TRIBUN-MEDAN.com - Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyasar pejabat bea cukai memunculkan fakta baru tentang jatah bulanan para oknum.
Tak tanggung-tanggung, jatah bulanan yang diterima dari PT Blueray Cargo (BR) mencapai Rp 7 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkap, sejumlah oknum pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendapat setoran rutin dari PT Blueray sebesar Rp 7 miliar per bulan.
Setoran ini agar barang-barang impor dari PT Blueray bisa masuk tanpa lewat pengecekan.
"Setoran per bulan, ada jatah bulanan mencapai Rp 7 miliar, ini masih terus didalami. Oleh karena itu, kami tidak berhenti kepada pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Budi dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.
Dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka. Mereka adalah:
1. Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal
2. Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono
3. Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan
4. John Field selaku pemilik PT Blueray
5. Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
6. Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
Baca juga: Rekam Jejak Rizal Fadillah Petinggi Bea Cukai Terjaring OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik Purbaya
Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap modus masuknya barang palsu atau KW antara PT Blueray dengan Ditjen Bea dan Cukai.
PT Blueray ingin agar barang KW yang diimpornya tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.
"Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," ungkap Asep.
Pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal pada Oktober 2025.
Dari pihak DJBC ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2, Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.
Sedangkan dari pengusaha kargo ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.
"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.
"FLR (Filar selaku pegawai DJBC) menerima perintah dari ORL (Orlando Hamonangan) untuk menyesuaikan parameter jalur merah dan menindaklanjutinya dengan menyusun rule set pada angka 70 persen," ujar Asep.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan oleh Direktorat Penindakan & Penyidikan ke Direktorat Informasi Kepabeanan & Cukai (IKC), untuk dimasukkan parameternya ke mesin targeting (alat pemindai/mesin pemeriksa barang).
Setelah terjadi pengkondisian jalur merah, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT BR kepada oknum di DJBC dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.
"Dengan demikian barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai," ujar Asep.
Dalam kasus ini, KPK menyita 5,3 kilogram emas, terdiri emas 2,8 kilogram senilai Rp 8,3 miliar dan emas 2,5 kilogram senilai Rp 7,4 miliar.
Selain itu, KPK menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah sejumlah Rp1,89 miliar.
Ada juga pecahan mata uang asing yakni Dollar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900, Dollar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta, dan Yen Jepang sejumlah JPY 550.000.
"Kemudian satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta," kata Asep.
Sementara itu, pemilik PT Blueray, John Field, akhirnya menyerahkan diri ke KPK setelah setelah sempat lolos dari OTT pada Kamis (5/2/2026) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026).
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Budi dalam keterangannya, Sabtu.
Saat ini, lanjut Budi, penyidik masih memeriksa John Field secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka. (*)