Nakes Tuban Lecehkan Anak Cuma Dipindah Tugas, Ini Alasan Sekda
Cak Sur February 07, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Tenaga kesehatan (nakes) di salah satu fasilitas pelayanan kesehatan di Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim), yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak di bawah umur kini menjadi sorotan publik. 

Meski kasusnya mencuat, nakes tersebut dipastikan hanya dikenai sanksi pemindahan tugas dan tidak diberhentikan dari pekerjaannya.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah adanya ulasan negatif dari masyarakat di platform digital terkait pelayanan di fasilitas kesehatan tersebut. 

Menanggapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Wiyana menyatakan bahwa Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) telah mengambil langkah cepat.

Sanksi Pemindahan Tugas dan Alasan Pemkab

Budi Wiyana menjelaskan, bahwa sanksi yang diberikan kepada nakes bersangkutan adalah pengalihan posisi tugas. Hal ini dilakukan sebagai bentuk penindakan atas pelanggaran yang terjadi di lapangan tanpa menempuh jalur pemberhentian permanen.

“Sebenarnya, teman-teman di Dinas Kesehatan sebagai atasan langsung sudah bertindak dan itu luar biasa. Yang sebelumnya bertugas sebagai perawat kemudian tidak lagi ditempatkan sebagai perawat,” ujar Budi Wiyana saat dikonfirmasi SURYA.co.id, Sabtu (7/2/2026).

Pihak Pemkab Tuban mengklaim, bahwa pemindahan tugas ini merupakan sanksi edukatif. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus pembelajaran bagi tenaga kesehatan lainnya agar tetap memegang teguh aturan dan etika profesi saat bertugas.

Baca juga: Nakes di Tuban Diduga Lecehkan Pasien di Bawah Umur Saat Periksa Telinga

Upaya Pencegahan dan Penguatan Etika Profesi

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal potensi trauma pasien atau menurunnya kepercayaan publik, Budi menegaskan, bahwa penanganan tidak berhenti pada pemindahan personel saja. Dinkes Tuban diperintahkan untuk melakukan langkah preventif secara masif:

  • Melakukan sosialisasi intensif mengenai Etika Tenaga Kesehatan (ETK) kepada seluruh staf medis.
  • Memperketat pengawasan implementasi SOP pelayanan di setiap fasilitas kesehatan.
  • Memastikan respons cepat terhadap setiap keluhan masyarakat yang masuk melalui kanal resmi maupun ulasan digital.

“Yang jelas, kami langsung tanggap dan bergerak cepat. Tidak menunggu berlarut-larut. Kami berupaya agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan,” pungkasnya.

Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Pasien oleh Nakes di Tuban, Polisi Mulai Bertindak

Perlindungan Anak dan Etika Medis

Berdasarkan regulasi di Indonesia, perlindungan terhadap anak dari tindakan pelecehan diatur dalam UU Perlindungan Anak. Di sisi lain, kode etik keperawatan dan kedokteran mewajibkan setiap tenaga kesehatan untuk menjunjung tinggi integritas moral dan keselamatan pasien. Pelanggaran etika berat biasanya berujung pada pencabutan STR (Surat Tanda Registrasi) atau izin praktik, tergantung pada hasil sidang komite etik rumah sakit atau dinas terkait.

Imbauan untuk Masyarakat

Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk kejanggalan atau perilaku tidak etis tenaga kesehatan melalui kanal resmi pemerintah daerah atau kepolisian. Pastikan untuk menyimpan bukti ulasan atau kronologi kejadian secara detail guna memperkuat laporan agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.