehatan mendesak dan merasa mampu bisa pindah ke segmen peserta JKN mandiri.
Bisa juga menjadi peserta mandiri.
Bila merasa mampu membiayai secara mandiri, dapat pindah ke PBPU Mandiri
Caranya dengan mengajukan lewat JKN Mobile atau Pandawa.
Bisa juga melalui layanan di kantor BPJS. Dokumen yang dibutuhkan adalah KTP, Kartu Keluarga serta wajib memiliki rekening bank.
Jika berkas lengkap dan tak memiliki kendala lain, status kepesertaan JKN mandiri bisa aktif hari itu juga.(NDO)