TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang pemasangan atribut partai politik di seluruh flyover Jakarta demi menjaga keselamatan pengendara dan ketertiban ruang publik.
Larangan tersebut ditegaskan Kepala Satpol PP DKI Jakarta Satriadi Gunawan sebagai tindak lanjut arahan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk menertibkan atribut politik di lokasi rawan.
Satriadi menjelaskan, flyover memiliki tingkat risiko yang lebih tinggi dibanding ruas jalan lain karena posisinya yang berada di ketinggian.
“Sesuai arahan pak gubernur, flyover-flyover se-DKI (dilarang dipasang atribut parpol), karena mengingat mungkin cuaca ya, kondisi cuaca, menyangkut keselamatan pengendara,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (8/2/2026).
Menurutnya, atribut parpol yang terpasang di flyover rawan terlepas akibat terpaan angin kencang.
“Nah itu juga kan punya potensi besar kalau di flyover karena akan dia tinggi, anginnya kan kencang,” ujarnya.
Satriadi menilai pemasangan atribut politik di flyover tidak hanya mengganggu ketertiban visual kota, tetapi juga dapat memicu risiko kecelakaan lalu lintas.
Potensi bahaya tersebut semakin besar ketika cuaca ekstrem melanda Jakarta, seperti hujan deras disertai angin kencang yang kerap terjadi belakangan ini.
Arahan Presiden dan Gubernur Jadi Dasar Penertiban
Lebih lanjut, Satriadi menyebut pelarangan atribut parpol di flyover juga sejalan dengan arahan Presiden serta instruksi Gubernur DKI Jakarta.
“Makanya itu perlu diatur, searah dengan arah pak Presiden juga pada saat di Sentul,” kata Satriadi.
Ia menegaskan, setelah tahap sosialisasi selesai, penertiban akan diterapkan secara menyeluruh di seluruh flyover Jakarta.