TRIBUNNEWS.COM - Insiden kebakaran rumah yang menewaskan dua pegawai Lapas Kelas III Labuhan Bilik di Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatra Utara (Sumut), masih menyisakan duka mendalam bagi keluarga.
Kebakaran yang terjadi pada 21 Desember 2025 lalu, merenggut korban jiwa, yakni James Markus Purba dan Samuel Alexander yang terjebak di dalam kobaran api.
Meninggalnya dua penghuni rumah kos di Sumatra Utara itu, hingga kini masih menjadi sorotan.
Melalui kuasa hukum, keluarga korban mendesak pihak kepolisian agar transparan dalam menangani kasus yang sedang berjalan tersebut.
Pihak keluarga korban menduga, ada kejanggalan dalam peristiwa yang menewaskan Samuel Alexander.
"Dengan ini meminta dan mendesak Polda Sumatera Utara serta Polres Labuhan Batu untuk melakukan proses penegakan hukum yang objektif, profesional, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun," keterangan Kuasa Hukum Keluarga Almarhum Samuel Alexander Pandiangan, Martin Simanjuntak, yang diterima Tribunnews, Sabtu (7/2/2026).
Martin menilai, penyidik yang menangani kasus ini dapat segera menetapkan para terduga pelaku sebagai tersangka.
Hal itu, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap, termasuk hasil laboratorium forensik, kejanggalan di tempat kejadian perkara (TKP), dan temuan kandungan bahan kimia mudah terbakar, serta hilangnya sejumlah barang bukti penting.
Lebih lanjut, mantan pengacara Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat itu, juga meminta agar penegak hukum mendalami kasus secara serius. Termasuk menelisik kemungkinan adanya delik pembunuhan berencana yang menewaskan nyawa Samuel Alexander.
Sementara itu, ibunda korban Samuel Alexander, menyampaikan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Presiden RI Prabowo Subianto terkait kasus yang menimpa anaknya.
Samuel Alexander Pandiangan adalah seorang Pegawai Negeri Sipil yang bertugas sebagai petugas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Labuhan Bilik, Labuhan Batu yang bekerja sejak 1 Maret 2023.
Baca juga: Polisi Telusuri Penyebab Kebakaran Ruko-Gudang di Cipadu Tangerang Selatan
Dalam surat yang ditujukan ke Kepala Negara tertanggal 30 Januari 2026 itu, M. Gustiani Sibarani menyampaikan sejumlah permohonan.
Di antaranya, memberikan Perlindungan Hukum demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum terhadap anak kami yang meninggal dalam peristiwa kebakaran tanggal 21 Desember di Labuhan Bilik.
Kemudian, memberikan perhatian khusus terhadap penanganan kasus meninggalnya anak saya.
Lalu, mendorong dilakukannya penyelidikan yang transparan, objektif, dan menyeluruh terhadap peristiwa, bukti-bukti (baik berupa bukti surat, lapkrim maupun saksi-saksi)
yang ditemukan di lapangan oleh aparat penegak hukum.
Selain itu, agar memberikan kepastian hukum kepada keluarga kami, agar kebenaran dapat terungkap secara adil, jujur dan terang.
Terakhir, menjamin perlindungan hak-hak Almarhum sebagai Aparatur Sipil Negara yang sedang mengabdi kepada negara.
Permohonan tersebut, disampaikan lantaran pihak keluarga menduga kejanggalan atas kasus yang menimpa Samuel Alexander.
"Pada Minggu, tanggal 21 Desember 2025 pukul 21.55 WIB, saya mendapat kabar dari Kalapas Labuhan Bilik (Bpk Leo Panjaitan) bahwa anak saya meninggal dunia dalam kondisi yang sangat mengenaskan dan menurut saya sebagai seorang ibu, kondisi tersebut sangat tidak wajar," tulis M. Gustiani Sibarani.
Beberapa kejanggalan tersebut, satu di antaranya adalah Samuel Alexander yang sudah menerima Sabuk Coklat dalam bela diri Karate dinilai harusnya dapat menyelamatkan diri dalam peristiwa kebakaran, apalagi kondisi bangunan rumah kos yang semi permanen. Sementara itu, empat teman lainnya yang juga berada di TKP bisa lolos dari kebakaran tanpa adanya luka bakar sama sekali.
Tragedi kebakaran terjadi di sebuah rumah kontrakan yang terletak di Jalan Panglima Sudirman, Kelurahan Labuhan Bilik, Kecamatan Panai Tengah, Kabupaten Labuhanbatu, pada Minggu malam (21/12/2025).
Kebakaran tersebut, menewaskan pegawai Lapas Labuhan Bilik, yakni James Markus Purba dan Samuel Alexander, yang terjebak dalam kobaran api.
Berdasarkan keterangan saksi mata, Maulana Akbar Al Hakim, api pertama kali terlihat saat ia berada di kamar belakang rumah.
Maulana melihat api sudah membesar dari arah pintu depan ketika keluar dari kamar.
Saat itu, saksi berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sambil berteriak meminta pertolongan.
Lantaran, api semakin membesar, ia segera menyelamatkan diri melalui pintu dapur.
Namun, dua penghuni menjadi korban dalam peristiwa kebakaran itu. James Markus Purba dan Samuel Alexander diduga terkunci dari dalam kamar.
Setelah api berhasil dikendalikan, petugas melakukan penyisiran dan menemukan kedua korban dalam kondisi sudah hangus meninggal dunia.
James Markus Purba ditemukan di area teras rumah, sedangkan Samuel Alexander ditemukan di dalam kamar.
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Kepala Lapas Kelas III Labuhan Bilik, Leonardo Panjaitan, menyampaikan duka cita mendalam atas kejadian tersebut.
Ia mengonfirmasi, kedua korban adalah anggota atau pegawai Lapas yang setia menjalankan tugas.
Pihak kepolisian pun masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran.
Sementara itu, Plt Kasi Humas Polsek Panai Tengah, Iptu Arwin, menyatakan kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp100 juta.
"Kebakaran rumah kontrakan milik Rudi Damanik di wilayah hukum Polsek Panai Tengah ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia. Kerugian materiil akibat kebakaran diperkirakan mencapai Rp100 juta," ucap Iptu Arwin, Senin (22/12/2025).
(Tribunnews.com, Tribun-medan.com)