Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kiki Andriana
TRIBUNPRIANGAN.COM, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumedang menggelar razia ke tempat hiburan malam yang berada di wilayah Jatinangor, Jumat malam (6/2/2026).
Razia ini dilakukan sebagai upaya untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan 1447 H.
Kepala Seksi Penyidik Bidang PPUD Satpol PP Sumedang, Angga Gusmaputra,
mengatakan, dalam razia tersebut pihaknya melakukan pemeriksaan kepada pengunjung dan lima orang pemandu lagi.
Menurut Angga, tempat hiburan malam tersebut adalah Karaoke Jarkil, yang berlokasi di Jalan Raya Bandung-Cirebon, Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor Kabupaten Sumedang.
Selain itu, kata Angga, Satpol PP juga menyambangi kios yang terbukti menguasai dan menyimpan minuman keras untuk dijual. Kios tersebut berlokasi di Desa Kutamandiri, Kecamatan Tanjungsari.
"Di karaoke Jarkil, petugas menemukan sebanyak 122 minuman keras berbagai merek. Sementara di kios yang berlokasi di Tanjungsari, petugas menemukan 11 botol," kata Angga dikonfirmasi Tribun Jabar.id, Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Sudah 15 Saksi Diperiksa, Tapi Kasus TPT Ambruk yang Kubur 6 Nyawa di Sumedang Belum Naik Penyidikan
Ia menyebutkan, ratusan botol yang disita petugas di karaoke Jarkil, ditemukan di sebuah musala.
"Awalnya petugas mencurigai ruangan yang ada di bawah tangga, pas dibuka ditemukan ratusan botol miras," katanya.
Angga menuturkan, pemilik kios, dan pemilik karaoke dan miras akan diundang ke Markas Satpol PP Sumedang pada Senin (9/2/2026), untuk dimintai keterangan, sekaligus untuk melakukan pengecekan administrasi perizinan yang dimiliki oleh karaoke tersebut.
"Informasi awal yang kami himpun, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) ada, tetapi izin usaha tempat hiburannya akan kami cek, " kata Angga.
Angga menyebutkan, jika hasil pengecekan tempat hiburan tersebut tidak mengantongi izin operasional resmi dipastikan akan ditutup.
"Jika tak berizin, kami akan layangan surat teguran dulu, dan jika tak kunjung diindahkan, akan ditutup,” ujarnya.
Baca juga: PSGC Ciamis Lolos ke Liga 2, Libas Persiba Bantul Lewat Drama Adu Penalti