Tribunlampung.co.id, Tangerang - Bahar bin Smith telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser).
Sebelumnya, Bahar absen saat pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu (4/2/2026) dan mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan.
Terbaru, kepolisian kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap Bahar pada Rabu (11/2/2026) mendatang.
Hal tersebut dikatakan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhamad Jauhari ketika kantornya didatangi ratusan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) pada Sabtu (7/2/2026).
"Segera sudah kita terbitkan panggilan kedua, terjadwalkan minggu depan hari Rabu, 11 Februari 2026. Nah, mudah-mudahan proses penyidikan ini berjalan lancar dan kami pastikan Polri hadir, profesional, dan proses hukum ini berjalan dengan transparan," kata Raden, dikutip dari Tribunnews.com.
Baca juga: Hindrajaja Baru 2 Hari Tempati Kos di Bandar Lampung, Tewas Terbungkus Plastik
Raden memastikan pihaknya akan mengusut sampai tuntas kasus penganiayaan tersebut.
"Di mana Ansor maupun Banser itu mendukung Polri, mendoakan Polri untuk segera menindaklanjuti, memproses tuntas kasus pengeroyokan yang terjadi satu bulan yang lalu di Cipondoh, yang mana korbannya salah satu dari kader Banser," ucapnya.
"Dan alhamdulillah, saya sampaikan di sini, proses sudah berjalan, sudah di tahap penyidikan. Bahkan sudah ada tiga tersangka yang sudah ditangkap dan ditahan. Kemudian kemarin sudah kita menetapkan status tersangka atas nama HBS," sambungnya.
Di sisi lain, Raden mengimbau kepada semua pihak jangan terprovokasi dan harus menjaga kondusivitas dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
"Jangan pernah terprovokasi. Dan yakinlah bahwa saya selaku Kapolres Metro Tangerang Kota akan bertanggung jawab penuh terhadap proses penyidikan ini sampai dengan tuntas," tuturnya.
Untuk informasi, Bahar Bin Smith menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.
Dalam SP2HP itu dijelaskan, penyidik telah melaksanakan gelar perkara berdasarkan hasil penyidikan yang berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, status Bahar Bin Smith resmi dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.
"Kami sudah tetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada tersangka (Bahar Bin Smith) untuk hadir dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Awaludin Kanur, saat dikonfirmasi, Minggu (1/2/2026).
Awaludin menegaskan, pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam perkara ini, Bahar Bin Smith disangkakan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan dan/atau Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Adapun dugaan penganiayaan tersebut terjadi pada 21 September 2025.
Saat itu, Bahar Bin Smith diketahui menghadiri sebuah acara di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang.
Seorang anggota Banser datang ke lokasi acara untuk mendengarkan ceramah Bahar.
Namun, ketika anggota Banser tersebut mendekat dan hendak bersalaman, ia justru dihadang oleh sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut.
Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan. Di lokasi itulah, korban diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan babak belur.
Versi Kubu Habib Bahar
Kubu Habib Bahar bin Smith menyebut korban penganiayaan bukan merupakan anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) seperti yang disebut-sebut belakangan ini.
Kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan jika korban merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabilillah (PWI LS).
Hal itu disebut Ichwan bisa dibuktikan dari handphone milik korban yang saat dicek tersapat WhatsApp Grup PWI LS.
"Kita membuka isi handphone itu ternyata dia di dalam grup PWI LS. kita punya buktinya. Jadi memang orang ini penyusup, memprovokasi, pengeroyokan. dia di korbanin," kata Ichwan saat dihubungi, Rabu (4/2/2026).
Ia membantah soal narasi yang menyebut korban saat itu tengah ikut pengajian namun tiba-tiba dikeroyok ketika hendak mencium tangan Habib Bahar.
Adapun dugaan penganiayaan itu dipicu adanya surat penolakan pengajian Habib Bahar pada 18 September 2025 lalu sehingga jamaah marah.
"Nah pemicunya, dia itu kirim surat menolak pengajian habib tanggal 18 itu. tanggal 21 dia action, cuma di dalam pembicaraan di grup WA-nya dia, di grup PWI (PWI LS) itu ada dia," tuturnya.
"Makanya itu yang bikin jamaah marah, mukulin. itu awal pengeroyokannya itu, ceritanya. Jadi ada pemicunya, bukan orang mau salaman terus ditonjokin sama pengawal Habib Bahar, ngga ada itu cerita itu," sambungnya.