Senapan Angin PCP Kaliber 4,5 mm Bikin Bocah di Sukabumi Kritis, Spesifikasi-Aturan Kepemilikan PCP
Dewi Agustina February 08, 2026 10:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - SH masih kritis dan tak sadarkan diri setelah tanpa sengaja tertembak senapan angin jenis PCP kaliber 4,5 milik ayah tirinya, Sabtu (7/2/2026) siang.

Bocah berusia 6 tahun itu tertembak senapan angin saat senjata tersebut sedang dibersihkan oleh ayah tirinya.

Baca juga: Dosen di Bali Tembak Pemilik Minimarket dengan Senapan Angin, Ditangkap Sejam setelah Beraksi

Dia mengalami luka tembak pada bagian pelipis hingga tembus ke bagian belakang kepala.

Korban masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU RS Betha Medika Cisaat.

Senapan ini memiliki daya tembak tinggi sehingga bisa menimbulkan luka serius bahkan fatal jika tidak digunakan dengan prosedur keamanan yang ketat.

 

 

Spesifikasi Senjata Angin PCP

Senapan angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) kaliber 4,5 mm adalah jenis senapan angin yang menggunakan udara bertekanan tinggi yang disimpan dalam tabung khusus sebagai sumber tenaga untuk melontarkan peluru. 

Kaliber 4,5 mm berarti diameter peluru yang digunakan adalah 4,5 milimeter.

Kaliber 4,5 mm merupakan kaliber kecil dan sering dipakai untuk target shooting atau berburu hewan kecil.

Baca juga: Polisi Duga Senjata yang Dipakai Warga saat Bentrok di Kemang Jaksel Senapan Angin

Karakteristik Senapan PCP 4,5 mm

Tabung udara bertekanan tinggi (biasanya diisi dengan pompa khusus atau tabung scuba).

Daya tembaknya lebih kuat dan stabil dibanding senapan angin pompa manual atau pegas.

Umumnya dilengkapi dengan scope (teropong bidik) sehingga cocok untuk olahraga menembak target.

Meski senapan PCP kaliber 4,5 mm sering digunakan untuk olahraga menembak atau berburu kecil, penggunaannya harus sangat hati-hati. 

Di Indonesia, senapan angin termasuk kategori senjata yang penggunaannya diatur.

Insiden tertembaknya bocah di Sukabumi menunjukkan pentingnya keselamatan dan pengawasan saat menggunakan senjata ini.

Aturan Hukum Senapan Angin

Berikut penjelasan mengenai aturan hukum senapan angin PCP di Indonesia, termasuk kaliber 4,5 mm.

Status Hukum

Tidak dikategorikan sebagai senjata api karena menggunakan udara bertekanan, bukan mesiu atau bahan peledak.

Namun penggunaan dan kepemilikannya tetap diawasi oleh kepolisian.

Acuan hukum:

  • UU Darurat No. 12 Tahun 1951
  • Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga
  • Peraturan Perbakin (Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia)

Izin dan Pengawasan

  • Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kepentingan olahraga menembak atau berburu hewan kecil.
  • Pemilik biasanya harus terdaftar sebagai anggota Perbakin.
  • Senapan angin dengan daya tembak tinggi atau modifikasi yang berbahaya bisa masuk kategori senjata terlarang.

Sanksi

  • Jika digunakan untuk tindak kriminal atau disalahgunakan, senapan angin bisa diperlakukan sama dengan senjata api.
  • Penyalahgunaan dapat dikenai sanksi pidana berat, termasuk hukuman penjara sesuai UU Darurat 1951.

Kronologi Kejadian

Insiden tersebut terjadi sekitar pukul 13.00 WIB saat ayah sambung korban, S (35), tengah membersihkan sekaligus memperbaiki senapan angin di depan rumahnya.

Peristiwa itu terjadi di Kampung Bobojong Cijagung, Desa Gedepangrango, Kecamatan Kadudampit, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Pelaku diduga tidak mengetahui masih terdapat peluru di dalam laras senapan.

Ketika bagian popor senapan dibongkar, senjata tersebut tiba-tiba meletus.

Korban yang berada tepat di depan laras senapan langsung terkena tembakan pada bagian pelipis hingga tembus ke bagian belakang kepala.

Kapolsek Kadudampit, Ipda Suhendar mengatakan pihaknya langsung bergerak setelah menerima laporan kejadian tersebut.

"Kami menerima laporan adanya peristiwa seorang anak tertembak senapan angin di wilayah Desa Gedepangrango," katanya.

"Setelah menerima laporan, anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara serta rumah sakit untuk memastikan kondisi korban dan melakukan penyelidikan," ujarnya.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, peristiwa tersebut diduga terjadi akibat kelalaian saat terduga pelaku membersihkan senapan angin miliknya.

"Dari keterangan sementara, senapan angin tersebut sedang dibersihkan dan diperbaiki."

"Namun, diduga tidak mengetahui masih terdapat peluru di dalam laras sehingga senjata tiba-tiba meletus dan mengenai korban," katanya.

Suhendar menambahkan, terduga pelaku kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Termasuk senapan angin yang menjadi barang bukti terjadinya peristiwa menimpa SH. 

"Terduga pelaku sudah kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan oleh Sat Reskrim. Kami juga akan melakukan olah TKP guna memastikan penyebab pasti kejadian tersebut," ucapnya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.