Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
Tony menilai, ketiadaan notifikasi sebelum penonaktifan membuat pasien berada dalam posisi paling dirugikan, terutama pasien cuci darah yang harus menjalani terapi rutin.
Banyak pasien baru mengetahui status kepesertaannya nonaktif saat sudah berada di rumah sakit dan membutuhkan layanan segera.
Ia menekankan bahwa tidak realistis mengharapkan pasien untuk mengecek status BPJS Kesehatan setiap hari, terlebih bagi pasien yang harus berobat secara berkala dan memiliki keterbatasan fisik maupun ekonomi.
“Masa kita setiap hari ngecek BPJS kita begitu aktif atau tidak. Kan gak mungkin,” ujar Tony saat dihubungi Tribunnews, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, kebijakan penonaktifan massal tanpa notifikasi bertentangan dengan prinsip perlindungan terhadap kelompok rentan.
Sehingga peserta memiliki kesempatan membela diri, verifikasi ulang, atau melengkapi dokumen administrasi.
Tony juga menilai, dari sisi teknologi, pemberian notifikasi bukanlah hal yang sulit dilakukan.
Baca juga: Kemenkes Tanggapi Keluhan Pasien Cuci Darah, BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak
“Paling gak memberikan notifikasi lah kan zaman sekarang teknologi canggih, ada namanya post notification,” katanya.
Selain soal notifikasi, Tony menyinggung dampak nyata penonaktifan mendadak bagi pasien cuci darah yang harus menempuh perjalanan jauh ke rumah sakit.
Ia menyebut, ada pasien yang harus menempuh waktu hingga berjam-jam untuk menjalani terapi.
Namun setibanya di fasilitas kesehatan justru tidak bisa dilayani karena status BPJS tidak aktif.
Baca juga: 3 Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan, Bisa Lewat HP
Tony menegaskan, kondisi tersebut menunjukkan bahwa kebijakan penonaktifan PBI BPJS Kesehatan tidak bisa diperlakukan sebagai urusan administratif semata, melainkan menyangkut akses layanan yang bersifat menyelamatkan nyawa.
“Bukan dengan putus semua di tanggal 1, putus semua yang akhirnya ada orang subuh-subuh ke rumah sakit ya dia gak tau bahwa dia udah diputus,” ujarnya.
Sehingga tidak lagi menimbulkan kepanikan dan hambatan layanan, termasuk bagi pasien cuci darah dan gagal ginjal.
Sebagai informasi, penonaktifan ini merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI.
Penonaktifan mendadak BPJS Kesehatan PBI dialami Dada Lala (34), nama disamarkan, pasien gagal ginjal yang rutin menjalani cuci darah.
Lala dilanda kecemasan menjelang jadwal cuci darah yang biasa ia jalani setiap Rabu dan Sabtu setelah mengetahui status BPJS Kesehatan PBI miliknya mendadak nonaktif.
Nama Lala tidak lagi tercantum dalam basis data PBI BPJS Kesehatan melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) di Rumah Sakit Mitra Keluarga Jatiasih, Bekasi.
Hal tersebut ia ketahui saat hendak kontrol kesehatan pada Senin (2/2/2026) malam. Padahal, hemodialisis tidak bisa ditunda. Ketika jadwal cuci darahnya pada Rabu (4/2/2026) terancam batal, kondisi Lala semakin memburuk.
“Tiba-tiba per 1 Februari diputus. Besoknya jadwal HD. Sekarang saja sudah sesak napas. Kalau besok tidak ada HD, saya sudah tidak tahu lagi,” ucap Lala, Rabu (4/2/2026).