Kasus Pembunuhan Gajah: Kapolda Riau Terapkan Scientific Crime Investigation
Glery Lazuardi February 07, 2026 07:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan mendatangi lokasi penemuan gajah sumatera yang mati dibunuh di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Sabtu (7/2/2026).

Kehadirannya menegaskan komitmen Polda Riau untuk mengusut kasus ini secara serius, terukur, dan tuntas.

Di hadapan wartawan, Irjen Herry menyampaikan duka mendalam atas peristiwa tersebut.

Ia menegaskan bahwa pembunuhan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan peristiwa yang melukai rasa keadilan publik dan nilai kemanusiaan. 

“Gajah adalah satwa yang dilindungi undang-undang dan memiliki peran penting bagi ekosistem Riau,” ujarnya.

Kapolda mengungkapkan, sejak kasus ini mencuat, dirinya menerima banyak kritik dan kecaman dari masyarakat.

Ia menegaskan bahwa Polda Riau berdiri sejalan dengan suara publik negara tidak boleh kalah oleh kejahatan terhadap satwa dilindungi.

Penegakan hukum dilakukan bersama BBKSDA Riau, Polres Pelalawan, dan Brimob Polda Riau dengan pendekatan Scientific Crime Investigation (SCI).

Dilansir dari laman resmi Polri, Scientific Crime Investigation (SCI) merupakan metode penanganan kasus kejahatan yang menggabungkan prosedur teknis dengan teori ilmiah untuk memenuhi kebutuhan hukum.

Metode ini memanfaatkan berbagai disiplin ilmu. baik ilmu murni maupun terapan, yang dikembangkan melalui pendekatan forensik, guna menghasilkan kesimpulan berdasarkan analisis keidentikan dari berbagai sudut pandang.

Dari hasil olah TKP, ditemukan fakta bahwa gajah ditembak, kepala terputus, dan gading hilang. Barang bukti berupa proyektil peluru serta sampel biologis telah diamankan untuk analisis forensik.

Kapolda menegaskan, proses hukum akan berjalan transparan dan akuntabel sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi.

“Sekecil apa pun informasi sangat berarti untuk mengungkap pelaku. Kejahatan ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Turut hadir dalam rombongan sejumlah pejabat utama Polda Riau dan perwakilan BBKSDA Riau.

Baca juga: Bangkai Gajah Sumatera Ditemukan di Pelalawan Riau, Ada Luka Tembak dan Gading Hilang

Gajah Sumatera Berusia 40 Tahun Ditemukan Mati Diburu

Seekor gajah sumatera liar berusia sekitar 40 tahun ditemukan mati di areal konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Senin (2/2/2026).

Bangkai gajah pertama kali diketahui seorang pekerja perusahaan setelah mencium bau busuk dari dalam hutan.

Saat diperiksa, gajah ditemukan dalam posisi terduduk tanpa kepala. Tim Polda Riau bersama BBKSDA segera melakukan olah TKP dan nekropsi.

Hasil pemeriksaan menunjukkan gajah ditembak di bagian dahi menggunakan senjata rakitan.

Dua proyektil peluru ditemukan di tengkorak, sementara bagian kepala, bola mata, hidung, belalai, dan gading hilang akibat dipotong senjata tajam.

Dokter hewan BBKSDA Riau memastikan gajah telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan. Panjang tubuhnya mencapai 286 sentimeter dengan gading lebih dari satu meter.

BBKSDA menegaskan kasus ini merupakan indikasi kuat perburuan liar untuk memperjualbelikan gading.

“Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara, mengancam masa depan keanekaragaman hayati,” ujar Kepala Bidang Wilayah I BBKSDA Riau, Sanggara Yudha.

Polda Riau berkomitmen mengusut kasus ini secara saintifik dan transparan, memastikan pelaku perburuan ditindak sesuai hukum.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.