TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - John Field alias JF, pemilik PT Blueray, akhirnya menyerahkan diri usai melarikan diri dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
John Field menyerahkan diri ke KPK pada dini hari, Sabtu (7/2/2026).
John sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan 5 orang lainnya.
“Dini hari tadi, tersangka JF, yang merupakan pemilik PT BR, menyerahkan diri ke KPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu.
Saat ini, lanjut Budi, penyidik masih memeriksa JF secara intensif dalam kapasitas sebagai tersangka.
Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa John Field sempat kabur saat KPK melakukan OTT pada Kamis (5/2/2026).
“Satu lagi di saat kita akan teman-teman di lapangan akan lakukan tangkap tangan, itu saudara JF melarikan diri," ujar Asep dalam konferensi pers, Kamis malam.
Atas peristiwa tersebut, KPK sempat berencana menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap John Field guna menghindari upaya pelarian.
Baca juga: Sosok John Field Bos PT Blueray Kabur saat OTT KPK, Tersangka Kasus Suap Impor di Bea Cukai
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan DJBC.
Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono; serta Kepala Seksi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.
Selain itu, KPK juga menetapkan John Field selaku pemilik PT Blueray; Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray; dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray sebagai tersangka.
Seluruh tersangka diamankan dalam OTT di Jakarta dan Lampung pada Rabu (4/2/2026).
KPK telah menahan lima tersangka lainnya selama 20 hari pertama, terhitung sejak 5 hingga 24 Februari 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Asep menjelaskan, kasus ini bermula pada Oktober 2025 ketika terjadi permufakatan jahat antara oknum Bea Cukai dan pihak PT Blueray untuk mengatur jalur importasi barang agar lolos dari pemeriksaan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, jalur pelayanan impor dibagi menjadi dua, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik dan jalur merah dengan pemeriksaan fisik barang.
“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” tutur Asep.