Setelah Desa Pela, 2 Desa di Kukar Juga Ditetapkan sebagai Kawasan Konservasi Pesut Mahakam
Amalia Husnul A February 08, 2026 07:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Dua desa di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam (Orcaella brevirostris).

Penetapakan dua desa di Kabupaten Kukar sebagai areal konservasi Pesut Mahakam ini disampaikan Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, Sabtu (7/2/2026). 

Dua desa di Kukar yang baru ditetapkan sebagai area konservasi Pesut Mahakam ini adalah Desa Muhuran di Kecamatan Kota Bangun dan Desa Sabintulung di Kecamatan Muara Kaman.

Penetapan Desa Muhuran dan Desa Sabintulung sebagai areal konservasi Pesut Mahakam ini menyusul Desa Pela di Kecamatan Kota Bangun.

Baca juga: Agenda Bupati Kukar Sabtu 7 Februari 2026, Dampingi Menteri Lingkungan Hidup Tinjau Pesut Mahakam

Diketahui, Desa Pela ini berbatasan langsung di bagian utara dengan Desa Muhuran. 

Menurut Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani penetapan Desa Muhuran dan Desa Sabintulung sebagai kawasan konservasi Pesut Mahakam ini komitmen pemerintah dalam memperkuat pelestarian keanekaragaman hayati, terutama perlindungan populasi Pesut yang kian berkurang.

“Pesut Mahakam bukan hanya satwa dilindungi, tetapi juga indikator kesehatan ekosistem Sungai Mahakam," ungkap Rasio dalam keterangannya, Sabtu (7/2/2026). 

"Karena itu, pelestarian habitatnya harus dilakukan secara kolaboratif dengan melibatkan pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, serta masyarakat lokal," imbuh dia.

Rasio menjelaskan, kawasan danau dan Sungai Mahakam merupakan ekosistem penting yang menjadi habitat Pesut serta berbagai spesies lain seperti bekantan, berang-berang, hingga bangau.

Perairan ini juga berperan dalam mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

Karenanya, KLH menekankan seluruh aktivitas di kawasan tersebut baik sektor perikanan, transportasi air, perkebunan, pertambangan, pariwisata, maupun kegiatan lainnya, harus dikelola secara bertanggung jawab agar tidak merusak habitat Pesut mahakam.

Rasio menyatakan, Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq turut mendorong penguatan pengelolaan sampah maupun limbah di kawasan Sungai serta Danau Mahakam guna mencegah pencemaran perairan dan menjaga kualitas habitat satwa.

"KLH membuka akses seluas-luasnya bagi laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran atau perusakan lingkungan untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme penegakan hukum," ungkap Rasio seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.

Sementara ini, pemerintah tengah mengembangkan biodiversity credit, pendanaan untuk konservasi, restorasi, dan perlindungan habitat yang mendukung pembangunan berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat lokal.

Pemerintah berharap kawasan konservasi Pesut mahakam dapat menjadi contoh pengelolaan keanekaragaman hayati berkelanjutan dengan manfaat alam dan lingkungan hidup yang adil dan seimbang.

Di samping itu, menjadi model kerja sama lintas sektor dalam menjaga ekosistem lingkungan.

Hentikan Aktivitas yang Mengancam

Sebelumnya, ketika diwawancara media di Balikpapan, Kaltim Jumat (6/2/2026) Menteri LH juga sempat menyinggung aktivitas tongkang di sungai Mahakam yang berpengaruh pada kelestarian Pesut Mahakam.

Upaya penyelamatan Pesut Mahakam menjadi salah satu fokus dalam kunjungan Hanif Faisol Nurofiq ke Kalimantan Timur

‎‎“Dulu jumlahnya 62, sekarang 66. Lahir tujuh, mati tiga. Ini sangat kritis. Pesut air tawar Indonesia hanya ada di sini, jadi wajib kita selamatkan,” ujar Hanif Faisol Nurofiq. ‎

‎Hanif menyebutkan, pihaknya akan melakukan pengecekan langsung ke Sungai Mahakam bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, serta pemerintah daerah.

Salah satu fokusnya adalah aktivitas tongkang batubara yang masih melintas di sungai-sungai yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi.

‎‎“Ada dua sungai utama habitat Pesut yang seharusnya tidak boleh dilalui tongkang. Ini sudah melanggar aturan KKP dan Perhubungan.

 Jika terbukti, kami tidak segan mengambil langkah hukum,” tegasnya.

‎‎Ia berharap sinergi lintas kementerian dapat menghasilkan langkah konkret untuk memulihkan habitat Pesut dan menghentikan aktivitas yang mengancam kelestariannya.

‎‎“Kalau tidak kita jaga sekarang, Pesut akan benar-benar punah. Ini tanggung jawab kita bersama,” tutup Hanif.

Dua Pesut Mahakam Tewas

Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) Lingkungan Hidup KLH, Rizal Irawan mengatakan, spesimen satwa dilindungi itu diperiksa di Laboratorium Universitas Mulawarman Samarinda untuk memastikan penyebab kematian yang diduga karena aktivitas tongkang.

Dia menyatakan kegiatan tanpa izin yang berdampak terhadap kualitas air harus ditindak, lantaran Sungai Mahakam memegang fungsi ekologis dan sosial yang vital bagi masyarakat.

"Penegakan hukum akan dijalankan sesuai ketentuan demi keselamatan Pesut mahakam dan keberlanjutan lingkungan," papar Rizal.

Petugas pun telah menguji kualitas air yang hasilnya menunjukkan sejumlah parameter melebihi baku mutu, antara lain warna, sulfida, dan klorin bebas.

“Dengan populasi Pesut mahakam yang diperkirakan hanya sekitar 60 ekor pada 2025, kami akan melanjutkan pengawasan terhadap perusahaan tambang dan sawit di sekitar kawasan konservasi," ujar Rizal.

Pesut adalah satwa yang dilindungi, sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri LHK Nomor P.20/Menlhk/Setjen/Kum.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.

Berdasarkan laporan Yayasan Konservasi Rare Aquatic Spesies of Indonesia (RASI), populasi Pesut mahakam per tahun 2025 hanya tersisa 60 ekor akibat seringnya terjerat jaring nelayan, tertabrak kapal tongkang, dan zat lapisan cat tongkang yang mengandung logam berat merusak ekosistem air sungai.

Baca juga: Pesut Mahakam Sisa 66 Ekor, Menteri LH Minta Aktivitas Tongkang Batu Bara di Jalur Habitat Diakhiri

(TribunKaltim.co/Dwi Ardianto/kompas.com)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.