Kepala BKKBN TTU Dicopot dari Jabatan Bupati Jelaskan Alasan Mendasarnya
Edi Hayong February 07, 2026 09:38 PM

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mencopot Basilius Funan Haumein dari jabatannya sebagai Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kabupaten TTU. 

Pencopotan ini berkaitan dengan langkah yang bersangkutan menjawabi Surat Somasi dari perusahaan penyedia vaksin tanpa berkoordinasi terlebih dahulu dengan orang nomor satu di Kabupaten TTU itu.

Pencopotan Basilius dari jabatannya ditegaskan dalam pelaksanaan kegiatan serah terima jabatan yang dilaksanakan di Aula Lantai II Kantor Bupati TTU Kamis, 5 Februari 2026 lalu.

Bupati TTU, Yosep Falentinus Delasalle Kebo mengatakan, Kepala BKKBN tersebut mengeluarkan pernyataan menyebabkan dirinya di somasi oleh sebuah perusahaan vaksin. 

Semestinya somasi ini bakal tidak pernah terjadi apabila Kepala BKKBN yang saat itu menjabat sebagai Plh Kadis Kesehatan Kabupaten TTU membangun koordinasi dengan pemimpin daerah.

Di sisi lain, produk tersebut semestinya dikeluarkan oleh Pemkab TTU yang ditandatangani oleh Bupati. 

Baca juga: Gelar Jumat Curhat di Desa Kiusili, Polres TTU Buka Ruang Dialog Hukum dengan Masyarakat 

Dinas terkait seharusnya membangun koordinasi dengan pimpinan daerah untuk sebelum mengeluarkan sebuah produk surat tertulis dan lain sebagainya.

Dikatakan Falentinus, sebelum mengeluarkan pernyataan publik atau mengeluarkan produk berupa surat tertulis semestinya pimpinan OPD harus berkonsultasi dengan Bagian Hukum Setda TTU.

Basilius diduga menjawab Surat Somasi yang dilayangkan oleh perusahaan penyedia vaksin tanpa membangun koordinasi dengan kepala daerah sebelumnya.

Ia menegaskan, sebenarnya jawaban dari Kepala BKKBN TTU ihwal penggunaan vaksin sudah benar. Kendati demikian, penerbitan surat ini belum melalui prosedur yang tepat.

Pasalnya, pernyataan publik terkait permasalahan tersebut merupakan produk Pemda TTU bukan produk Dinas Kesehatan ataupun P2KB. Bupati menunjuk Agustinus Jevrin Banu sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas P2KB TTU

Tindakan Plh Kadis Kesehatan ini dinilai mengangkangi kewenangan kepala dinas dalam mengeluarkan produk hukum pemerintah daerah tanpa sepengetahuan dan koordinasi dengan kepala daerah. 

Tindakan itu dinilai merupakan bagian dari pelanggaran etika, ketidakdisiplinan, serta pembangkangan terhadap pimpinan. (bbr)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.