SERAMBINEWS.COM - Pemberlakuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP baru yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dinilai membawa dampak besar terhadap kepastian hukum dan iklim investasi.
Terutama bagi korporasi.
Perubahan mekanisme peradilan pidana, termasuk pertanggungjawaban pidana korporasi, menuntut perusahaan memperkuat tata kelola, kepatuhan, serta kesiapan menghadapi pola penegakan hukum yang baru.
Hal ini jadi bahasan dalam dalam Seminar "Law and Regulations Outlook 2026" di Jakarta, Kamis (5/2/2026) lalu.
“Isu kepastian hukum sangat erat kaitannya dengan dunia usaha.
Pemerintah ingin mendorong investasi ke Indonesia, dan salah satu pertanyaan utama investor adalah kepastian hukum,” ujar Managing Partner Dentons HPRP Sartono, melalui keterangannya, dikutip Sabtu (7/2/2026).
Baca juga: Prabowo Teken PP, Tanah Telantar Bisa Disita Negara dan Masuk Bank Tanah
Regulasi ini membawa perubahan mendasar, mulai dari penguatan hak tersangka dan terdakwa, penyesuaian mekanisme penyidikan dan penuntutan, hingga pengaturan pertanggungjawaban pidana korporasi.
Bagi pelaku usaha, perubahan tersebut berdampak langsung pada strategi kepatuhan, pengelolaan risiko hukum, serta pola relasi antara korporasi dan aparat penegak hukum.
Hal ini mendorong perlunya pemahaman bersama agar penerapan regulasi berjalan selaras dengan tujuan menciptakan kepastian hukum.
Sartono menilai hukum tidak berdiri sendiri, melainkan selalu bergerak mengikuti dinamika masyarakat dan dunia usaha.
Karena itu, KUHAP 2026 dipandang relevan untuk dibahas dalam forum lintas pemangku kepentingan.
Menurut dia, kepastian hukum ke depan tidak hanya ditentukan oleh regulasi tertulis, tetapi juga oleh komunikasi dan kesamaan perspektif antara regulator, aparat penegak hukum, dan pelaku usaha.
Baca juga: VIDEO Kapal Induk AS Masih Beroperasi di Laut Arab, Jet Tempur Mondar-Mandir
“Dengan diskusi seperti ini, kita bisa mempertemukan para stakeholder sehingga memberikan manfaat bagi perkembangan dunia usaha dan penegakan hukum,” kata Sartono.
Sebagai keynote speaker, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana menyebut 2026 sebagai era baru hukum pidana nasional.
Ia menegaskan, pembaruan KUHAP tidak terpisahkan dari pembaruan KUHP dan Undang-Undang Hukum Pidana.
“Tiga undang-undang ini merupakan satu kesatuan dan menjadi tonggak baru hukum nasional,” ujar Asep.
Ia menjelaskan, paradigma hukum pidana kini bergeser dari pendekatan punitif menuju restoratif, korektif, dan rehabilitatif.
Perubahan tersebut dinilai memengaruhi cara kerja jaksa, hakim, dan penyidik dalam menangani perkara pidana.
Baca juga: 16 Desa di Aceh belum Teraliri Listrik 2 Bulan Pascabanjir, Ini Kendala PLN
Asep juga menyoroti sistem pemidanaan yang tidak lagi bersifat single track.
Selain pidana pokok, terdapat pidana tambahan dan tindakan, termasuk dalam perkara korporasi.
Korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila melakukan pembiaran atau dianggap melindungi tindak pidana, hingga menjangkau pengurus, pihak pemberi perintah, pemegang kendali, dan "beneficial owner".
Dari sisi aparat penegak hukum, Kepala Kejaksaan Negeri Metro Neneng Rahmadini menyampaikan bahwa KUHAP baru mengusung konsep Sistem Peradilan Pidana Terpadu yang diselaraskan dengan putusan Mahkamah Konstitusi serta konvensi internasional seperti CAT, ICCPR, dan UNCAC.
“Tujuannya mewujudkan hukum yang bernurani keadilan, menjamin kepastian hukum, dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat,” ujar Neneng.
Sementara itu, SVP Division Head of Corporate Legal PT Mineral Industri Indonesia (Persero) Perdana Saputro menilai tantangan terbesar terletak pada praktik penegakan hukum.
Menurut dia, tanpa perubahan cara pandang aparat, KUHAP yang dirancang secara humanis berpotensi kembali diterapkan secara kaku dan legalistik.
“KUHAP baru ini adalah ajakan kolektif untuk membangun sistem peradilan pidana yang lebih beradab dan berkeadilan,” kata Perdana.
Dari perspektif praktisi hukum, Partner Dentons HPRP Timothy Joseph Inkiriwang menekankan bahwa KUHAP baru secara tegas memungkinkan korporasi ditetapkan sebagai tersangka dan atau terdakwa apabila tindak pidana dilakukan dalam lingkup kegiatan usaha.
Ia menyebut kondisi ini menuntut penguatan kebijakan kepatuhan, pengendalian internal, serta penerapan restorative justice.
Selain itu, pengambilan keputusan kolektif yang terdokumentasi dan sejalan dengan prinsip Good Corporate Governance dinilai penting untuk melindungi pengurus perusahaan dari risiko hukum di masa depan. (*)
Sumber: https://money.kompas.com/read/2026/02/07/162047926/kuhap-baru-2026-dinilai-pengaruhi-kepastian-hukum-dunia-usaha