TRIBUNJAMBI.COM - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang meruntuhkan kepemimpinan di Pengadilan Negeri Depok ternyata hanyalah puncak gunung es.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penangkapan Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan Wakil Ketua, Bambang Setyawan, menjadi pintu masuk untuk membongkar skandal yang lebih besar: dugaan penyimpangan dana konsinyasi senilai Rp543 miliar.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penyidik kini mengarahkan radar pada dana titipan ganti rugi pembebasan lahan yang disimpan di Bank BTN Kuningan tersebut.
"Jadi ini adalah merupakan pintu masuk ya perkara ini. Jadi nanti kita akan terus dalami apabila ditemukan hubungan seperti itu, ya kita tentunya wajib hukumnya bagi kami untuk terus memperdalam," tegas Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026).
Audit Maraton Hingga Pejabat Terdahulu
Penyelidikan dipastikan tidak akan berhenti pada pejabat yang tertangkap.
Meski I Wayan Eka baru menjabat delapan bulan, KPK membuka peluang menyeret mantan pimpinan PN Depok periode sebelumnya jika ditemukan bukti keterlibatan dalam pengelolaan dana jumbo milik BPN Depok tersebut.
Komisi Yudisial (KY) turut memberikan atensi khusus.
Ketua Bidang Pengawasan Hakim, Abhan, menyatakan pemeriksaan etik terhadap Eka dan Bambang akan menyisir potensi keterlibatan oknum hakim lain.
Baca juga: Hasil OTT Pejabat Bea Cukai Bertambah Lagi, Emas 5,3 Kg, dan Uang Miliaran, Total Rp 40,5 M
Baca juga: Susno Bongkar Isi Pertemuan Kertanegara: Prabowo Tak Ingin Energi Bangsa Habis di Isu Ijazah Jokowi
Baca juga: Dulu 24 Jam, Kini Lampung ke Pekanbaru via Jambi–Sumsel Hanya 12 Jam Jika Tol Jambi-Rengat Terhubung
KY kini membuka pintu lebar bagi laporan masyarakat terkait aroma busuk penyelewengan dana konsinyasi ini.
Daftar Tersangka dan Modus Suap
Hingga saat ini, KPK telah menahan lima orang yang diduga bersekongkol dalam percepatan eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Berikut daftar tersangkanya:
1. Wayan Eka MariartaKetua PN Depok
2. Bambang SetyawanWakil Ketua PN Depok
3. Yohansyah MaruanayaJuru Sita PN Depok
4. Trisnadi YulrismanDirut PT Karabha Digdaya
5. Berliana Tri KusumaHead Corporate Legal PT Karabha Digdaya
KPK menduga kubu PN Depok menerima "pelicin" sebesar Rp800 juta dari PT Karabha Digdaya.
Khusus bagi Bambang Setyawan, penyidik juga melapisinya dengan pasal gratifikasi. Kelima tersangka kini mendekam di Rutan KPK setidaknya hingga 25 Februari 2026.
Dana konsinyasi dalam konteks hukum (pengadaan tanah) adalah uang ganti kerugian yang dititipkan instansi pembangun ke Pengadilan Negeri karena pemilik menolak nilai ganti rugi, sengketa, atau alasan sah lainnya.
Hal ini bertujuan agar proyek umum tetap berjalan dan hak ganti rugi tetap aman bagi yang berhak.
Poin Penting Terkait Dana Konsinyasi:
Tujuan: Menyelesaikan sengketa ganti rugi, memastikan proyek kepentingan umum tidak terhambat, dan melindungi hak ganti rugi warga.
Dasar Hukum: Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 3 Tahun 2016, Perma No. 2 Tahun 2021, dan Perma No. 2 Tahun 2024.
Proses Pencairan: Dana dapat diambil di kepaniteraan Pengadilan Negeri oleh pihak yang berhak dengan surat pengantar dari instansi yang menitipkan (PPK Pengadaan Tanah).
Syarat Pencairan: Apabila tanah dalam sengketa, sita, atau jaminan bank, pencairan dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau persetujuan bank.
Baca juga: Sosok Rizal Fadillah, Kakanwil DJBC Sumatera Bagian Barat yang Kena OTT KPK, Baru 8 Hari Dilantik
Baca juga: Maling Tanpa Busana Beraksi di Mendalo Jambi Terekam CCTV, Ponsel Mahasiswa Raib
Jagat peradilan Indonesia kembali diguncang aksi nyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Operasi Tangkap Tangan.
Dalam operasi senyap yang berlangsung pada Kamis (5/2/2026) malam, tim penyidik meringkus Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H., yang menduduki posisi strategis sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok.
Penangkapan ini menjadi tamparan keras bagi integritas aparat penegak hukum di awal tahun.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, mengonfirmasi langsung bahwa target utama dalam operasi tersebut adalah unsur Aparat Penegak Hukum (APH).
"(Unsur yang diamankan) APH (Aparat Penegak Hukum)," tegas Fitroh melalui pesan singkat kepada awak media.
Saat dikonfirmasi apakah penangkapan ini berkaitan erat dengan jual-beli pengurusan perkara perdata atau pidana di lingkungan PN Depok, Fitroh memberikan jawaban singkat namun padat:
"Yap," imbuhnya.
Bambang Setyawan bukanlah orang baru di dunia peradilan.
Melansir data resmi dari laman Pengadilan Negeri Depok, ia merupakan hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).
Bambang baru saja menduduki kursi pimpinan di Depok selama kurang lebih dua tahun setelah dilantik pada 8 Januari 2024.
Rekam jejak kepemimpinannya membentang dari Sumatera hingga Kalimantan.
Sebelum mendarat di Depok, Bambang pernah dipercaya memimpin beberapa pengadilan sebagai Ketua.
Berikut adalah perjalanan karier Dr. Bambang Setyawan yang kini terhenti akibat OTT KPK:
Berawal dari CPNS di Garut
Karier Bambang dimulai dari bawah sebagai Calon Hakim di PN Garut pada 1 Desember 2000.
Selama 25 tahun mengabdi di korps baju hijau, ia berhasil meraih gelar Doktor (Dr.) yang menunjukkan kapasitas akademisnya yang mumpuni.
Namun, prestasi akademis dan jam terbang tinggi tersebut kini dibayang-bayangi oleh dugaan praktik suap pengaturan vonis.
Saat ini, KPK tengah melakukan pemeriksaan intensif guna menentukan status hukum lanjutan serta mendalami kemungkinan adanya oknum lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi yudisial di Depok tersebut.
Baca juga: Skema Dana Rp100 Juta per RT Program Kampung Bahagia Kota Jambi Cair April 2026
Baca juga: Top 7 Jambi Hari Ini, Jika Tol Baru Selesai Lampung-Palembang-Jambi-Pekanbaru 12 Jam
Baca juga: Susno Bongkar Isi Pertemuan Kertanegara: Prabowo Tak Ingin Energi Bangsa Habis di Isu Ijazah Jokowi