Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK – Anggota DPR RI Komisi VII dari Dapil Jawa Timur X, Nila Yani Hardiyanti, menegaskan persoalan industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) tidak hanya soal kepatuhan terhadap standar mutu produk, tetapi juga menyangkut keadilan kebijakan, keberlanjutan lingkungan, serta keberpihakan negara kepada industri kecil.
Hal tersebut disampaikan Nila Yani dalam rapat Panitia Kerja (Panja) bersama Kementerian Perindustrian di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Politikus perempuan PDI Perjuangan itu menilai, pengelolaan sumber air yang tidak berkelanjutan, penggunaan kemasan plastik yang tidak terkontrol, serta lemahnya pengawasan distribusi berpotensi menimbulkan risiko ekologis dan ancaman kesehatan masyarakat.
Baca juga: Balap Liar di Perbatasan Lamongan–Gresik Dibubarkan, 12 Motor dan Joki Diamankan Polisi
Nila Yani juga menyoroti menjamurnya industri AMDK skala kecil di daerah, mulai dari BUMDes, koperasi desa pengelola mata air lokal, hingga produsen galon bermerek daerah yang beroperasi dalam lingkup kabupaten.
“Perusahaan-perusahaan AMDK perlu secara transparan dan terukur dapat memberikan responsibilitas pada bidang sosial dan lingkungan. Dengan dampaknya yang cukup massif seperti ekspoitasi air tanah dan sejumlah daerah telah memicu kekeringan dan krisis air bersih. Nila Yani dengan tegas menyampaikan harus ada kepatuhan dan prinsip keberlanjutan secara kongkrit dari perusahaan AMDK pada isu lingkungan ,” ucapnya.
Menurutnya, pelaku industri kecil sejatinya ingin patuh terhadap aturan, namun terkendala biaya sertifikasi, akses laboratorium, dan keterbatasan sumber daya manusia.
“Mereka ini bukan industri abal-abal. Mereka ingin patuh pada standar, ingin produknya aman, ingin usahanya berkelanjutan. Tetapi faktanya, mereka menghadapi keterbatasan biaya sertifikasi, akses laboratorium, dan sumber daya manusia, ” ujar Nila Yani.
Ia mengingatkan, regulasi yang terlalu kaku justru berpotensi menciptakan ketidakadilan struktural, karena industri besar lebih mampu memenuhi seluruh persyaratan dibanding industri kecil.
“Kalau negara hanya mengukur keberhasilan dari berapa banyak sertifikat SNI yang terbit, tanpa melihat siapa yang tertinggal, maka kebijakan itu gagal sejak awal,” tegasnya.
Nila Yani menyebut ada tiga isu krusial yang perlu menjadi perhatian pemerintah. Pertama, desain kebijakan sertifikasi harus mempertimbangkan skala usaha agar tidak membebani industri kecil.
Kedua, penerapan kebijakan lingkungan, termasuk penggunaan kemasan ramah lingkungan, harus dilakukan bertahap dan realistis.
“Kita tidak bisa memaksakan standar lingkungan kelas global, sementara bahan baku, teknologi, dan ekosistem industrinya belum tersedia secara merata di dalam negeri terutama di daerah, ” tuturnya.
Ketiga, negara diminta tidak hanya hadir dalam pengawasan administratif, tetapi juga memberikan pendampingan teknis dan fasilitasi akses agar industri kecil bisa naik kelas.
“Keberpihakan negara diuji di sini. Apakah kebijakan kita benar-benar melindungi lingkungan dan konsumen, sekaligus menjaga agar usaha rakyat tetap hidup dan berkembang, ” ujarnya.
Ia menegaskan, keberhasilan kebijakan AMDK harus diukur dari pertumbuhan industri kecil yang berkelanjutan, kelestarian lingkungan, serta akses masyarakat terhadap air minum yang aman dan terjangkau.
“Industri boleh maju, regulasi harus kuat, tetapi keadilan dan keberpihakan kepada usaha rakyat tidak boleh dikorbankan. Di sinilah negara tidak boleh tutup mata dan harus hadir secara utuh sehingga keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat tidak dikorbankan ,” pungkasnya.