Prabowo Teken PP, Tanah Telantar Bisa Disita Negara dan Masuk Bank Tanah
Mursal Ismail February 07, 2026 11:03 PM

SERAMBINEWS.COM - Pemerintah melalui PP Nomor 48 Tahun 2025 menegaskan penertiban kawasan dan tanah telantar dengan mewajibkan pemegang izin atau hak mengelola serta melaporkan pemanfaatan lahan. 

Jika lahan sengaja dibiarkan terbengkalai atau telantar, negara dapat mengambil alih melalui mekanisme penertiban untuk dijadikan aset Bank Tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN).

Presiden Prabowo Subianto telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar.

Walaupun aturan ini sejatinya sudah diundangkan sejak 6 November 2025, namun draft PP tersebut baru dipublikasikan baru-baru ini di laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum atau JDIH.

Dalam penjelasan umum disebutkan bahwa regulasi ini bertujuan mendorong para pemegang hak maupun pihak yang menguasai tanah agar bertanggung jawab menjaga, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya. 

Dengan demikian tidak dibiarkan terbengkalai. Oleh sebab itu, diperlukan pengaturan khusus terkait penertiban serta pendayagunaan tanah telantar.

Baca juga: Haji Uma : Kebijakan Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar Jangan Sampai Rugikan Masyarakat

Sebab, praktik penelantaran tanah dinilai memicu ketimpangan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat, sekaligus berkontribusi terhadap penurunan kualitas lingkungan.

Tak hanya itu, tanah yang dibiarkan tidak dimanfaatkan juga berpotensi menghambat capaian program pembangunan, melemahkan ketahanan pangan dan ketahanan ekonomi nasional, serta membatasi akses sosial dan ekonomi masyarakat, terutama petani, terhadap lahan.

Tanah telantar didefinisikan sebagai tanah hak, tanah hak pengelolaan, maupun tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang dengan sengaja tidak diusahakan, tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara.

Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 ditegaskan bahwa setiap pemegang izin, konsesi, perizinan berusaha, hingga hak pengelolaan tanah wajib memanfaatkan serta memelihara lahan yang dikuasainya.

Selain itu, pemegang hak juga diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala.

Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, kawasan yang memiliki izin atau konsesi perizinan berusaha dapat ditetapkan sebagai objek penertiban kawasan telantar.

"Kawasan yang lzin/ Konsesi/ Perizinan Berusahanya sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, dan/atau tidak dimanfaatkan oleh Pemegang Izin/ Konsesi/ Penzinart Berusaha menjadi objek penertiban Kawasan Telantar," seperti tertulis pada Pasal 4, dikutip Jumat (6/2/2026).

Beberapa objek tanah yang masuk dalam tanah yang bisa ditertibkan dalam Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 antara lain:

a. kawasan pertambangan

b. kawasan perkebunan.

c. kawasan industri.

d. kawasan pariwisata.

e. kawasan perumahan/pemukiman skala besar/terpadu.

f. kawasan lain yang pengusahaan, penggunaan, dan/atau pemanfaatannya didasarkan pada izin/konsesi/perizinan berusaha yang terkait dengan pemanfaatan tanah dan ruang.

"Dalam hal terdapat kewajiban yang mengikat Pemegang izin/konsesi/perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kewajiban tersebut tetap melekat dan harus dipenuhi oleh Pemegang izin/konsesi/perizinan Berusaha meskipun telah menjadi objek penertiban Kawasan," tulis Pasal 5.

Aturan ini menegaskan kewajiban pemegang izin/hak untuk mengelola lahan, dan jika dibiarkan terlantar akan disita negara untuk dijadikan bank tanah atau Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN), setelah melalui proses inventarisasi dan verifikasi.

Hal itu tertuang dalam pasal 19 yang mengatur kawasan terlarang, dan pasal 35 mengatur tanah terlarang.

"(3) Kawasan yang telah ditetapkan sebagai Kawasan Telantar dapat ditetapkan sebagai Aset Bank Tanah atau dialihkan kepada pihak lain melalui mekanisme yang transparan dan kompetitif," tulis Pasal 19.

"Tanah yang telah ditetapkan sebagai Tanah Telantar dapat menjadi Aset Bank Tanah dan/atau TCUN," bunyi Pasal 35. (*)

Sumber: https://www.kompas.com/properti/read/2026/02/07/183456121/prabowo-teken-aturan-tanah-terlantar-bisa-disita-negara

 

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.